KARIMUN (U&A.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua tersangka jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Tiga tersangka, berinisial MA (41), H (40) dan M (44), itu berupaya menyelundupkan 2 PMI secara ilegal ke Malaysia pada Rabu (29/3/2023).
“MA (41) dan M (44) berperan sebagai tekong darat atau perekrut PMI ilegal. Sedangkan H (40) sebagai sebagai pelaku Tekong Kapal yang akan membawa PMI ilegal ke Malaysia,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasatreskrim Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K dari pers rilis yang dikirim ke redaksi U&A.com, Rabu (5/4/2023).
Kasatreskrim Iptu Gidion Karo Sekali, menjelaskan pengungkapan kasus PMI ilegal ini, bermula pada hari Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 15.00 wib personel Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada calon pekerja migran indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi dengan menggunakan kapal boat pancong yang berlokasi di Sungai Bati Teluk Lekop Desa Pongkar Kecamatan Tebing Karimun.
Selanjutnya Kasatreskrim Polres Karimun bersama dengan personel Satreskrim melakukan penyelidikan yang mana selanjutnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah yang berada di Teluk Lekup Kec. Tebing dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku M (44) yang berperan sebagai perekrut calon Pekerja Migran Indonesia dan pelaku sdr. H (40) sebagai pelaku Tekong Kapal.
Selanjutnya Satreskrim mengamankan dua PMI yang akan berangkat yakni an. B dan A beserta pelaku yang merekrut mereka yakni MA (41) yang berada di Hotel Taman Bunga Karimun.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 pk merk yamaha, uang tunai Rp. 500.000, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah Nomor Polisi BP 6305 CK serta membawa pelaku beserta korban ke Polres Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut, “ jelas Iptu Gidion Karo Sekali.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (hj)