Home BERITA UTAMA Selama Ramadhan 2023, Jam Buka ‘THM’ di Karimun Dibatasi, Ini Aturannya

Selama Ramadhan 2023, Jam Buka ‘THM’ di Karimun Dibatasi, Ini Aturannya

by U & A.com
0 comment

KARIMUN (U&A.com) – Jelang Ramadhan 1444 H/2023 Masehi, yang jatuh pada Kamis (23/3/2023) esok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Pariwisata bersama Satpol PP Kabupaten Karimun melakukan sosialisasi terkait jam operasional tempat hiburan malam.

Surat Edaran Pemkab Karimun nomor 556/DISPAR/101/III/2023 tentang Edaran Larangan Pembatasan Operasional Tempat Hiburan pada Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi tentang penertiban kegiatan Tempat Hiburan Malam (THM), selama bulan suci Ramadhan 1444/2023 H.

Selain itu, pengawasan secara berkala akan dilakukan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka tempat hiburan tersebut akan diberi surat peringatan hingga sanksi penutupan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Muhammad Yunus SKM. MMPub.

Menurut dia, pembatasan jam operasional, yang diterapkan sepanjang Bulan Ramadhan itu, bertujuan menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Melalui pembatasan ini, kata dia, seluruh tempat hiburan, seperti kafe, diskotek, dibatasi jam bukanya, menjadi pukul 21.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.

Selain itu, penjualan minuman keras pun dibatasi. “Sosialisasi sudah dilakukan, surat edaran juga sudah disampaikan. Selanjutnya pengawasan akan dilakukan selama bulan puasa, sehingga diharapkan ketentuan ini dijalankan,” tutur dia.

Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten karimun Drs Tejaria, MSi mengatakan, ada sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian memasuki bulan puasa.

“Bagi yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan, diharap pengertian dan toleransinya agar dapat menghormati yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya, Selasa (21/3/2023).

Dalam SE tersebut, Bupati Karimun memerintahkan para pengusaha Tempat Hiburan Malam untuk menutup sementara usahanya, terhitung tiga hari sebelum masuk Ramadhan, sampai tiga hari pasca-Idul Fitri.

Aturannya yakni tutup H-3 di awal Ramadhan (22, 23, 24 Maret) dan tutup 3 hari (7,8,9 April) pada pertengahan bulan suci Ramadhan tepatnya pada saat peringatan Nuzul Quran 1444 Hijriah/2023 Masehi serta tutup H-3 di akhir Ramadhan (21, 22, 23 April)

Larangan tersebut juga berlaku untuk usaha Pub, Bar, panti pijat dan arena biliar. Sementara untuk tempat karaoke keluarga, dipersilakan membuka usahanya, mulai pukul 21.00-24.00 WIB.

“Kepada pemilik Restoran/rumah makan, diminta tidak melakukan usahanya di siang hari untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,”imbuhnya.

Adapun pelanggaran terhadap ketentuan ini, akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha, penutupan usaha, sampai sanksi pidana berdasarkan Perda tentang ketertiban sosial di Kabupaten Karimun.

“Diharap peran serta masyarakat untuk melapor ketika melihat pelanggaran. Ada lima Nomor HP sejumlah pejabat Satpol PP Karimun, tercantum dalam SE, silahkan dihubungi,” kata Tejaria. (hj)

 

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU