KARIMUN (U&A.com) – Kepolisian Resor (Resor) Karimun Polda Kepri menggelar Operasi Pekat Seligi 2023 dalam rangka menyambut bulan Ramadhan. Harapannya, masyarakat bisa beribadah dengan khusyuk selama bulan Ramadhan.
Operasi pekat Seligi 2023 yang digelar secara serentak di wilayah Hukum Polda Kepulauan Riau akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan yang terhitung mulai Kamis (23/3) hingga Rabu tanggal 5 April 2023 mendatang.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kabag Ops Polres Karimun Kompol Anak Agung Made Winarta, S.H, S.I.K mengatakan, operasi kewilayahan pekat Seligi 2023 sasarannya adalah penyakit masyarakat, yang dapat mengganggu kegiatan masyarakat khususnya umat Islam saat menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah tahun 2023.
“Ini operasi cipta kondisi dalam menjalankan bulan suci Ramadhan, sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah puasa dalam keadan aman dan nyaman serta penuh hikmah” ungkapnya dalam siarang pers yang diterima redaksi U&A,com, Kamis (23/3/2023).
Kabag Ops Polres Karimun Kompol Anak Agung Made Winarta, S.H, S.I.K menjelaskan, untuk hari ini kegiatan Ops Pekat dibagi menjadi 2 Regu, antara lain : Regu I dipimpin oleh Kasatgas 3 Tindak AKP Arsyad Riyandi, S.Ip., M.H. dan Regu II dipimpin oleh Kasatgas 2 Gakkum Iptu Gidion Karo Sekali S.T.K., S.I.K.
Dilaporkannya, hasil dari operasi ditemukan anak jalanan (Punk) di jalan Nusantara sebanyak 4 orang dan terdapat 2 orang tidak memiliki identitas diri yakni Ilham Maulana 46 tahun, alamat Baran Satu dan Jejeng Deka Andra Putra, 32 tahun, alamat Teluk Air. Selanjutnya di berikan arahan supaya melengkapi identitas diri dan tidak melakukan aksi premanisme.
Kemudian di parkiran pelabuhan domestik Karimun di temukan 2 orang petugas juru parkir yang tidak dilengkapi baju rompi dan kartu identitas juru parkir, kemudian di berikan himbauan supaya melengkapi baju parkir dan kartu identitas parkir.
Anak Agung menegaskan, sasaran dari Operasi Pekat Seligi 2023 yakni pada kejahatan narkoba, miras, judi, prostitusi, premanisme hingga kejahatan-kejahatan lainnya yang dapat mengganggu masyarakat khususnya umat Islam dalam melajalankan ibadah puasa.
“Ini adalah operasi penegakan hukum yang didukung dengan upaya-upaya prefentif selama 14 hari. Jika ditemukan aksi tindak pidana langsung kita proses,” tegasnya. (r/hj)