KARIMUN (U&A.com) – Polres Karimun Polda Kepri memusnahkan 7.769,34 gram sabu dan 1.370 barang bukti minuman keras. Barang bukti tersebut diperoleh pengungkapan kasus dengan tersangka inisial RJK dan RE, tempat kejadian perkara di salah satu Hotel di Kecamatan Karimun dan di Sei Lakam Timur Kec. Karimun pada 27 Desember 2022 lalu serta Operasi Cipta Kondisi Polres Karimun dan Polsek Jajaran 2023.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K.menyampaikan, pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 215/L.10.12/ ENZ.1/01/ 2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
“Hari ini, Polres Karimun khususnya Direktorat Reserse Narkoba, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A /07/ I / 2023 / SPKT/ POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, TANGGAL 22 JANUARI 2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP- A /01/ XII / 2022 / SPKT POLSEK TEBING/ POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, TANGGAL 27 DESEMBER 2022 dengan tersangka inisial RJK dan RE,” kata Ryky di Mapolres Karimun, Selasa (14/03/2023).
Ia menjelaskan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 7.769,34 gram yang terdiri dari 7 (tujuh) bungkus menggunakan plastik teh cina merk Guannyinwang berwarna gold dan 6 (enam) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening yang telah dipres menjadi lonjong. Kemudian disisihkan sebanyak 85,85 gram dan 22,35 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara direbut dengan air mendidih yang dilaksanakan langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam bersama Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq serta Kajari Karimun Firdaus SH MH.
Turut hadir menyaksikan Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, SIP, MH dan Kasubsipenmas Sihumas IPTU Jordan Manurung, Ka Rutan Karimun, Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat, Dandim 0317 Tbk, Dadenpom Lanal, Penasehat Hukum dan Tokoh Masyarakat Karimun.“
“Barang bukti sabu yang kita musnahkan ini dapat menyelamatkan lebih kurang : 31.000 (tiga puluh ribu) jiwa dengan asumsi 1 gram untuk dikonsumsi sebanyak : 3 s/d 4 orang,” ujar Ryky.
Kemudian untuk minuman beralkohol,juga dilakukan pemusnahan 1.370 barang bukti minuman keras hasil Operasi Cipta Kondisi Polres Karimun dan Polsek Jajaran 2023.
“Harapan ke depannya adalah untuk menciptakan situasi dan memelihara Kamtibmas yang sudah ada khususnya di Pulau Karimun maupun di pulau-pulau lainya seperti pulau Kundur, Moro, Buru dan Durai,” kata Ryky.
Ryky menjelaskan, Operasi Cipta Kondisi ini memang rutin dilakukan untuk menekan penyakit masyarakat yang kerap terjadi. Selain itu, operasi ini juga digelar di bulan Ramadan agar masyarakat bisa beribadah dengan lebih tenang.
“Jelang bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023 M, kita melakukan kegiatan cipta kondisi selama 2 minggu terhitung dari tanggal 01 s/d 13 maret 2023, Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat, sehingga kemurnian sucinya Ramadhan dapat terjamin serta marwah karimun sebagai bumi berazam dapat sama-sama kita jaga,” terang Ryky.
Sementara Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq menyampaikan apresiasi yang setingginya kepada Kapolres Karimun dan jajaran dalam menjaga situasi aman dan kondusif di Bumi Berazam .
““Kami pemerintah Kabupaten Karimun mengapresiasi Polres Karimun dalam pengungkapan narkoba dalam skala besar serta mendukung pemberantasan penyakit masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan, ” ucap Aunur Rafiq. (hj)