Rumah dan Warung Makan di Karimun Dilarang Pajang Makanan Saat Ramadhan

KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menampilkan makanan dan minuman ke hadapan umum pada siang hari selama bulan Ramadhan berlangsung.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Pemkab Karimun nomor 556/DISPAR/101/III/2023 tentang Edaran Larangan Pembatasan Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) serta Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum.

“Rumah makan/restoran/warung nasi/warung yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum,” ujar Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun Drs Tejaria, MSi, dikutip dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Karimun. Selain itu, hal itu juga untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Apabila tidak menaati surat edaran yang berlaku, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas dia.

Tak hanya pelaku usaha makanan, seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) juga juga dibatasi jam operasionalnya selama Ramadhan.

Dalam SE tersebut, Bupati Karimun memerintahkan para pengusaha Tempat Hiburan Malam untuk menutup sementara usahanya, terhitung tiga hari sebelum masuk Ramadhan, sampai tiga hari pasca-Idul Fitri.

Aturanya yakni tutup H-3 di awal Ramadhan (22, 23, 24 Maret) dan tutup 3 hari (7,8,9 April) pada pertengahan bulan suci Ramadhan tepatnya pada saat peringatan Nuzul Quran 1444 Hijriah/2023 Masehi serta tutup H-3 di akhir Ramadhan (21, 22, 23 April)

Larangan tersebut juga berlaku untuk usaha Pub, Bar, panti pijat dan arena biliar. Sementara untuk tempat karaoke keluarga, dipersilakan membuka usahanya, mulai pukul 21.00-24.00 WIB.

Adapun pelanggaran terhadap ketentuan ini, akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha, penutupan usaha, sampai sanksi pidana berdasarkan Perda tentang ketertiban sosial di Kabupaten Karimun. (hj)

 

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun