Home BERITA UTAMA Kejari Karimun Resmikan Rumah ‘Restorative Justice’ Kedua

Kejari Karimun Resmikan Rumah ‘Restorative Justice’ Kedua

by U & A.com
0 comment

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus SH MH MM M.Ikom, Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq, Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat dan Sekda Karimun HM Firmansyah.

KARIMUN (U&A.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) ‘Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa’ di Kelurahan Kapling Jalan Raja Oesman Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, pada Selasa (4/10/2022).

Peresmian itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus SH MH MM M.Ikom, Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq, Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat dan Sekda Karimun HM Firmansyah.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus SH MH MM M.Ikom mengatakan Rumah RJ di Kelurahan Kapling ini merupakan yang kedua.

“Ini yang kedua, Sebelumnya Kelurahan Sei Lakam Timur dipilih dan ditetapkan sebagai kelurahan pertama di wilayah Se-pulau Pulau Karimun sebagai kampung “Restorative Justice” atau yang disebut ‘Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa,” jelas Firdaus didampingi Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq usai disela acara peresmian.

Menurut Firdaus, pembentukan ‘Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa’ atau kampung “Restorative Justice” didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020. Penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh.

Ia menegaskan program Restorative Justice (RJ) ‘Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa’ ini untuk perkara tindak pidana ringan yang mana syarat-syaratnya adalah pelaku baru pertama melakukan tindak pidana, kerugian di bawah Rp 2,5 juta dan adanya kesepakatan atau perdamaian antara pelaku dan korban

“Namun tidak semua perkara dapat dilakukan pendekatan Restorative Justice ini, Ada kriteria yang harus dipenuhi sehingga dapat memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Tidak hanya keadilan bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif,” jelas Firdaus.

Firdaus juga menjelaskan soal dipilihnya nama Baharuddin Lopa, SH karena sosok pria kelahiran Mandar, Sulawesi Selatan, pada 27 Agustus 1935 ini yang dikenal sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia yang sangat tegas dan keras dalam memberantas korupsi.

“Sosok Almarhum Lopa, dikenal sebagai jaksa yang hampir tidak punya rasa takut dalam memberantas korupsi telah menginsiprasi kita dan memilih nama beliau sebagai nama tempat ‘Balai Perdamaian Adhyaksa’ yang dijadikan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat/perdamaian untuk Perkara Tindak Pidana ringan yang akan diselesaikan dengan di mediasi oleh jaksa dan di saksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dengan tujuan utk menyelesaikan masalah tersebut secara cepat dan sederhana tanpa melalui proses peradilan,” jelas Firdaus.

Firdaus menerangkan, dalam legalitas rumah RJ sendiri pihaknya bekerja sama dengan Bupati Karimun dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dalam prosedur penanganannya sendiri, rumah RJ ini berjalan sesuai surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Karimun.

Artinya secara struktural, Kepala Desa atau Lurah bertanggungjawab dalam rumah RJ ini. Kemudian mereka melakukan administrasi dan jika memerlukan bantuan, maka Kejaksaan Negeri Karimun akan segera menuju lokasi rumah RJ.

“Target kita nantinya rumah Restorative Justice (RJ) ‘Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa’ ada di 14 wilayah Kecamatan di Bumi Berazam ini. Mohon dukungan kita bersama,” ucap Firdaus.

Firdaus menambahkan, berdirinya Rumah Restorative Justice sebagai solusi untuk masyarakat di pedesaan dalam menyelesaikan masalah dengan penuh kekeluargaan, dan berdirinya Rumah RJ telah memiliki landasan hukum yang kuat.

“Persoalan di lingkungan dapat diselesaikan secara RJ, tidak melulu langsung melapor polisi. Tentu sesuai ketentuan berlaku yang dapat dilakukan RJ,” terang dia.

Bupati Karimun Dr.H. Aunur Rafiq S. Sos M. Si dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Karimun yang telah membentuk kampung Restorative Justice.

Bupati mengatakan, adanya kampung Restorative Justice untuk membantu menyelesaikan persoalan sosial ditengah masyarakat agar tidak sampai diproses hukum.

“Atas nama pemerintah daerah sangat mengapresiasi adanya kampung restorative justice ini, kampung ini merupakan suatu pilot project yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum agar dapat diselesaikan dengan musyawarah, sehingga persoalan itu tidak sampai naik ke proses hukum,” kata Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Ia mengatakan, dalam upaya perdamaian yang dilakukan di Balai Perdamaian nantinya akan melibatkan tokoh Agama, toko Adat, tokoh masyarakat, yang tentunya juga oleh pihak dari korban maupun pelaku.

Adapun cara penyelesaian upaya perdamaian yang dilakukan dengan musyawarah. Sehingga, persoalan yang terjadi ditengah masyarakat tidak sampai naik ke proses hukum. “InsyaAllah dengan musyawarah yang dilakukan, persoalan dapat terselesaikan dan tidak naik ke proses hukum,” terang Aunur Rafiq. (hj)

 

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU