Soal TPPO dan PMI Ilegal, Kapolres Karimun Sampaikan Penekanan Kapolda Kepri terkait 6 Hal

KARIMUN (U&A.com) – Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K menyampaikan pesan dan penekanan Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si, dalam rangka pencegahan dan penindakan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.

Hal itu disampaikan AKBP Ryky saat memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dengan pihak terkait di Rupatama Polres Karimun, Kamis (11/5/2023).

Turut hadir dalam rapat tersebut pejabat utama Polres Karimun, para Bhabinkamtibmas Polsek jajaran, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TBK Lutfi S.E M.M, Kadisnaker Rufendi Alam Syah MAP , MS.c., UPT BP2MI Karimun Ronal Simanjuntak, SE, Kadis PPA Rosmawati M. M.H, Kadis Sosial Drs .Muhammad Tang M.Si dan KA KSOP Jon Kennedi.

“Pengiriman PMI ilegal hampir keseluruhan melalui pelabuhan tidak resmi ataupun pelabuhan tikus. Kami selalu melakukan upaya penegakan hukum bagi PMI ilegal. Kendati demikian seharusnya dari tempat asal PMI yang diberangkatkan secara ilegal harus lebih diperhatikan dan lebih tegas dalam penegakan hukumnya serta dengan adanya rakor ini, diharapkan tidak ada lagi pelabuhan yang tidak resmi atau pelabuhan tikus yang digunakan oleh PMI ilegal di wilayah Karimun, ujar Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K.

Pada kesempatan itu, Ia menyampaikan dan berharap kepada semua pihak terkait untuk dapat menyamakan langkah dan persepsi sehingga terdapat upaya-upaya bersama menanggulangi dan menindak tegas sindikat yang melakukan pengiriman PMI secara ilegal.

Oleh karena itu, saya juga berharap kita semua untuk saling bekerjasama dan berkomitmen untuk menjadikan wilayah Karimun bebas dari pengiriman PMI secara ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ” tegas Ryky.

Berikut isi dari pesan dan penegasan dari Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si, yang disampaikan Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K yang sudah di sepakati dengan instansi terkait yaitu dengan menyatukan persepsi sebagai berikut :

1. Melakukan langkah-langkah preventif dengan memberikan himbauan, sosialisasi, penyuluhan baik melalui baleho, stiker di tempat-tempat strategis seperti pelabuhan.

2. Jangan ada aparat pemerintah atau instansi yang terlibat dalam aktivitas TPPO dan PMI non prosedural.

3. Aparat pemerintah harus bersinergi dalam penanggulangan TPPO dan PMI non prosedural.

4. Aparat penegak hukum dan pemerintah harus bersinergi dalam mengidentifikasi permasalahan TPPO dan PMI non prosedural.

5. Lakukan pendataan dan pengawasan dini terhadap pihak yang bergerak dalam bidang penyeberangan atau penyediaan tenaga kerja lokal dan luar negeri.

6. Pembentukan satuan tugas kewilayahan dalam menangani pelanggaran TPPO dan penempatan PMI ilegal. (hj)

Sebarkan

Related posts

Kejari Karimun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kejahatan, Pastikan Tidak Ada yang Disisihkan

Dokumen Kesehatan 500 Ekor Sapi dari NTT Dinyatakan Lengkap

Nihil, Razia Narkoba di Satria Executive Club Karimun