KARIMUN (U&A.com) – Keluarga NOVIE IRWIEN Bin ANUAR AR terpidana korupsi anggaran solar untuk produksi air di PDAM Cabang Tanjungbatu, Novie Irwien mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 338.815.650,(tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Doni Saputra SH MH menjelaskan, pihaknya telah menerima Pembayaran Uang Pengganti Sebesar Rp. 338.815.650, dari keluarga terpidana NOVIE IRWIEN.
“Penyerahan dan penitipan uang ini merupakan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikeluarkan, namun tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Doni saat ekpose dari rilis berita yang dikirim ke redaksi U&A.com, Selasa (2/5/2023).
Doni menjelaskan bahwa mengatakan pengembalian kerugian negara itu berdasarkan berdasarkan putusan pengadilan Nomor 6/Pid.SusTPK/2019/PN Tpg tanggal 16 Mei 2019 Jo.
Kemudian dipertegas dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR tanggal 27 Agustus 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4273 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 Desember 2019.
“Bahwa pelaksanaan putusan hakim terkait eksekusi Uang Pengganti tersebut sesuai arahan dari Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dioptimalkan terhadap pemulihan kerugian keuangan negara,” jelas Doni.
“Adapun pengembalian kerugian Negara yang diterima Cabjari Tanjungbatu berupa uang pengganti sebesar Rp 338.815.650 adalah pengembalian kerugian negara dari perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran penggunaan bahan bakar solar untuk produksi air di PDAM Cabang Tanjungbatu tahun 2016 sampai dengan 2017,” ujar Doni Saputra.
Novie Irwien sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan anggaran operasional solar untuk produksi air di PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu.
Novie Irwien sebelumnya merupakan staf produksi yang turut berperan dalam korupsi itu selain Kepala Cabang PDAM Tirta Karimun di Tanjungbatu, Zulkarnain.
Keduanya diduga mengkorupsi anggaran negara sebesar Rp348 juta untuk kepentingan pribadi.
Dalam perkara tersebut, modus yang gunakan dengan cara melakukan belanja BBM jenis solar yang seharusnya menjadi tanggungjawab dari bendahara.
Namun hal tersebut mereka lakukan berdua. Dalam setiap transaksi solar itu mereka lakukan sendiri. Kemudian, mereka juga membuat sendiri LPJK-nya.
Zulkarnain divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 10 juta subsider 3 tahun 3 bulan.
Sementara Novie Irwien dipidana penjara 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 338.815.650 subsider 3 tahun 3 bulan. (hj)