Singgung BUMD, Fraksi Gerindra : Jangan Ada Modus Penggelapan Pajak

KARIMUN (U&A.com) – Fraksi Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) DPRD Kabupaten Karimun meminta agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar dalam tahap pembahasan nantinya lebih memfokuskan pada peranan pengawasan regulator dan penindakan agar perda ini dapat terlaksana dengan baik.

“Pada hakikatnya Fraksi Gerindra menyambut baik kehadiran Ranperda ini sebagai kepastian hukum dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan restribusi daerah sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Zaizulfikar Ketua Fraksi Gerindra dalam rapat paripurna DPRD Karimun di ruang rapat paripurna Balai Long Sri DPRD Karimun, Selasa (7/3/2023).

Zaizulfikar yang menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas pidato yang disampaikan Wakil Bupati Karimun Dr H Anwar terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyinggung serta berharap Ranperda ini bisa diimplikasikan terhadap badan-badan usaha swasta termasuk badan usaha yang menjadi rekanan-rekanan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karimun secara utuh tanpa melakukan modus-modus operendi penggelapan Pajak yang berpotensi merugikan Daerah.

Fraksi Gerindra, ucap Zaizulfikar, meyakini ditengah keterbatasan pembiayaan pembangunan, sudah seharusnya peran Badan Usaha khususnya Badan Usaha Milik Daerah Karimun lebih di dorong untuk membiayai pembangunan sehingga berdampak terhadap pemasukan restribusi daerah serta yang paling utama terciptanya lapangan kerja secara merata.

“Apalagi saat ini kita sedang dihadapkan dengan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemungutan pajak pasca kasus yang menimpa Dirjen Pajak RI,” ucap Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karimun ini.

Fraksi Gerindra juga mempertanyakan, kepada Wakil Bupati Karimun serta memberikan masukan, agar nantinya dalam aplikasi pelaksanaan Ranperdera ini tersedia Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi.

“Mohon tolong dan ditanggapi saudara Wakil Bupati, tolong telpon dan hubungi saudara Bupati sekarang juga jika ragu atau tidak jelas jawabannya,” ujar Zaizulfikar.

Fraksi Gerindra juga mempertanyakan terkait regulasi antara PPNS, Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangka penyidikan Tindak Pidana Perpajakan. “Apakah sudah dilakukan pembahasan pendahuluan untuk menjalankan Perda ini ?,” tanya Zaizulfikar.

Sementara Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim dalam tanggapannya, atas pandangan umum 8 Fraksi DPRD Karimun menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi atas berbagai kritikan maupun masukan dalam pembahasan ranperda pajak dan retribusi daerah ini.

“Pastinya semua yang baik-baik tentunya akan kita jadikan masukan bersama,” ucapnya.

Wakil Bupati Anwar Hasyim juga juga mengajak untuk bersama-sama membangun daerah yang kita cintai ini dengan memberikan kontribusi yang terbaik bagi pembangunan di Kabupaten Karimun.

“Saya berharap kepada perangkat daerah pengusul dan perangkat daerah terkait terhadap Ranperda ini untuk berperan aktif bersama dengan Pansus DPRD agar nantinya Ranperda ini lahir, betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Karimun,” harap Anwar Hasyim.

Sementara dari pandangan umum yang disampaikan 8 Fraksi DPRD Karimun yakni fraksi DPRD yakni Fraksi Partai Golongan Karya Plus, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PDI P, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra sepakat untuk menyepakati Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah untuk dibahas ditingkat lanjutan untuk selanjutnya dibentuk pansus. (hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun