KARIMUN (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana dari 230 perkara yang statusnya hukumnya sudah inkrah di halaman kantor Kejaksaan Karimun, Kamis (22/6/2023) .
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rampasan terhadap 185 perkara tindak pidana umum, dan 45 perkara tindak pidana khusus.
“Adapun tindak pidana narkoba terdiri dari 142 perkara dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2.072,66 gram serta narkotika jenis psikotropika (pil ekstasi) sebanyak 4.699 butir, ditambah narkoba jenis ganja sebanyak 1.117,4 gram serta ponsel sebanyak 48 unit,” jelasnya saat memberikan keterangan pers sebelum pemusnahan.
Firdaus menjelaskan, untuk tindak pidana orang, dan harta benda (Oharda) terdiri dari 19 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
Sedangkan tindak pidana umum lainnya terdiri dari 22 perkara dengan barang bukti kosmetik sebanyak 2.500 pack, ponsel sebanyak 27 unit, dan jeriken bekas solar sebanyak 10 buah.
“Untuk tindak pidana khusus yang telah inkracht ada 45 perkara kepabeanan dengan barang bukti 896.000 batang rokok H Mild, ponsel sebanyak 30 unit, dan handytalkie sebanyak 2 unit,” lanjutnya.
Adapun barang bukti tindak pidana yang memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap ini, dihimpun tahun 2020 hingga tahun 2022.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum itu, berupa narkoba jenis sabu-sabu, dihancurkan dengan cara direbut dengan aih mendidih.
Sedangkan untuk rokok, ponsel serta barang lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan maupun dibakar di dalam drum.
Firdaus menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan pesan kepada masyarakat terkait masih maraknya tindak pidana di wilayah hukum Karimun.
“Mudah-mudahan dengan koordinasi yang baik semua pihak, ini bisa kita sadari bahwa begitu banyak kegiatan pelanggaran pidana yang bisa kita tekan jangan sampai terjadi lagi tindak pidana,” terangnya.
Firdaus juga meminta, agar masyarakat di Karimun dapat meningkatkan kesadaran hukum hingga menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Sementara Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Darmawan SH MH menyampaikan dan memastikan, dari kegiatan pemusnahan barang bukti ini, memastikan tak ada satu pun barang bukti yang disisakan.
Sebab, barang bukti tindak pidana itu sudah tak digunakan lagi oleh jaksa sebagai pembuktian perkara yang ditanganinya.
“Tidak dilakukan penyisihan, itu (semua) langsung dimusnahkan sesuai dengan keputusan, tidak ada penyisihan karena semua berkas perkara sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rezi.
Proses pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Karimun tersebut turut dihadiri perwakilan Polres, Pengadilan Negeri, Kanwil DJBC Khusus Kepri Karimun, BNN, BPOM Provinsi Kepri, PERADI serta tokoh masyarakat. (hj)