KARIMUN (U&A.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menetapkan Dr H Aunur Rafiq-Drs Anwar Hasyim sebagai pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada Karimun 2020.
Pasangan calon nomor urut 1 Dr H Aunur Rafiq-Drs Anwar Hasyim (ARAH) meraup 54.519 suara atau setara dengan (50,04 %) dari total suara sah. Sementara pesaingnya, paslon nomor urut 2 Iskandar-Anwar Abu Bakar (BERSINAR) hanya berhasil meraih 54.433 suara atau setara dengan 49,96 % dari total suara sah. Pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) menang dengan keunggulan tipis 86 suara (0,08 %).
Pasangan Dr H Aunur Rafiq-Drs Anwar Hasyim ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Karimun 2020 melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020 bertempat di Ballroom Lt 7 Hotel Aston Karimun, Minggu (21/3/2021).\
Rapat pleno yang digelar dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dihadiri pejabat Forkopimda, dan paslon bupati dan wakil bupati beserta undangan lainnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Kepri, Ibu Sriwati, SE., MM, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Partai Politik Pengusul Pasangan Calon, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Unsur FKPD Kabupaten Karimun, dan perwakilan organisasi media.
Eko Purwondoko selaku Ketua KPU Kabupaten Karimun dalam sambutannya menyampaikan sebagaimana sudah dketahui bersama bahwa tahapan demi tahapapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan. Pada tanggal 16 Desember 2020 KPU Kabupaten Karimun sudah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Diketahui bersama bahwa pasangan calon nomor 2 mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi dan kemarin pada tanggal Kamis (18/3/2021) sudah ada pengucapan putusan nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021 dan putusannya tidak dapat diterima oleh MK alias ditolak.
Pada kesempatan tersebut komisioner KPU Kabupaten Karimun membacakan berita acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan terakhir membacakan keputusan keputusan KPU Kabupaten Karimun Nomor 26/PL.02.7/BA/2102/KPU-Kab/III/2021 yang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimn tahun 2020 yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 Dr H Aunur Rafiq – Drs Anwar Hasyim dengan perolehan suara sebanyak 54.519 suara atau setara dengan (50,04 %) dari total suara sah.
Hasil Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2020 dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 26/PL.02.7-BA/2102/KPU-Kab/III/2021 dan ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor 12/PL.02.7-Kpt/2102/KPU-Kab/III/2021.
Kegiatan rapat pleno ditutup dengan penyerahan Berita Acara dan Surat Keputusan kepada Pasangan Calon, Bawaslu Kabupaten Karimun, pimpinan partai politik, KPU Provinsi Kepri serta DPRD Kabupaten Karimun.
Eko menambahkan, pelantikan bupati dan wakil bupati Karimn rencananya akan digelar pada bulan April 2021. “Sesuai ketentuan bahwa KPU mempunyai waktu 5 hari untuk melakukan kegiatan penetapan pasangan calon terpilih, dan alhamdulillah pada hari ini tanggal 21 Maret 2021 sudah dilakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dan hal ini menjadi dasar bagi pimpinan DPRD untuk mengajukan usulan pengesahan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur”, jelas Eko.
Bupati Karimun terpilih petahana Dr H Aunur Rafiq mengatakan, penetapan KPU merupakan justifikasi dari amanah rakyat kepada paslon nomor urut 1, untuk kembali memimpin dan melanjutkan pelaksanaan pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Karimun.
Menurutnya, memimpin Karimun membutuhkan stamina yang cukup prima. Selain itu, yang sangat penting adalah sinergitas antar berbagai komunitas dan stakeholders. “Untuk warga Karimun agar mengingatkan jika saya salah atau khilaf dan tinggalkan jika kami berkhianat,” tuturnya di temui disela rapat pleno. (hj)