KARIMUN (U&A.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Provinsi Kepri mengeluarkan surat edaran (SE) melarang siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengendarai motor dan mobil ke sekolahan.
Surat Edaran nomor : 442/DISDIKBUT/PSMP/V/1887 yang dikeluarkan pada tangga 5 Juni 2023 ditujukan kepada Kepala SD dan SMP negeri dan swasta Se Kabupaten Karimun berisi larangan membawa kendaraan roda 2 dan dan roda 4 bagi para peserta didik.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun H Sugianto SH MM, menegaskan, berdasarkan pasal 281 undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas selain tidak diizinkan membuat SIM dan melarang anak usia dibawah 17 tahun.
Tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil. Berikut isi penegasannya :
1. Orang tua/wali murid untuk mengantarkan anak-anaknya ke sekolah atau menggunakan tranportasi umum.
2. Melarang siswa untuk membawa kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 tanpa SIM (Surat Izin Mengemudi)
3. Mencantumkan larangan membawa kendaraan bermotor kedalam tata tertib sekolah
4. Berkoordinasi kepada Polsek setempat untuk memberikan penyuluhan atau sosialisasi tata tertib lalu lintas.
“Kami mendukung upaya kepolisian yang melarang siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengendarai motor ke sekolahan. Makanya kita pertegas lewat surat edaran ke sekolah-sekolah,” ujar Sugianto kepada U&A.com, Senin (5/6/2023).
Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Satlantas Polres Karimun perlu didukung untuk mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan oleh para pelajar tersebut. Apalagi, sebagian besar para pelajar tersebut juga belum cukup umur dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pihaknya juga mengakui banyak siswa yang menggunakan kendaraan bermotor untuk keperluan sekolah, meskipun motor yang dikendarai tersebut tidak terparkir di sekolahan.
“Kami sudah mendapat banyak laporan dan setelah kita chek memang demikian. Untuk itu kita pertegas dengan surat edaran ini agar pada kepadal sekolah dan guru bisa menegaskan kepada para murid,” terang dia.
Sugianto menerangkan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil para kepala sekolah untuk mensosialisasikan langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut.
“Ya nanti akan kita koordinasikan kaitannya dengan sosialisasi ke sekolahan dan sekolahan akan menyampaikan ke wali murid, dan kita juga akan ada rapat koordinasi dengan kepala sekolah,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun telah melarang dan menghimbau para pelajar untuk menggunakan kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian Arya Leviantona mengimbau agar masyarakat, khususnya orang tua untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak yang masih di bawah umur.
Imbauan itu belajar dari kasus kecelakaaan maut di Karimun yang menimpa dua anak di bawah umur, belum lama ini.
“Kepada orang tua jangan biarkan anak-anak di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor. Wujud sayang orang tua dengan mengawasi dan membatasi anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang belum sesuai usianya,” ujar Iptu Brian, seperti dikutip dari batam.tribunnews.com, Minggu (4/6/2023).
Ia menyebut, pihaknya masih banyak menemukan anak bawah umur yang mengendarai sepeda motor di wilayah Karimun.
Tidak jarang anak-anak di bawah umur tersebut mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan atribut kelengkapan berkendara. “Masih banyak ditemukan. Harapan kami, orang tua bisa memperhatikan keselamatan anak-anaknya,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta pihak sekolah untuk menggiatkan lagi penanaman kedisiplinan anak-anak untuk tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah. “Sekolah harus melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah dan memberikan sanksi bagi siswa yang melanggar,” ujarnya. (hj)