KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun Provinsi Kepri telah mengusulkan tiga titik ruas jalan provinsi di Pulau Karimun dan Pulau Kundur untuk dijadikan statusnya menjadi jalan nasional ke Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga untuk tahun anggaran 2022 .
Usulan peningkatan status itu untuk mempermudah dan persiapan Kabupaten Karimun yang diusulkan untuk menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) menyeluruh sebagai upaya untuk meningkatkan investasi.
“Allhamdulilah hasil kunjungan kita bersama Bapak Gubernur Kepri ke Kementrian PUPR, Kamis (26/8) kemaren kita telah mengusulkan 53 KM jalan di Pulau Kundur dijadikan jalan nasional. Mudah-mudahan dianggaran tahun 2022 kita bisa dapat kucuran dana APBN dari Kementrian PUPR untuk pembangunan jalan nasional ini,” ujar Aunur Rafiq di ruang kerjanya, Senin (30/8/2021)
Rafiq menjelaskan, dalam pertemuan dengan Bapak Gubernur Kepri menemui menemui Direktur Pembangunan Jembatan dan Jalan di Direktorat Jenderal Bina Marga Yudha Handita Panjiriawan didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga Abram Elsajaya Barus, mendapat respon dan lampu hijau dari pihak Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kita juga telah berkoodinasi dengan Ibu Cen Sui Lan, Anggota Komisi V DPR RI Dapil Kepri untuk meminta bantuan serta dukungan dan beliau siap untuk membantu,” ujar Aunur Rafiq.
Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun Muhammad Zulfan ST MM menjelaskan, adapun ruas jalan provinsi yang diusulkan statusnya menjadi jalan nasional di antaranya, ruas jalan dari pelabuhan Selat Belia Tanjung Maqom – Sawang – Tanjungbatu Kota sepanjang 42,81 KM
Kemudian Jalan Jend. Sudirman (Urung) sampai dengan Simpang Urung sepangjang 17,30 KM serta Jalan Coastal Area sampai dengan Simpang Tugu Stadion Badang Perkesa, Kecamatan Tebing sepanjang 14,3 KM.
“Untuk ruas jalan yang kita usulkan di Pulau Kundur total 60,11 KM sedangkan ruas jalan untuk Pulau Karimun 14,3 KM. Jadi total keseluruhan ada 74,41 KM,” ujar M Zulfan usai melakukan rapat koordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Senin (30/8/2021).
Dari tiga titik ruas jalan yang telah diusulkan perubahan status menjadi jalan nasional, ditargetkan pada tahun 2022 mendatang diakomodir oleh Kementerian PUPR RI. Sebab dari ketiga titik ruas jalan provinsi yang diusulkan menjadi jalan nasional itu, secara umum pihak Kementerian PUPR telah melihat ruas jalan provinsi tersebut.
“Jika nanti usulan kita terealisasi di tahun anggran 2022 mendatang maka untuk penanganan, perawatan maupun perbaikan kerusakan titik ruas jalan akan ditangani oleh Kementerian PUPR RI,” ujarnya
Zulfan mengatakan, dengan berubahnya status jalan tersebut, apabila ada program-program untuk jalan nasional ke daerah dapat anggaran walaupun yang menanganinya bukan daerah atau provinsi.
“Keuntungannya apabila sudah jadi jalan nasional setiap ada program-program dari pusat, daerah akan kebagian anggaran. Tapi kalau tidak masuk dalam jalan nasional, maka anggaran tersebut tidak akan didapatkan oleh daerah untuk pemeliharaan atau peningkatan,” pungkasnya.
Zulfan mengaku, tidak semua ruas jalan provinsi yang diusulkan itu memenuhi kriteria. Sebab salah satu persyaratan jalan provinsi yang berubah status menjadi jalan nasional, salah satu dantaranya traffik kendaraan yang melintasi ruas jalan, fungsinya menjadi pusat ekonomi baru, mempersingkat jarak tempuh.
“Ini menjadi salah satu faktor penunjang jalan nasional. Hampir rata-rata ruas jalan provnsi yang diusulkan melebihi 100 Km. Secara bertahap, pemerintah daerah akan mengusulkan ruas jalan provinsi statusnya berubah menjadi jalan nasional,” sebutnya. (hj)