Home BERITA UTAMAKEPRIKARIMUN DPRD Karimun Terima 7 Aspirasi dari GTKHNK 35+, Ini Isinya

DPRD Karimun Terima 7 Aspirasi dari GTKHNK 35+, Ini Isinya

by U & A.com
0 comment

Suasana hearing GTKHNK 35+ menyampaikan asprirasi ke DPRD Karimun

KARIMUN (U&A.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri menerima aspirasi dan tuntutan yang disampaikan langsung oleh Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori Usia 35 tahun (GTKHNK 35+) di ruang rapat Banmus DPRD Karimun, Selasa (31/8/2021).

“Kami menyampaikan 7 hal penting diantaraya adalah tentang kebijakan pengurangan gaji kami yang hampir sebesar 35 persen berlaku dari bulan Agustus-Desember 2021 dan juga terkait dengan persoalan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta nasib Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Kabupaten Karimun,” ujar Mahadi Ketua Umum GTKHNK45+ Kabupaten Karimun.

Mahadi menyampaikan, aspirasi dari para tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun itu berharap bisa ditampung dan diperjuangkan nantinya oleh DPRD Karimun.

“Selama ini kami tidak mendapatkan apresiasi yang selayaknya dari Pemerintah Daerah dan kami sangat berharap bapak dewan yang terhormat bisa memperjuangkan aspirasi kami. Kami paham dan sangat paham serta menyadari situasi dan kondisi yang terjadi saat ini,” ujar Mahadi.

Pengurus GTKHNK 35+ Kabupaten Karimun

Mahadi menyampaikan, adapun 7 aspirasi serta permintaan dari GTKHNK45+ Kabupaten Karimun adalah :

1. GTKHNK45+ bermohon gaji bisa kembali normal.

2. GTKHNK45+ meminta jika ada penurunan gaji, tidak sampai Rp1,2 juta dan 850 ribu, kembali lagi Rp1,5 juta untuk honor kontrak dan Rp1,2 juta untuk honor insentif.

3. GTKHNK45+ meminta, untuk seleksi PPPK Guru jika aturan baku dari kemendikbud tidak mewajibkan antigen atau PCR dan menorong panitia Kabupaten Karimun meniadakan antigen khusus seleksi PPTK Guru Kabupaten Karimun.

4. Jika Kemendikbud mewajibkan PCR atau antigen dalam seleksi PPTPK permohonan minta disubsidikan atau digratiskan dari Pemkab Karimun.

5. GTKHNK45+ meminta mempertanyakan, bagaimana Nasib PTK Kabupaten Karimun jika sudah 3 kali tes tidak lulus.

6. Permohonan ajuan kuota pendidik maupun tenaga kependidikan Kabupaten Karimun dalam seleksi PPPK tahun 2022.

7. Meminta kawan-kawan PTK yang sudah dimutasi dikembalikan ke sekolah asal dan tempat tinggal masing-masing.

Sementara Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat bersama Anggota DPRD Karimun dari Fraksi Gerindra, Zaizulfikar yang merima kedatangan rombongan GTKHNK45+ menyampaikan, DPRD Karimun secara resmi telah menerima aspirasi untuk ditindak lanjuti dalam waktu yang sesegera mungkin.

“Langkah yang diambil adalah melakukan koordinasi dengan memanggil Dinas Pendidikan, BKD dan Keuangan yang kita agendakan tanggal 7 September nanti setelah masa reses. Kita harus memberikan atensi dan dukungan kepada para guru dan tenaga pendidik (tendik) GTKHNK 35+ secara nyata. Mereka ini bukanlah orang-orang yang sedang mencari pekerjaan, mereka ini orang yang butuh penghargaan dan kepastian hukum,” jelas politisi dari partai Golkar ini. (hj)

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU