KARIMUN (U&A.com) – Polres Karimun Polda Kepri memusnahkan 1 kilogram sabu hasil pengungkapan peredaran narkoba yang diduga dipasok dari Malaysia di Mapolres Karimun, pada Senin (1/11/2021) siang.
Barang bukti yang disita dan dimusnahkan ini sebelumnya disita Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun dari 4 orang tersangka masing-masing berinisial AD, A, S, PN (49) dan SH (56) peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia – Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Kelimanya terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 1 kilogram asal Malaysia ke Kalimantan via Karimun ditangkap dan diamankan di salah satu hotel di wilayah Karimun, Jumat, 24 September 2021 sekitar pukul 20.48 WIB.
“Hari ini kami musnahkan sejumlah barang bukti yang terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram. Pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2031 / L.10.12 / Enz.1 / 07 / 2021 tanggal 04 Oktober 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan,” kata Kapolres Karimun, AKBP Toni Pantano Sik SH, Senin (1/11/2021).
AKBP Toni Pantano, usai pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Karimun mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Narkotika, barang bukti harus segera dimusnahkan setelah proses penyidikan cukup. Olehnya itu, pihaknya pun memutuskan untuk memusnahkan barang bukti berupa sabu 1 kg yang diduga berasal dari Malaysia.
“Barang bukti sabu yang berhasil diamankan bersama pelaku, kita musnahkan dengan cara direbus dengan menggunakan kompor gas untuk selanjutnya dibuang dibuang di kedalam septic tank dengan kawal Sipropam Polres Karimun dan disaksikan para awak media juga para tersangka,” kata Toni Pantano.
Turut menghadiri serta menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu diantaranya Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH dengan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, SIK dan Kasi Humas Ipda Jordan Manurung serta dihadiri oleh tamu undangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Karimun diwakili Kasi BB Daryati Yanti S.H, Ketua Pengadilan Tanjung Balai Karimun diwakili Halim Tamla, Kepala BNNK Kab. Karimun Eryan Noviandi. S, SH., Pengacara Ridwan SH dan tokoh Masyarakat Karimun Raja Ja’far serta rekan-rekan pers.
Sebagaimana diberitakan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia – Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dengan mengamankan 4 orang tersangka masing-masing berinisial AD, A, S, PN (49) dan SH (56).
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elwin Kristanto mengatakan dari tangan para tersangka berhasil diamankan dan disita barang bukti 1 paket besar sabu sebanyak 1 kilogram (1.038 Gram) yang dikemas dalam bungkusan teh warna hijau merk Guanyinwang.
“Dua wanita yakni PN (49) dan SH (56) dan 3 teman laki-lakinya diperintah oleh seseorang berinisial U (DPO) yang berada di Samarinda untuk datang ke Karimun untuk membawa sabu untuk di bawa ke Samarinda via Karimun yang rencananya diselundupkan dengan cara menyimpan dalam anusnya,” jelas Tony Pantano saat jumpa pers di Mapolres Karimun, Jumat (8/10/2021).
Tony Pantano mengatakan, modus penyelundupan jaringan ini yakni dengan cara dengan cara menggunakan alat kontrasepsi yang dimasukan kedalam anus. “Hal ini berdasarkan barang bukti berupa plastik bening, alat kontra sepsi dan handboby yang kita dapatkan dari tersangka PN (49) dan SH (56) saat kita tangkap di salah satu hotel di Karimun,” ujar Tony Pantano.
Tony Pantano menyampaikan kronologi penangkapan berawal dari diamankannya tersangka AD Asal Samarinda di salah satu hotel yang ada di Karimun pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 pada jam 20.45 Wib.
“Kita terus lakukan pengembangan kemudian anggota mengamankan tersangka berinisial AM dan SN dan didapati barang bukti sabu paket besar seberat 1.000 Gram yang dikemas dalam bungkusan teh warna hijau merk Guanyinwang. Hasil intrograsi AM dan SN, mereka diperintahkan oleh tersangka berinisial U (DPO) yang berada di Samarinda,” jelas Tony Pantano.
Selanjutnya, Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun terus melakukan pengembangan dan akhirnya kembali mengkap dan mengamankan dua tersangka PN (49) dan SH (56) yang mengaku menerima tawaran dari U (DPO) yang berada di Samarinda karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Nantinya sabu ini akan dibawa kelima tersangka ini (AD, A, S, P dan SH) dari jaringan U (DPO) untuk diedarkan ke Samarinda – Kaltim,” jelas Tony Pantano.
Atas perbuatannya, tambah Tony Pantano, pelaku diganjar pasal berlapis. Masing-masing Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider, Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Joucto, dan Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” kata dia.
Tony Pantano menambahkan warga diharap lebih waspada dan tidak mencoba berurusan dengan narkoba. “Jangan sampai menjadi korban ataupun menjadi pengedar narkoba. Karena konsekuensinya, akan berhadapan dengan hukum,” ujarnya. (hj)