KARIMUN (U&A.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyampaikan, telah melaksanakan penyelesaian 2 perkara tindak pidana umum secara restorative justice (RJ), sehingga proses hukum tidak dilanjutkan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimu Firdaus, S.H., M.H., M.M., M.Kom saat melalukan Ekspose Perkara Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakilkan oleh Direktur Oharda Jampidum Kejaksaan Agung RI secara daring di ruang rapat utama kantor Kejari Karimun, Selasa (4/4/2023).
Turut hadir mendampingi Kepala Seksi Pidana Umun Saldi, S.H. dan Jaksa yang menangani Perkara.
“Dua perkara tindak pidana umum berupa penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHP) yang kami selesaikan yakni atas nama tersangka Buchari Nasution dengan korbannya Ahmad Fahriza dan atas nama tersangka Rizki Saka Prasetiawan dengan korbannya Vigo Yonsta ,” ujar Firdaus kepada wartawan, Selasa (4/4/2023)
Firdauss menyebutkan bahwa dua perkara telah dikabulkan untuk diselesaikan secara restorative justice karena telah memenuhi persyaratan tertentu.
“Bahwa setelah diterima dan disetujuinya penghentian pemuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, maka selanjutnya akan dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntuan untuk segera dilaksanakan,” katanya.
Lanjut Firdaus, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Karimun dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung ( Perja ) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Menurut Pasal 1 Ayat 1 PERJA RI No. 15 Tahun 2020 menjelaskan, bahwa Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” jelasnya.
Firdaus menjelaskan, sebelum dilakukan RJ, kedua tersangka ini, telah diawali dengan upaya perdamaian yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 di Kejaksaan Negeri Karimun, yang mana dalam upaya perdamaian tersebut turut hadir para tersangka, para korban, keluarga tersangka, keluarga korban dan tokoh masyarakat.
Pertimbangan dilakuan RJ terhadap perkara tersebut yaitu karena memenuhi ketentuan dalam Perja Nomor 15 tahun 2020, antara lain : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Diancam pidana pasal 351 ayat 1 (satu) KUHP dengan ancaman pidana 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara, dan Adanya perdamaian antara korban dan tersangka yang dihadiri dan saksikan, keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik.
“Selanjutnya, pada hari ini (Selasa 04 April 2023) adalah penentuan apakah terhadap perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penuntutan dengan Restorative Justice dengan melakukan Ekspose Perkara Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakilkan oleh Direktur Oharda Jampidum Kejaksaan Agung RI,” ujar Firdaus.
Ia menyebutkan, dalam menghentikan penuntutan perkara, pihaknya melakukan gelar perkara yang dipimpin langusung olehnya.
Firdaus pun mengeklaim, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif mendapat respons yang sangat positif dari masyarakat.
“Terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Firdaus. (hj)