Home BERITA UTAMAKEPRIKARIMUN Terkait 7 Aspirasi dari GTKHNK 35+, Ini Penjelasan Kadisdik Karimun

Terkait 7 Aspirasi dari GTKHNK 35+, Ini Penjelasan Kadisdik Karimun

by U & A.com
0 comment

KARIMUN (U&A.com) – Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau memberikan penjelasan terkait 7 aspirasi dari Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori Usia 35 tahun (GTKHNK 35+) yang disampaikan ke DPRD Karimun, Selasa (31/8/2021).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun Fajar Harrion menyampaikan dari 7 point aspirasi, pihaknya hanya bisa memberikan jawaban untuk beberapa point saja sesuai kapasitas dan kewenangan dari Dinas Pendidikan Karimun.

Fajar menjelaskan terkait persoalan meniadakan antigen khusus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPTK) Guru Kabupaten Karimun dan permohonan minta disubsidikan atau digratiskan dari Pemkab Karimun jika Kemendikbud mewajibkan PCR atau antigen dalam seleksi PPTPK, hal ini akan dibahas nantinya dalam pertemuan rapat koordinasi (rakor).

“Sebagai gambaran awal waktu rakor zoom meeting dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, tidak diwajibkan PCR atau antigen karena pesertanya masih dalam satu Kabupaten,” jelas Fajar, Selasa (31/8/2021).

Sementara kata Fajar, untuk permohonan ajuan kuota pendidik maupun tenaga kependidikan Kabupaten Karimun dalam seleksi PPPK tahun 2022 saat ini lagi dalam proses pembahasan usulan formasi ASN Guru Tahun 2022.

Sementara untuk permohonan permintaan gaji bisa kembali normal serta permintaan bagaimana nasib PTK Kabupaten Karimun jika sudah 3 kali tes tidak lulus, Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun tidak mempunyai kapasitas untuk menjawabnya.

“Terkait masalah gaji, itu adalah kewenangan dari Bupati Karimun untuk menjawabnya. Seperti yang sudah disampaikan secara resmi oleh bapak Bupati, kita mengalami defisit hampir 138 milyar, jadi dengan sangat terpaksa walaupun pahit pengurangan gaji honorer mesti sebesar 35 persen termasuk juga tunjangan ASN yang dipotong sampai 65 persen,” ujar Fajar.

Seperti diberitakan, Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori Usia 35 tahun (GTKHNK 35+) Kabupaten Karimun, mendatangi DPRD Karimun untuk menyampaikan aspirasi dan hearing di di ruang rapat Banmus DPRD Karimun, Selasa (31/8/2021).

“Kami menyampaikan 7 hal penting diantaraya adalah tentang kebijakan pengurangan gaji kami yang hampir sebesar 35 persen berlaku dari bulan Agustus-Desember 2021 dan juga terkait dengan persoalan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta nasib Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Kabupaten Karimun,” ujar Mahadi Ketua Umum GTKHNK45+ Kabupaten Karimun.

Mahadi menyampaikan, aspirasi dari para tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun itu berharap bisa ditampung dan diperjuangkan nantinya oleh DPRD Karimun.

“Selama ini kami tidak mendapatkan apresiasi yang selayaknya dari Pemerintah Daerah dan kami sangat berharap bapak dewan yang terhormat bisa memperjuangkan aspirasi kami. Kami paham dan sangat paham serta menyadari situasi dan kondisi yang terjadi saat ini,” ujar Mahadi.

Mahadi menyampaikan, adapun 7 aspirasi serta permintaan dari GTKHNK45+ Kabupaten Karimun adalah :

1. GTKHNK45+ bermohon gaji bisa kembali normal.

2. GTKHNK45+ meminta jika ada penurunan gaji, tidak sampai Rp1,2 juta dan 850 ribu, kembali lagi Rp1,5 juta untuk honor kontrak dan Rp1,2 juta untuk honor insentif.

3. GTKHNK45+ meminta, untuk seleksi PPPK Guru jika aturan baku dari kemendikbud tidak mewajibkan antigen atau PCR dan menorong panitia Kabupaten Karimun meniadakan antigen khusus seleksi PPTK Guru Kabupaten Karimun.

4. Jika Kemendikbud mewajibkan PCR atau antigen dalam seleksi PPTPK permohonan minta disubsidikan atau digratiskan dari Pemkab Karimun.

5. GTKHNK45+ meminta mempertanyakan, bagaimana Nasib PTK Kabupaten Karimun jika sudah 3 kali tes tidak lulus.

6. Permohonan ajuan kuota pendidik maupun tenaga kependidikan Kabupaten Karimun dalam seleksi PPPK tahun 2022.

7. Meminta kawan-kawan PTK yang sudah dimutasi dikembalikan ke sekolah asal dan tempat tinggal masing-masing.

Sementara Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat bersama Anggota DPRD Karimun dari Fraksi Gerindra, Zaizulfikar yang merima kedatangan rombongan GTKHNK45+ menyampaikan, DPRD Karimun secara resmi telah menerima aspirasi untuk ditindak lanjuti dalam waktu yang sesegera mungkin.

“Langkah yang diambil adalah melakukan koordinasi dengan memanggil Dinas Pendidikan, BKD dan Keuangan yang kita agendakan tanggal 7 September nanti setelah masa reses. Kita harus memberikan atensi dan dukungan kepada para guru dan tenaga pendidik (tendik) GTKHNK 35+ secara nyata. Mereka ini bukanlah orang-orang yang sedang mencari pekerjaan, mereka ini orang yang butuh penghargaan dan kepastian hukum,” jelas politisi dari partai Golkar ini. (hj)

 

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU