KARIMUN (U&A.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau mengonfirmasi bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Demokrat akan mendaftarkan kader mereka sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada Kamis (11/5/2023) ini.
“PDI P sesuai jadwal dan konfirmasi jam 10.00 WIB, kemudian NasDem jam 11.00 WIB dan kemudian siangnya jam 15.00 WIB Partai Demokrat. Mereka akan mengajukan daftar bacaleg DPRD Karimun, DPRD Provinsi Kepri dan DPR RI ,” kata Komisioner KPU Karimun Ahmad Sulton, kepada U&A.com, Kamis (11/5/2023) pagi.
Itu artinya, PDI P, NasDem dan Demokrat menjadi partai politik kedua yang telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada KPU Karimun soal jadwal pendaftaran bacaleg mereka.
Sebagai informasi, hingga hari kesebelas pendaftaran bacaleg sejak dibuka oleh KPU pada Senin (1/5/2023), baru Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) yang telah mendaftarkan bacaleg DPR-nya ke KPU Karimun, yaitu pada Rabu (10/5/2023) kemaren. Hanura mendaftarkan 29 bacaleg untuk 4 dapil DPRD Karimun atau memanfaatkan kuota maksimal.
Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bacaleg hingga Minggu (14/5/2023).
Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI Pemilu Serentak 2024.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.
Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.
Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU Karimun di Jl. Soekarno Hatta Poros, Kel.Sei Pasir , Kec.Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau Telepon: 0852-6452-4833 dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI. Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal calrg di tiap daerah pemilihan (dapil).
Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI. Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg. (hj)