Home BERITA UTAMAKEPRIKARIMUN Wabup Karimun Sampaikan Rancangan KUA PPAS APBD-P 2021, Ini Penjabarannya

Wabup Karimun Sampaikan Rancangan KUA PPAS APBD-P 2021, Ini Penjabarannya

by U & A.com
0 comment

Wabup Karimun Anwar Hasyim menyampaikan nota KUA PPAS APBD P Karimun TA 2021 kepada Wakil Ketua DPRD Karimun Rasno

KARIMUN (U&A.com) – Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim menyampaikan nota pengantar rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun tahun anggaran (TA) 2021 pada rapat paripurna di ruang rapat utama Balai Long Sri DPRD Karimun, Kamis (19/8/2021).

Wabup Anwar Hasyim dalam sambutannya menyampaikan, kebijakan umum perubahan pendapatan dan belanja daerah merupakan kebijakan fiskal yang digunakan untuk mengatasi permasalahan dan tantangan dalam pembangunan.

Dalam perjalanannya kebijakan tersebut mengalami perubahan seperti tahun sebelumnya. Bahkan saat ini perubahan tersebut, terjadi masih ditengah-tengah tingginya penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia termasuk di Kabupaten Karimun.

“Sebagai kebijakan teknisnya, lagi-lagi pemerintah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan covid-19, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD seperti tahun yang lalu. Sehingga untuk menyikapi hal tersebut, diperlukan perubahan-perubahan dalam kebijakan umum APBD untuk mencapai sasaran prioritas pembangunan,”kata Anwar Hasyim

Wabul dua periode ini menambahkan tahun 2021 merupakan tahun yang penuh tantangan, baik untuk segi perekonomian daerah, financial di tingkat pusat dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, KUA-PPAS perubahan APBD tahun 2021 ini, tetap didasari pada prioritas yang akan termuat dalam belanja daerah, dalam rangka pencapaian kinerja Pemkab Karimun.

Wabup Anwar Hasyim dalam pidato menyampaikan, mengacu pada pasal 162 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan sebelumnya.

Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA tersebut dapat berupa terjadinya : 1. Pelampauan atau tidak tercapainya target proyeksi pendapatan daerah, 2.Pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah serta 3.Perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

Seiring dengan berjalannya Tahun Anggaran 2021 yang telah memasuki triwulan ke III, terdapat beberapa asumsi kebijakan umum anggaran yang perlu dilakukan penyesuaian baik pada pos pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

Perubahan KUA merupakan dokumen yang memuat asumsi dasar kebijakan umum perubahan pendapatan, belanja aan pembiayaan daerah. Sedangkan perubahan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan program prioritas dan batas maksimal anggaran yang biberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar bagi TAPD dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.

Perubahan asumsi dari pos pendapatan yaitu terdapat beberapa penyesuaian terhadap proyeksi pendapatan asli daerah, dan pendapatan transfer baik itu pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Perubahan asumsi dari pos belanja yaitu adanya pergeseran prioritas belanja pada tahun anggaran berjalan serta refocussing program dan kegiatan yang menjadi prioritas dan sekaligus amanat pemerintah pusat dalam penanganan pandemi Covid 19 yang masih berlangsung di Kabupaten Karimun ini.

Sedangkan perubahan asumsi dari pos pembiayaan merupakan revisi dari target pembiayaan penerimaan yaitu silpa tahun anggaran 2020 yang merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) beberapa waktu lalu.

Pemerintah Kabupaten Karimun telah menetapkan tema pembangunan sebagaimana yang telah dituangkan di dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021 Yaitu “Memantapkan Pembangunan Ekonomi Berbasis Maritim yang Maju dan Berkelanjutan“ dengan prioritas pembangunan sebagai Berikut : 1.Peningkatan kualitas hidup dan layanan dasar, 2.Pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan masyarakat, 3.Pemerataan infrastruktur berbasis lingkungan hidup, 4.Peningkatan nilai keagamaan dan pelestarian seni budaya dan 5.Peningkatan tata kelola pemerintahan.

Namun demikian, berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal- awal tahun 2020 sampai dengan sekarang ini, sangat berdampak pada pelaksanaan APBD dan mempengaruhi pencapaian prioritas pembangunan yang telah kita rencanakan. Besar harapan kita semua semoga apa yang telah kita rencanakan tetap dapat terealiasi sebagaimana mestinya.

Setelah penetapan APBD tahun anggaran 2021, pemerintah pusat mengambil langkah-langkah terhadap kebijakan anggaran untuk pemerintah daerah dalam rangka penanganan pandemi covid 19 antara lain dengan menerbitkan :
1.Peraturan menteri keuangan nomor 17/pmk.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019 dan dampaknya.
2.Surat edaran Menteri Keuangan nomor se-2/pk/2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019.
3.Peraturan Menteri Keuangan nomor 94/pmk.07/2021 tentang perubahan atas pmk nomor 17/pmk.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019 dan dampaknya.
4.Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2021 tentang penyediaan dan percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dengan terbitnya kebijakan tersebut, pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian terhadap pendapatan dan refocussing belanja dalam rangka penanganan pandemi Covid 19 beserta dampaknya. Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia sangat berpengaruh terhadap keuangan negara sehingga terjadi penyesuaian kebijakan pada pendapatan dan belanja negara yang berimbas pada anggaran transfer ke daerah sehingga harus dilakukan penyesuaian kebijakan penggunaan anggaran terhadap penyesuaian besaran defisit APBN.

Dari penjelasan umum kondisi tersebut di atas, sebagai gambaran umum pada rancangan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021 dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah Kabupaten Karimun pada rancangan KUA perubahan APBD tahun anggaran 2021 diprediksi sebesar Rp. 1.232.237.108.900,37, (satu triliun, dua ratus tiga puluh dua miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus delapan ribu sembilan ratus koma tiga puluh tujuh rupiah). Bila dibandingkan dengan target APBD murni tahun anggaran 2021 sebesar Rp.1.206.899.284.740,00,- (satu triliun, dua ratus enam miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh rupiah), maka terjadi kenaikan target pendapatan pada tahun anggaran 2021 ini sebesar 1,02 % (satu koma nol dua persen).

2.Belanja Daerah
Target belanja daerah pada diproyeksikan sebesar Rp. 1.265.764.977.000,- (satu triliun, dua ratus enam puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah). Pada belanja daerah terjadi penurunan sebesar 0,98 % (nol koma sembilan puluh delapan persen) jika dibandingkan dengan belanja pada APBD murni tahun anggaran 2021 yaitu sebesar Rp.1.297.809.401.302,- (satu triliun dua ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan juta empat ratus satu ribu tiga ratus dua rupiah).
Mengingat kondisi keuangan daerah yang sangat memprihatinkan akibat dampak dari pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah Kabupaten Karimun mengambil beberapa langkah-langkah yang dianggap perlu meskipun itu terasa pahit dan memberatkan, diantaranya melakukan rasionalisasi kegiatan pada OPD secara besar – besaran, dan penghematan terhadap belanja pegawai ASN dan belanja jasa pegawai non ASN yaitu dengan melakukan rasionalisasi terhadap besaran tambahan penghasilan ASN, honorarium, upah dan insentif. Semua itu dilakukan setelah melalui pertimbangan yang matang dengan melihat kemampuan keuangan daerah saat ini.

3.Pembiayaan
Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021, bagian penerimaan pembiayaan di proyeksikan sebesar Rp.33.627.868.099,63,- (tiga puluh tiga miliar enam ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan puluh sembilan koma enam puluh tiga rupiah), sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga pembiayaan netto dalam rancangan KUPA serta PPAS Perubahan APBD Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021 ini adalah sebesar Rp.33.527.868.099,63,- (tiga puluh tiga miliar lima ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan puluh sembilan koma enam puluh tiga rupiah).

Jika dibandingkan antara pendapatan daerah dan belanja daerah Kabupaten Karimun pada rancangan KUA perubahan APBD tahun anggaran 2021, dimana target pendapatan yang berjumlah sebesar Rp.1.232.237.108.900,37,- (satu triliun, dua ratus tiga puluh dua miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta seratus delapan ribu sembilan ratus koma tiga puluh tujuh rupiah), dengan belanja daerah yang mencapai sebesar Rp.1.265.764.977.000,- (satu triliun, dua ratus enam puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah). Maka terdapat selisih (defisit) sebesar Rp.33.627.868.099,63,- (tiga puluh tiga miliar enam ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan puluh sembilan koma enam puluh tiga rupiah) adapun selisih (defisit) tersebut ditutup dengan penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, sehingga selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah menjadi nihil.

“Demikianlah secara singkat gambaran umum dari rancangan KUPA serta PPAS perubahan APBD Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021 yang dapat disampaikan. Kami berharap kiranya dalam pembahasan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga proses pelaksanaan pembangunan dapat berjalan tepat waktu sebagaimana yang telah kita rencanakan. Akhir kata, marilah kita kembali bersama-sama memohon kepada Allah SWT, semoga kita terus diberikan kekuatan atas cobaan yang diberikan dan kemampuan untuk dapat melaksanakan seluruh tugas dengan penuh rasa tanggung jawab. Semoga segala perbuatan yang kita kerjakan diridhoi dan diberkati Allah swt, amin,” ujar Wabup Anwar Hasyim mengakhiri pidato. (hj)

 

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU