BATAM – Kepala Dinas (Kadis) Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kota Batam, Mardanis menyatakan bahwa dokumen dan persyaratan sebanyak 500 ekor sapi yang datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT) telah lengkap dan saat ini sapi-sapi tersebut telah diberi izin untuk dijual maupun diedarkan kepada masyarakat Batam.
“Sekarang sapi-sapi ini sudah boleh dijual, diedarkan, dan Insyaallah tidak ada penyakit,” ungkapnya usai menerima dokumen KH-14 dari Balai Karantina Kelas I Batam di Kandang Amanah milik Koperasi Konsumen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Batam, Sekupang, Batam, Selasa 13 Juni 2023.
Kata dia, sapi bali sebanyak 500 ekor ini pada saat awal masuk ke Batam memang ada ditemukan kelengkapan persyaratan yang belum lengkap.
Maka, dari pihak Balai Karantina I Batam memperbolehkan masuk ke Batam, dengan jaminan harus melakukan karantina dulu selama tiga hari.
“Kenapa harus di karantina selama tiga hari?, Karena sambil melihat kondisi sapi sehat apa tidak?, selanjutnya melihat dokumen-dokumen apa saja yang belum lengkap. Jadi, apa yang belum lengkap (dokumen) kita suruh lengkapi. Misalnya contoh dokumen PMK (Pemasukan Hewan Rentan) baru lima yang ada, selanjutnya, kita minta dokumen PMK sebanyak 28 lagi. Sehingga, Alhamdulillah semuanya negatif PMK kan itu yang paling vitalnya,” jelas Mardanis.
Selanjutnya, kata dia, mengenai dokumen RBT (Rose Bengal Test) juga sudah sudah ada, semuanya sudah di uji lab RBT, dan tidak ada penyakit.
Baca juga :
Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Batam Tolak Pengadaan 500 Ekor Sapi dari NTT
“Kemudian adanya antraks, cukup dengan keterangan dari NTT bahwasannya mereka sudah menerapkan antraks itu sudah cukup. Karena daerah NTT itu juga merupakan daerah hijau, Jembrana juga sama,” bebernya.
“Jadi, semua lab yang enam itu sudah dipenuhi, dan hari ini mereka menerbitkan KH-14, kemudian diserahkan kepada kami (DKPP Kota Batam), dan saya mewakili Satgas PMK sesuai arahan pimpinan hari ini kita lepas (Sapi 500 ekor) tersebut,” sambungnya.
Mardanis menerangkan, pertimbangan pihaknya melepas sapi-sapi tersebut dikarenakan cuaca di kota Batam saat ini tidak bagus. Sementara kalau sapi ini dibiarkan di kandang Koperasi Konsumen HKTI Batam tidak aman.
“Apalagi ini ekonomis, ya kita lepas. Sementara dokumen PMK 28 yang kita minta itu, kemarin dua hari selama masa karantina sudah selesai. Jadi, dicek menggunakan lab Balai Karantina Kelas I Batam. Semuanya itu ada sekitar 33 PMK,” terangnya.
Sementara itu, Andi Taufik selaku Sekretaris BPO HKTI Kota Batam pada saat yang sama mengatakan, permasalahan kedatangan sapi ini ke Batam sudah clear. Terakhir pihaknya sudah jembatani semua pihak mulai dari Kepala Dinas DKPP Batam, Balai Karantina Kelas I Batam, dan terakhir kepada Asosiasi Pedagang Ternak Batam.
“Ya, namanya sistem berdagang ya beginilah. Terakhir kita dapat informasi dari mereka (Asosiasi Pedagang Ternak Batam) sudah welcome (mempersilahkan). Cuma mereka minta janganlah harga jual sapi kami itu terlalu jatuh (murah) tidak mengimbangi mereka, takutnya nanti hewan ternak yang mereka jual tidak laku. Apapun itu ya tetap kita ikutilah bagaimana baiknya,” ujarnya.
Untuk itu, kata dia, sementara ini, semua dokumen pihaknya untuk mendatangkan sapi dan menjual sapi-sapi ini kepada masyarakat Batam sudah lengkap, dan tidak ada masalah.
“Semua dokumen kesehatannya juga sudah lengkap. Artinya, atas izin Kepala Dinas DKPP Batam kita terbuka bagi siapa yang ingin membeli sapi-sapi dari Koperasi Konsumen HKTI,” jelasnya.
Adapun tanggapan dari Kuasa Hukum Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Batam, Bambang Yulianto yang juga turut hadir dalam pelepasan sapi ini mengatakan bahwa memang kemarin ini pihaknya sempat mengirimkan surat kepada Ketua Satgas PMK terkait dengan beberapa hal pertemuan Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Batam dengan Kepala Dinas DKPP Batam yang meminta untuk dilaksanakan lab dan sebagainya.
“Saya kira itu sudah dipenuhi sesuai disampaikan oleh Kepala Dinas DKPP Batam. Sementara, saya baru mendapatkan dokumen ini ya nanti kita lihat dan kita pelajari dahulu. Tapi saya kira rekomendasi dari Ketua Satgas cukup bagus. Artinya, Ketua Satgas memerintahkan kepada pengusaha yang mendatangkan sapi ini ke Batam untuk memenuhi syarat-syarat itu,” ujarnya.
Sementara terkait dengan sikap dari Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Batam, Bambang Yulianto mengaku akan membahas hal ini terlebih dahulu bersama Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Batam dan nanti akan memberikan keterangannya sesuai dengan hasil diskusi mereka.
“Segera saya akan memberikan kabar. Karena ini harus saya laporkan terlebih dahulu kepada teman-teman Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Batam. Kemudian, harapan kita dengan kejadian ini menjadi hikmah besar untuk ke depannya, supaya tidak ada lagi hal-hal yang di luar konteks atau regulasi yang ada ditingkat lokal yang dipersyaratkan oleh rekomendasi itu. Karena kalau rekomendasi itu ada mestinya membuat kita mentaati. Karena regulasi itu dibuat untuk kepentingan kepastian hukum, kenyamanan, dan sekaligus itu juga memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengkonsumsi. Karena hal ini tidak terlepas dari problem kesehatan baik itu PMK, antraks, maupun penyakit-penyakit yang lainnya yang diderita oleh hewan,” tandasnya/Shafix (sumber swarakepri.com)