Hearing dengan Masyarakat Desa Gemuruh Berakhir ‘Deadlock’, Kegiatan Lelang Scrap PT Timah oleh PT TSS ‘Ditunda’

KARIMUN (U&A.com) – Rapat Dengar Pendapat (Hearing) antara masyarakat Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan PT Teguh Sukses Sejahtera (TSS) selaku pemenang lelang besi tua (scrap) senilai Rp 20,779 miliar (dari harga pagu senilai Rp 32 miliar) milik PT Timah Tbk Prayun Kundur, berakhir buntu (deadlock)

Wakil Ketua DPRD Karimun Rasno yang memimpin jalannya hearing di ruang rapat Banmus DPRD Karimun, Rabu (24/5/2023), memutuskan ‘sekapat’ menunda kegiatan PT Teguh Sukses Sejahtera (TSS) untuk sementara waktu sampai adanya kesepatan atau titik temu dari kedua belah pihak

Hal itu terjadi setelah 3 usulan dan permintaan dari Karang Taruna Tunas Karya Desa Gemuruh yakni memperkerjakan masyarakat Desa Gemuruh, meminta pihak pemenang lelang PT KSS dapat bekerja sama dengan BUMDES Desa Gemuruh serta pemberian kompensasi (CSR) yang proposional dan layak, tidak dapat dipenuhi dan disepakati semua oleh pihak PT TSS

“ Sesuai apa yang disepakati bersama, kami minta kepada PT Timah Tbk Prayun Kundur, untuk tidak memberikan izin kegiatan di darat kepada PT TSS sesuai kewenangan yang ada dan juga kita minta kepada pihak KSOP Tanjung Balai Karimun menunda (tidak memberikan izin) keberangkatan kapal PT TSS untuk sementara waktu sampai persoalan ini selesai. Nanti semua akan kita buatkan berita acara,” ucap Rasno.

Ketua Fraksi PDI P DPRD Karimun ini juga membacakan dua hal yang disepakati dan disanggupi oleh PT TSS yakni untuk tenaga kerja PT TSS bersedia menerima 5 orang tenaga kerja dari Desa Gemuruh secara bertahap dimana mulai awal Juni 3 orang dan selanjutnya 2 orang lagi.

Terkait kerjasama dengan BUMDES Desa Gemuruh, PT TSS sepakat memberikan catering untuk 10 orang. Sebelumnya juga PT TSS telah mengontrak boat pancung milik BUMDES Desa Gemuruh yang kontraknya awalnya dari Rp 2,5 juta per bulan sekarang sudah menjadi Rp 10 juta per bulan.

Kemudian terkait dengan persoalan kompensasi dimana PT TSS hanya menyanggupi memberikan kompensasi sebesar Rp 30 juta kepada Desa Gemuruh sementara pihak Desa Gemuruh meminta pemberian kompensasi berdasarkan perhitungan persentase yakni 2 persen dari nilai lelang kurang lebih Rp 400-500 juta.

“Terkait kompensasi belum disekapati. Kita akan mempelajari aturan-aturan yang berlalu karena belum ada kejelasan, Supaya kita tidak melanggar aturan, kita akan gali informasi dan regulasinya melalui staf dewan dan dibagian hukum,” ucap Rasno

Rasno juga menyampaikan juga akan segera menjadwal ulang rapat lagi dengan menyesuaikan jadwal di DPRD Karimun sendiri. “Ini sengaja kita mempercepat hearing ini karena kita tau akan ada aksi dan reaksi demo dari masyarakat sendiri. Untuk itu kami berharap mari kita sama-sama menjaga agar situasi bisa aman dan kondusif dan bisa menahan diri. Untuk hearing berikutnya secepatnya kita kabari,” jelas Rasno.

Sementara Gunawan Koordinator PT Teguh Sukses Sejahtera (TSS) menyampaikan, terkait dengan usulan permintaan dari warga Desa Gemuruh pihak perusahaan selama ini telah secara terbuka memenuhi permintaan dari masyarakat.

“Terkait dengan kompensasi pihak perusahaan hanya bisa memenuhi sebesar Rp 30 juta untuk Desa Gemuruh. Lain dari itu saya tidak bisa mengambil keputusan,” ucap Gunawan.

Terkait dengan penundaan, Gunawan menegaskan akan tetap melanjutkan pekerjaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan perusahaan PT TSS kepada dirinya “Kalau menunda itu ada aturannya. Kalau menghentikan kita tetap melanjutkan pekerjaan,” ucap Gunawan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh perwakilan KSOP Tanjung Balai Karimun, dimana pihaknya secara aturan tidak bisa menunda pekerjaan yang sedang berlangsung.

“Kalau izin dan dokumen kapal lengkap kami tidak ada alasan untuk tidak memberikan izin, tetapi kalau menunda keberangkapan kapal sementara waktu itu bisa dilakukan sesuai permintaan dan kesepakatan,” ucap Mulyadi perwakilan dari KSOP Tanjung Balai Karimun.

Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi III DPRD Kabupaten Karimun sendiri digelar berdasarkan surat masuk dari Karang Taruna Tunas Karya Desa Gemuruh nomor : 001/KTTK-DPRD/Hearing/IV/2023 tertanggal 10 April 2023.

Hadir dihearing tersebut diantaranya, Ady Hermawan Ketua Komisi III yang juga Ketua Fraksi Hanura, Anggota Komisi III diantaranya Zaizulfikar (Ketua Fraksi Gerindra), Anwar Hasan (Ketua Fraksi Golkar), Balia (Ketua Fraksi PAN) dan Azmi (Fraksi Demokrat)

Dari pihak PT PT Timah Tbk Prayun Kundur, hadir diantaranya, Nono Budi Priono (Waka Unit Peleburan dan Pengolahan), Anton Saputra (Waka Unit Produksi Kundur), Pandji Sabdo Pamungkas (Sekretaris Wilayah Kepri dan Riau) dan Endri Putra selalu Penasehat Hukum (PH) PT Timah.

Dari pihak Desa Gemuruh hadir diantaranya Ari Supriadi Nurfaizal (Kades Gemuruh), Azmi (KetuaKarang Taruna Tunas Karya Desa Gemuruh), Zainal, Khairi, Azizman (tokoh masyarakat),

Kapolsek Kundur Barat AKP Hendriyal, dan Gunawan Koordinator PT PT Teguh Sukses Sejahtera (TSS).

Sebagaimana diketahui, PT Teguh Sukses Sejahtera (TSS) adalah pelelangan Besi Scrap dan atau limbah milik PT. Timah Tbk Wilayah Operasi Kepri dan Riau, yang pelelangannya dilaksanakan oleh Pihak KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Batam Tanggal 7 Desember 2022. (hj)

 

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun