KARIMUN (U&A.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun Provinsi Kepulauan Riau melalukan pemeriksaan terhadap 30 anggota DPRD Karimun dan Bank Riau Kepri dalam kasus tindak pidana korupsi Korupsi penyalahgunaan anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara Rp. 5.952.052.369,00, Selasa (16/11/2021 dan Rabu (17/11/2021) .
30 Anggota DPRD Karimun yang diperiksa dan datang memenuhi panggilan penyidik adalah M. Yusuf Sirat, Wiyono, Herman Akham, Sulistina, Raja Rafiza, Samsul, Anwar, Rohani (Golkar), Syafri Sandy, Hasanuddin, Kamaruddin (PKS), Rasno, Aloysius, Sulfanow Putra (PDIP), Nyimas Novi Ujiani, Charli Donna S, Fakhrurrazi (PKB)
Zaizulfikar, Efrizal, Marjaya (Gerindra), Ady Hermawan, Joko Warsilo , Rodiansyah (Hanura), Sumardi, Azmi, M. Tahir ( (Demokrat), Balia, Sri Rezeki, Hadi Siswanto (PAN) dan Abdul Manaf (Nasdem).
“Mereka termasuk pihak Bank Riau Kepri kita panggil sebagai saksi dan semua datang untuk dimintai keterangan terkait dengan HHN, mantan bendahara sekretariat DPRD Kabupaten Karimun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Meilinda SH MH, melalui Kasipidsus Kejari Karimun, Tiyan Andesta kepada U&A.com, Rabu (17/11/2021).
Belum diketahui apa yang akan didalami dalam pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 30 Anggota DPRD Karimun dan pihak Bank Riau Kepri, termasuk pemanggilan terhadap Kepala Bank Riau Kepri yang lama yakni Wan Abdurrahman.
Namun, menurut salah seorang anggota DPRD Karimun diketahui bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Karimun menanyakan soal gaji dan tunjangan mereka yang tidak dibayarkan karena adanya kelebihan pencairan pada bulan sebelumnya. Dimana gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan berkisar dari Rp 15.000.000 hingga Rp 30.000.000.
“Ditanya seputar masalah itu dan kami jelaskan karena kami adalah korban karena gaji dan tunjangan kami 3 bulan yakni gaji bulan Oktober, November dan Desember tidak dibayarkan,” ujar anggota DPRD Karimun tersebut.
Kasipidsus Kejari Karimun, Tiyan Andesta juga menjelaskan, terkait dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 5.674.775.869 dan selisih kerugian keuangan negara yang tersisa tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 277.276.500 oleh tersangka HHN dilakukan secara bertahap.
“Jadi kita hanya menerima data hasil audit dari Inspektorat yang sudah ada pengembalian uang ke kas daerah oleh tersangka. Dan, setelah dilakukan klarifikasi kepada tersangka, ia mengembalikan uang tersebut dengan menjual aset-aset yang ada. Termasuk pinjaman kepada pihak ketiga,” terangnya.
Mendapat Sorotan.
Diberitakan, Penetapan Sdri HHN, mantan bendahara sekretariat DPRD Kabupaten Karimun sebagai tersangka tunggal l dugaan tindak pidana korupsi Korupsi penyalahgunaan anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara Rp. 5.952.052.369,00. mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Hermansyah SH, tokoh masyarakat Karimun menyebut, bahwa dalam sebuah kasus korupsi, tidak pernah ada pelaku tunggal, karena ada pihak lain yang juga ikut bermain dalam sebuah kasus korupsi. “Itu dikarenakan karakter korupsi yang sistemik,” katanya kepada U&A.com, Selasa (16/11/2021).
Demikian pula dengan korupsi di penyalahgunaan anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020. Hermansyah memberi contoh, apa mungkin dan tidak masuk logika juga seorang HHN bisa bekerja mencairkan sendiri uang gaji tersebut mulai dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karimun sampai ke Bank Riau Kepri.
“Tentunya dan pastinya ada pihak-pihak yang patut diduga terlibat mulai dari oknum di BPKAD Karimun maupun pihak dari Bank Riau Kepri yang bisa juga lalai sehingga terjadilah tindak pidana penyalahggunaan anggaran ini,” ujar Hermansyah.
Hermansyah menyebut, jika tindak pidana korupsi Korupsi penyalahgunaan anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 ini terang benderang sejumlah pihak mulai dari BPKAD Karimun sampai ke Bank Riau Kepri patut dipanggil dan diperiksa.
“Pasalnya, penetapan satu tersangka dugaan korupsi dianggap tak mungkin. Patut diduga ada pihak atau unsur lain terlibat. Pergantian Kepala Bank Riau Kepri Karimun pada saat kasus ini telah bergulir dan berproses tentu ini menjadi pertanyaan di publik. Dan apa mungkin begitu lemahnya sistim keuangan di Pemkab Karimun sehingga bisa di ‘utak atik’ dengan mudahnya oleh seorang bendaraha DPRD Karimun Ada Apa?,” ujar Hermansyah.
Hermansyah menganalisa, penyidik bisa menambahkan Pasal penyertaan (Pasal 55 Ayat 1 KUHP) dalam pengembangan kasus korupsi ini. “Adanya Pasal 55 Ayat 1 KUHP mengindikasikan tiga tersangka kasus korupsi bukan pelaku tunggal. Artinya ada pihak lain yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara. Karenanya bisa digunakan Pasal penyerta (Pasal 55 Ayat 1 KUHP),” ujarnya.
Sebagaimana diketahui dan diberitakan, kasus ini bergulir berawal saat Kejari Karimun menerima laporan dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor : PRINT-02/L.10.12/Fd.1/11/2020 tanggal 23 November 2020 tentang penyelidikan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020.
Setelah hampir setahun kasus ini berjalan dan setelah menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi, jaksa kemudian meningkatkan status ke penyidikan dengan surat perintah Nomor : PRINT-01/L.10.12/Fd.1/11/2021 tanggal 03 November 2021.
Dalam penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup sehingga yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah bendahara pengeluaraan yaitu sdri HHN maka dari itu ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan penetapan nomor : PRINT-1597/L.10.12/Fd.1/11/2021 tanggal 3 Novemnber 2021.
Dalam penyidikan ditenemukan 7 dokumen pencairan yang direkayasa atau dipalsukan oleh bendahara pengeluaran dengan cara mengubah pagu yang ada, tidak sesuai dengan pagu yang semestinya dalam RKA.
Berdasarkan data dan pemeriksaan serta adanya perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Karimun Nomor : LHP/086/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 terdapat kelebihan pencairan sebesar Rp 5.952.052.369.
Namun, tersangka hanya mampu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5.674.775.869 dan selisih kerugian keuangan negara yang tersisa tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 277.276.500. (hj)
“Dalam kasus korupsi ini baru ada satu tersangka yakni sdri HHN. Untuk tersangka lain belum, kita lihat nanti fakta dipersidangan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Meilinda SH MH, melalui Kasipidsus Kejari Karimun, Tiyan Andesta kepada insan pers usai jumpa pers di aula kantor kejaksaan Karimun, Kamis (11/11/2021). (hj)