KARIMUN (U&A.com) – Sebanyak 67 personel Kepolisian Resor (Polres) Karimun Polda Kepulauan Riau, mengikuti tes psikologi kepemilikan senjata api (senpi), Kamis (8/6/2023).
“Tes ini kami lakukan agar senjata api yang mereka pegang digunakan sebagaimana mestinya, sesuai tugas pokok dan fungsinya,” kata Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. melalui Kabag Sumda Polres Karimun AKP S. Binsar Samosir, S.H., M.H.
Jika mereka lulus, lanjut dia, berhak memegang senjata api. “Polisi yang memegang senjata api itu hanya mereka yang emosinya stabil. Dan ini bisa diketahui dengan cara tes psikologi,” katanya.
Polisi yang mengikuti tes psikologi yang digelar di ruang labor SMA Negeri 2 Karimun, itu terdiri atas jajaran intel, samapta, dan reskrim, mulai dari kepolisian sektor (polsek) hingga polres.
Tujuan dari pelaksanaan tes ini agar semua personel polisi lebih bersikap profesional dalam hal penggunaan senjata api. Tes psikologi kepemilikan senjata api ini, kata Binsar, dilakukan setiap tahun sekali.
“Mereka yang mengikuti tes kali ini yang sudah habis masa kepemilikannya,” ujar Binsar
Binsar menyampaikan, kegiatan pelayanan psikologi berupa konseling psikologi, profil klinis psikologi/sosialisasi new E-mental, mapping psikologi dan tes psikologi bagi anggota pemegang senjata api (senpi) dinas maupun yang akan mengajukan pinjam pakai senjata api.
Tes psikologi bagi personel Polres Karimun dilaksanakan dan bekerja sama dengan bagian psikologi Biro SDM Polda Kepri yang mana kegiatan Sosialisasi PKP/E-Mental di pimpin oleh Kompol Eko Pujiono, S.Psi., M.Psi., Psikolog.
Kegiatan Mapping Psikologi dan Tes Senpi Organik dipimpin oleh Penata TK I Juliana Manik, S.Sos serta konseling psikologi di pimpin oleh Ipda Rahmini Ariyanti, S.Psi.
Tes psikologi tersebut di bagi empat kegiatan yaitu untuk konseling psikologi di ikuti sebanyak 12 personel, sosialisasi PKP/E-Mental sebanyak 10 personel, mapping psikologi dan tes psikologi bagi anggota pemegang senjata api objek vital sebanyak 23 personel mapping psikologi dan tes psikologi bagi calon anggota/pemegang senjata api sebanyak 22 personel Polres Karimun.
“Penggunaan senjata api dinas bukan untuk gagah gagahan namun digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan, Tes psikologi akan dilakukan rutin setiap enam bulan. Tes dilakukan untuk mengetahui kecerdasan dan psikologi anggota kepolisian sehingga personel tersebut dinyatakan layak atau tidak untuk memegang senjata api,” jelas Binsar.
“Dengan adanya tes psikologi terhadap anggota diharapkan mampu mengawasi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api yang dipinjampakaikan kepada anggota personel Polres Karimun untuk mendukung tugas di lapangan,” ungkap Binsar.
Binsar juga menegaskan, pengetatan penggunaan senpi menjadi langkah pencegahan dari Mabes Polri. Setiap pengajuan pinjam pakai bagi anggota polri harus melampirkan hasil tes psikologi.
“Personel yang memiliki catatan pelanggaran disiplin, pidana, maupun terindikasi narkoba dan sering mengonsumsi miras agar direkomendasikan tidak diberikan izin pinjam pakai senpi. Bagi anggota yang akan melaksanakan cuti, dilarang bawa senpi, senpi harus digudangkan,” kata Binsar.
Menurut Binsar, penggunaan senpi bagi anggota tidak bisa sembarangan. Anggota yang melakukan penyalahgunaan senpi, bakal diproses hukum.
“Kami akan melakukan proses hukum terhadap setiap anggota Polri yang menyalahgunakan senpi organik baik yang disengaja maupun tidak disengaja,” ucap Binsar. (hj)