KARIMUN (U&A.com) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Nurhidayat, S.Sos , mundur dari jabatan Ketua Bawaslu Karimun.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun periode 2018-2023 ini resmi menyatakan mundur per tanggal 5 Mei 2023 dan telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia.
“Berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor : 0625/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2018-2023, selanjutnya dengan penuh kesadaran sendiri dan tanpa ada paksaaan dari pihak manapun dan oleh siapapun, melalui surat ini Saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2018-2023,” ucap Nurhidayat, dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi U&A.com, Jumat (5/5/2023) sore.
Putra terbaik asal Desa Jang Pulau Moro ini juga menyampaikan telah menyampaikan perihal pengunduran dirinya dalam kegiatan kantor di Bawaslu Karimun Jumat (5/5/2023) pagi.
Pengunduran dirinya tersebut cukup mengejutkan oleh sebagian pihak mengingat masa tugasnya sebagai pengawas pemilu akan berakhir kurang lebih sekitar 3 bulan lagi.
“Saya ingin fokus mengabdi lebih jauh bagi masyarakat dan membangun daerah menjadi alasan tersendiri dibalik keputusan saya untuk mundur. Saya merasa masa bakti saya sebagai penyelenggara pemilu sudah cukup, saya ingin berehat sejenak untuk kemudian berbuat lebih bagi masyarakat, ingin fokus agar dapat lebih berbakti kepada masyarakat dan membangun daerah meskipun dengan cara yang berbeda,”ujar pria berusia 38 tahun tersebut terkait alasan pengunduran dirinya.
Tak lupa, Ia berpesan kepada kedua mantan rekan kerjanya yakni Mohammad Fadli, S.H dan Tiuridah Silitonga, S.T., S.H., M.M yang akan melanjutkan kepemimpinan di Bawaslu Kabupaten Karimun untuk dapat menjalankan tugas dengan sebaik mungkin agar kredibilitas dan kinerja lembaga tetap berjalan baik.
“Saya pikir saya telah memberikan yang terbaik yang saya bisa lakukan dalam menjalankan tugas, namun sebagai manusia biasa tentu tidak terlepas dari kelamahan-kelamahan yang ada, oleh karenanya saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pemangku kepentingan pemilu dan seluruh masyarakat Kabupaten Karimun jika selama bertugas masih terdapat kelemahan-kelamahan,” ujar Nurhidayat.
Dalam siaran pers yang dikirim, berikut beberapa catatan menarik Nurhidayat selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, bersama kedua Anggotanya yakni Mohammad Fadli, S.H dan Tiuridah Silitonga, S.T., S.H., M.M diantaranya :
1. Pencoretan salah satu oknum calon legislatif dari Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten Karimun pada pemilu 2019.
2. Putusan pidana pemilu bagi oknum Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat pengrusakan surat suara yang dilakukan.
3. pelaksanaan pemungutan suara ulang di 6 TPS di Kabupaten Karimun pada Pemilu 2019.
4. Rekomendasi pelanggaran netralitas ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh salah satu oknum ASN Guru di Kabupaten Karimun.
5. Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi RI pada Pilkada tahun 2020. (r/hj)