Home BERITA UTAMA Diperiksa Kajari, KADIS PERIKANAN Karimun Sebut Tidak Ada Penyelewengan Anggaran, KASI INTEL : Bukan Dia yang Menyimpulkan

Diperiksa Kajari, KADIS PERIKANAN Karimun Sebut Tidak Ada Penyelewengan Anggaran, KASI INTEL : Bukan Dia yang Menyimpulkan

by U & A.com
0 comment

KARIMUN (U&A.com) – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Ahmadi menyebut dan bersikukuh jika tidak ada penyalahgunaan pengelolaan anggaran dan wewenang di Dinas Perikanan Kabupaten Karimun Provinsi Kepri tahun anggaran 2022/2023.

Hal itu disampaikannya usai mendatangi dan menjalani pemeriksaan setelah dipanggil sebagai saksi oleh pihak Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis (15/6/2023) kemaren.

“Ya dipanggil dan dimintai keterangan mulai dari siang hingga sore, dan tidak ada penyalahgunaan pengelolaan anggaran dan wewenang seperti yang disampaikan di pemberitaan. Jadi tolong ini sekaligus hak jawab saya untuk menjelaskan kepada publik,” ujar Ahmadi kepada U&A.com ketika dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023) sekira pukul 09.43 WIB.

Ia menyebut apa yang disampaikan dan disangkan tidak lah seperti demikian adanya dan tidak ada penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran dan wewenang.

“Sudah disampaikan dan dijawab serta dijelaskan, termasuk juga soal program kegiatan pengadaaan belanja modal komputer yang tidak menjalankan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Barang yang kita beli merek nya adalah produk merek dalam negeri ,” ujarnya yakin.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Darmawan SH, ketika dikonfirmasi menyampaikan dan menegaskan, yang menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan dan pelanggaran bukan dari pihak yang diperiksa atau yang dimintai keterangan baik sebagai saksi atau pun dari pihak-pihak yang dipanggil.

“Yang menyimpulkan itu bukan dia tetapi dari kita. Dan kasus ini pun sedang berproses dan kita dalami terus dan nanti tentunya pasti akan disampaikan hasil dari penyelidikan. Bukti nya saat dia kita tanya, ini termasuk pelanggaran atau tidak, yang bersangkutan mengakui ini salah dan menyalahi,” tegas Rezi ketika dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023) sekira pukul 13.28 WIB.

Saat ini, kata Rezi pihak Kejaksaan Negeri Karimun masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan termasuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-sakti maupun pihak rekanan terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran tahun anggaran 2022/2023.

Kejaksaan Negeri Karimun telah membentuk tim yang beranggotakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Darmawan SH, Gustian Juanda Putra SH, Febby Erwan Saputra SH, Jimmy Fajri Arifin SH, Verdinan Pradana SH, Listakeri Syafriliana Anugerah SH, Fradito Perwira Prananta SH dan Riris Monica Sari Simarmarta SH.

Perihal penyidikan dan penyelidikan ini juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepri dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri.

Sebelumnya diberitakan, Ketua LSM Kiprah Jhon Saputra menyampaikan dan mengungkapkan ada nya dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran dan wewenang di Dinas Perikanan Kabupaten Karimun Provinsi Kepri tahun anggaran 2022/2023.

Ia mengatakan, pengolaan program sejumlah kegiatan diduga bermasalah dan terdapat penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang pejabat terkait serta melanggar dari ketentuan aturan yang ada.

“Ada sekitar Rp 26 miliar dari informasi yang didapat berupa kegiatan program kegiatan yang diduga bermasalah dan bisa jadi ada indikasi fiktif dan terjadi penyelewengan,” ungkap Jhon kepada U&A.com di Hotel Aston Karimun, Senin (12/6/2023).

Jhon menyampaikan, hal ini saat ini tengah sedang menjadi atensi aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Karimun dan sedang dalam proses penyelidikan. “Sudah ada beberapa pihak dan saksi yang dipanggil dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

“Kita yakin dan percaya nantinya kasus ini akan diungkap dan terungkap ke publik. Kita tunggu bagaimana aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Karimun bekerja secara profesional perihal hal mana saja ditemukan dugaan pelanggaran yang terjadi,” ungkapnya.

Sementara dari informasi dihimpun, Tahun 2022 Dinas Perikanan Karimun memiliki anggaran sebesar Rp 26 miliar , sekitar Rp 22 miliar dialokasikan untuk kegiatan dan hibah, sisanya sekitar Rp 4 miliar belanja tidak langsung. Hibah diberikan untuk sejumlah KUB, perikanan tangkap dan budidaya.

Selanjutnya dari informasi yang didapat, ada KUB yang menerima hibah berturut turut setiap tahun, ada hibah fiktif , barang diberikan namun tidak diterima oleh KUB serta ada bantuan hibah yang diberikan tapi dijual oleh penerima.

“Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak April lalu, bahkan Kasis Perikanan sudah dua kali mendapat surat panggilan namun mangkir, baru dipanggilan ketiga dia datang. Hibah untuk Perikanan tangkap dan budidaya memang sudah selayaknya diusut, karena akumulasi ya setiap tahun sangat besar,” ucap sumber yang tak mau disebutkan namanya. (hj)

 

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU