KARIMUN (U&A.com) – Karena terlilit utang, , seorang wanita berinisial EMS (25) , warga Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berbohong telah menjadi korban jambret.
EMS melapor telah dijambret orang tidak dikenal di depan Kantor Basarnas Kelurahan Sei Pasir Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 13.20 wib.
Saat itu, EMS mengaku telah kehilangan tas miliknya yang disandang dibahu kanannya usai dirampas oleh pelaku jambret seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Namun, polisi menaruh kecurigaan dari keterangan EMS.
Setelah diusut, aksi EMS terbongkar. EMS mengaku terpaksa berbohong untuk bisa mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Meral.
Surat itu digunakan EMS untuk bukti kepada suami pelapor dan para tukang kredit agar pelapor mendapatkan tenggang waktu pembayaran kredit yang dipinjam oleh pelapor terhadap para tukang kredit.
“Pelaku EMS awalnya membuat laporan sebagai korban jambret Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 04 / III / 2023 / KEPRI/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL, tanggal 09 Maret 2023. Saat diselidiki ternyata tidak betul terjadi. Itu hanya alibi untuk menutupi kesalahannya,” kata Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama Putra, S.I.K, M.H kepada U&A.com, Rabu (22/3/2023).
Berawal dari CCTV
Kasus itu terbongkar setelah tim unit reskrim Polsek Meral melakukan pengecekan terhadap CCTV yang dilalui oleh pelapor EMS dimana tidak ditemukan bahwa pelapor menyandang tas tangan dibahu kanan pelapor.
Selanjutnya juga dilakukan pemeriksaaan terhadap saksi SN yang merupakan teman pelapor, yang menerangkan laporan dan keterangan pelapor tidak benar semuanya.
Selanjutnya saksi menyerahkan tas tangan milik pelapor kepada Unit Reskrim Polsek Meral, yang mana sebelumnya tas tangan tersebut adalah tas tangan milik pelapor yang dijambret dalam perkara ini.
“Setelah diperiksa lebih lanjut, pelapor mengakui perbuatannya bahwa pelapor telah membuat laporan palsu dan keterangan palsu,” kata Brasta Pratama Putra .
“Terkait dengan adanya laporan palsu dari warga wilayah Polsek Meral, saya sebagai Kapolsek Meral menghimbau kepada masyarakat agar jangan meniru perbuatan seperti ini karena selain merugikan diri sendiri dan masyarakat perbuatan ini juga ada unsur pidananya yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan, saya menghimbau lagi kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan pelayanan kepolisian,” Brasta Pratama Putra.
Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Meral menghentikan proses penyelidikan atas kejadian tersebut dan mengeluarkan SP2LID (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan. (r/hj)