Close Menu
www.uand-a.com
  • HOME
  • SUMBAR
    • LIMA PULUH KOTA
    • LIMA PULUH KOTA
    • PESISIR SELATAN
    • PESISIR SELATAN
    • MENTAWAI
    • MENTAWAI
    • PASAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PASAMAN BARAT
    • SIJUNJUNG
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK
    • SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
    • TANAH DATAR
    • PADANG
    • PADANG
    • PADANGPANJANG
    • PAYAKUMBUH
    • PAYAKUMBUH
    • SAWAHLUNTO
    • PADANGPANJANG
  • KEPRI
    • LINGGA
    • BATAM
    • ANAMBAS
    • BINTAN
    • KARIMUN
    • TANJUNG PINANG
    • NATUNA
  • DESAKU
  • FOTO UPDATE
  • GALERI FOTO
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • U&A.tv MEDIA
What's Hot

Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Tinjau Titik Longsor di Kec. Bengkong Mei 9, 2025

Mei 12, 2025

Peredaran rokok non pita cukai sejak beberapa tahun lalu hingga kini masih bebas di jual di pasaran di sejumlah wilayah khusus di Tanjungpinang dan Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Mei 12, 2025

Wamenkes Janji Perbanyak Pusat Transplantasi Ginjal di Indonesia

Maret 11, 2025
ads
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Mei 19
  • SOP
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
www.uand-a.comwww.uand-a.com
Trending
  • Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Tinjau Titik Longsor di Kec. Bengkong Mei 9, 2025
  • Peredaran rokok non pita cukai sejak beberapa tahun lalu hingga kini masih bebas di jual di pasaran di sejumlah wilayah khusus di Tanjungpinang dan Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
  • Wamenkes Janji Perbanyak Pusat Transplantasi Ginjal di Indonesia
  • Kisah Bripka Joko Hadi, Anggota yang Nyambi Jadi Penggali Kubur Gratis untuk Warga Miskin
  • BP Batam Pastikan RSBP Tetap Layani Pasien BPJS
  • DPRD Karimun Tetapkan Iskandarsyah-Rocky Jadi Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
  • Polda Kepri Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Kecamatan Meral dan Meral Barat
  • Serahkan Bansos untuk Korban Banjir, Warga Gang Awang Noor Karimun : “Terimakasih, Pak Kapolda”
  • HOME
  • SUMBAR
    • LIMA PULUH KOTA
    • LIMA PULUH KOTA
    • PESISIR SELATAN
    • PESISIR SELATAN
    • MENTAWAI
    • MENTAWAI
    • PASAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PASAMAN BARAT
    • SIJUNJUNG
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK
    • SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
    • TANAH DATAR
    • PADANG
    • PADANG
    • PADANGPANJANG
    • PAYAKUMBUH
    • PAYAKUMBUH
    • SAWAHLUNTO
    • PADANGPANJANG
  • KEPRI
    • LINGGA
    • BATAM
    • ANAMBAS
    • BINTAN
    • KARIMUN
    • TANJUNG PINANG
    • NATUNA
  • DESAKU
  • FOTO UPDATE
  • GALERI FOTO
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • U&A.tv MEDIA
www.uand-a.com
  • HOME
  • SUMBAR
    • LIMA PULUH KOTA
    • LIMA PULUH KOTA
    • PESISIR SELATAN
    • PESISIR SELATAN
    • MENTAWAI
    • MENTAWAI
    • PASAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PASAMAN BARAT
    • SIJUNJUNG
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK
    • SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
    • TANAH DATAR
    • PADANG
    • PADANG
    • PADANGPANJANG
    • PAYAKUMBUH
    • PAYAKUMBUH
    • SAWAHLUNTO
    • PADANGPANJANG
  • KEPRI
    • LINGGA
    • BATAM
    • ANAMBAS
    • BINTAN
    • KARIMUN
    • TANJUNG PINANG
    • NATUNA
  • DESAKU
  • FOTO UPDATE
  • GALERI FOTO
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • U&A.tv MEDIA
Home » BERSINAR Gugat Hasil Pilkada Karimun ke MK, Ini Dugaan Kecurangannya
BERITA TERKINI

BERSINAR Gugat Hasil Pilkada Karimun ke MK, Ini Dugaan Kecurangannya

AdminBy AdminDesember 17, 2020Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp
Mohammad Ginastra, saksi pasangan BERSINAR menyerahkan form keberatan yang berisi 13 form keberatan yang menjadi catatan dan temuan dugaan kecurangan kepada Eko Purwandoko Ketua KPU Karimun seusai Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Karimun di Tingkat Kabupaten Karimun, di Hotel Aston Karimun, Rabu (16/12/2020) malam.
KARIMUN (U&A.com) – Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Karimun nomor urut 2, Iskandar Syah-Anwar Abu Bakar (BERSINAR) memutuskan untuk menempuh langkah konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai dinyatakan kalah dari lawannya, pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) di Pilkada Karimun 2020.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mohammad Ginastra, saksi pasangan BERSINAR seusai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Karimun di Tingkat Kabupaten Karimun, di Hotel Aston Karimun, Rabu (16/12/2020) malam.

Berikut petikan penyampaiannya langsung :

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Baik, kami sangat merasa terhormat dan bangga karena bisa mengikuti Pilkada 2020 ini. Kita lalui semua nya dan sebagai kami anak muda, kami juga sangat berpegang prinsip pemilu kita harus jujur. Maka ketika kami berpegang prinsip itu, maka IsnyaAllah kita bisa melahirkan Karimun pemimpin-pemimpin adil dan baik.
Yang kedua kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh penyelenggara, Bawaslu juga mengawas atas terciptanya demokrasi ini dan tentunya kami akan mengikuti proses dengan adanya temuan-temuan kami dilapangan. Baik terkait rekapitulasi selisih suara yang kami dapatkan, SANGAT RAPI SEKALI, maka untuk itu kami akan membuat sebuah pantun.

“Burung Kenek-kenek Hinggap di Muka
Pesan Datuk Nenek Kami harus Pergi ke MK”

Baik itu dari kami, pelajaran bagi kami dan bagi kita semuanya semoga demokrasi kita baik dan melahirkan Karimun yang baik juga, terutama kondusif keamanan yang kita inginkan, aman sampai selesai acara ini. Izinkan kami mau foto secara resmi, mengantarkan form keluhan di kejadian khusus atau keberatan kepada pimpinan komisioner ajar menjadi dokumentasi kami kelak. Kami sampaikan ada lebih kurang 13 form keberatan kami, yang menjadi catatan dan temuan. Dan kami menemukan rekapitulasi suara, Ini dia.

“Perjuangan belum selesai. Kami akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ginastra, di Hotel Aston Karimun, Rabu (16/12/2020). .

Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Karimun ini mengatakan, gugatan itu dilakukan sebab pihaknya menemukan dugaan kecurangan terstuktur, sistematis, dan masif. Selain itu, menurutnya langkah hukum ini bukan hanya soal menang atau kalah, tapi untuk memperjuangkan demokrasi yang lebih baik.

Minta Bawaslu Segera Memproses
Sementara Ketua Tim Koalisi dan Relawan Pemenangan Paslon Bersinar Suyadi meminta Bawaslu Karimun segera memproses dan menindaklanjuti semua laporan pelanggaran dan kecurangan yang telah dilalaporkan oleh pihaknya.

Seperti dikutip dari www.iskandarsyah.com, sejumlah pelanggaran yang ditemukan dan bukti-bukti dari saksi Bersinar, team relawan Bersinar dan masyarakat Karimun serta team koalisi pemenangan Bersinar, meminta Banwaslu Karimun segera memproses semua laporan terkait pelaggaran Pilkada 09 Desember 2020.

“Kami minta Bawaslu segera proses dan tindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran-pelanggaran pada pilkada Karimun yang telah kami laporkan ke Bawaslu demi tegaknya nilai-nilai demokrasi di Karimun,” kata Suyadi dalam siaran persnya di Karimun, Rabu (16/12).

Ia menjabarkan semua temuan-temuan pelanggaran yang pihaknya temukan dan telah dilaporkan ke Bawaslu oleh Rahma Nur Hasanah S.H yakni, laporan mencoblos hanya menunjukkan KK (Kartu Keluarga) di TPS 1 Desa Rawa Jaya, Desa Buah Rawa, Kecamatan Moro, saat proses pemungutan surat suara Rabu, 09 Desember 2020 dengan Bukti-Bukti: Rekaman telfon saksi Paslon 02 (Zul) dengan ketua KPPS (Al) TPS 001 Desa Rawa dengan Pesan himbauan dari Ketua PPS terkait diperbolehkannya memilih menggunakan Kartu Keluarga (KK).

Sebelumnya, Selasa (08/12/2020) pukul 20.00 WIB Timses dari Paslon 02, Rudi Putra menanyakan kepada anggota PPS As terkait boleh atau tidaknya mencoblos dengan membawa KK, dan dijawab “tidak bisa”, dan harus menggunakan E-KTP atau surat keterangan KTP sementara dari Disdukcapil.

Selanjutnya Rabu, (09/12/2020), Rudi Putra mendapat pesan WhatsApp dari As pada pukul 06.58 WIB yang berisi bahwa diperbolehkan masyarakat memilih menggunakan Kartu Keluarga (KK).

Kemudian Saksi Paslon 02 Zul menelfon Ketua KPPS Al (12/12/2020) Pukul 18.00 WIB menanyakan terkait kebenaran para pemlih yang mencoblos menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan ketua KPPS menjawab ada 3 (tiga) orang yang memilih dengan menggunakan KK.

Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tindakan tersebut masuk kategori Pelanggaran Pemilu.

Dijelas seorang Pemilih dalam memberikan suara di TPS harus menyerahkan Formulir Model. C.Pemberitahuan-KWK dan Menunjukkan KTP-El atau keterangan lainnya, namun yang bersangkutan menggunakan surat suara hanya menggunakan Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya temuan pelanggaran yakni, Kotak suara tidak digembok dan hanya 1 segelan TPS 3 Rawa Jaya. Pada saat rapat pleno di PPK Jum’at 12 Desember 2020 bersama Ketua KPPS dan Anggota diserahkan bukti-Bukti Foto kotak suara tidak digembok dan hanya 1 segelan (bukti terlampir) dengan uraian singkat kejadian.

Pada saat pleno di PPK (12/12/ 2020) yang di temukan dalam peristiwa tersebut adalah kotak suara dalam keadaan tidak digembok dan hanya 1 segel.

Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat 2 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tindakan tersebut masuk kategori Pelanggaran Pemilu dan sesuai dengan ketentuan tersebut diatas haruslah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat terjadinya pelanggaran. (hj)

Berikut hasil Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Karimun di Tingkat Kabupaten Karimun pada Rabu 16 Desember 2020 bertempat di Hotel Aston Karimun:

Uncategorized
Follow on Facebook Follow on X (Twitter) Follow on Instagram Follow on YouTube Follow on WhatsApp Follow on TikTok
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleKalah Hasil Rekapitulasi KPU Karimun, BERSINAR Gugat ke MK
Next Article Perdana Menteri Inggris Boris Johnson
Admin
  • Website

Related Posts

Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Tinjau Titik Longsor di Kec. Bengkong Mei 9, 2025

Mei 12, 2025

Peredaran rokok non pita cukai sejak beberapa tahun lalu hingga kini masih bebas di jual di pasaran di sejumlah wilayah khusus di Tanjungpinang dan Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Mei 12, 2025

Wamenkes Janji Perbanyak Pusat Transplantasi Ginjal di Indonesia

Maret 11, 2025

Comments are closed.

Top Posts

On the Go: Pilot Sachtel Does the Job Fearlessly

Januari 8, 2021

Korupsi Dana Desa, Susul Sang Kades, Sekretaris dan Bendahara Desa di Karimun Ini Segera Diadili

Januari 11, 2025

Exclusive: Jane Allure Shows Us The New Foam Dry Shampoo

Januari 8, 2021

Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Tinjau Titik Longsor di Kec. Bengkong Mei 9, 2025

Mei 12, 2025
Don't Miss

Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Tinjau Titik Longsor di Kec. Bengkong Mei 9, 2025

By AdminMei 12, 2025

Batam-(U&A) Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, meninjau 8 titik longsor di Kecamatan Bengkong,…

Peredaran rokok non pita cukai sejak beberapa tahun lalu hingga kini masih bebas di jual di pasaran di sejumlah wilayah khusus di Tanjungpinang dan Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Mei 12, 2025

Wamenkes Janji Perbanyak Pusat Transplantasi Ginjal di Indonesia

Maret 11, 2025

Kisah Bripka Joko Hadi, Anggota yang Nyambi Jadi Penggali Kubur Gratis untuk Warga Miskin

Februari 10, 2025

Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Tinjau Titik Longsor di Kec. Bengkong Mei 9, 2025

By AdminMei 12, 2025

Batam-(U&A) Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, meninjau 8 titik longsor di Kecamatan Bengkong,…

Peredaran rokok non pita cukai sejak beberapa tahun lalu hingga kini masih bebas di jual di pasaran di sejumlah wilayah khusus di Tanjungpinang dan Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Mei 12, 2025

Wamenkes Janji Perbanyak Pusat Transplantasi Ginjal di Indonesia

Maret 11, 2025

Kisah Bripka Joko Hadi, Anggota yang Nyambi Jadi Penggali Kubur Gratis untuk Warga Miskin

Februari 10, 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
ads code html
Dikelola dan Diterbitkan oleh
Dikelola dan Diterbitkan oleh

PT USAHADANA MEDIA MANDIRI
Badan Hukum : AHU-0043384.AH.01.01.2020
Akte Perusahaan : No 34 tanggal 07-04-2020 Notaris Zukhainen SH

Alamat Redaksi
Komplek Perumahan Telaga Mas Kolong No. H-17 RT02/RW02 Kel. Sei Lakam Karimun, Kepri
Telp/WA : +62 812 777 7762 / +62 813 6343 9842
E-mail :redaksi@uand-a.com

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
Our Picks

Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Tinjau Titik Longsor di Kec. Bengkong Mei 9, 2025

Mei 12, 2025

Peredaran rokok non pita cukai sejak beberapa tahun lalu hingga kini masih bebas di jual di pasaran di sejumlah wilayah khusus di Tanjungpinang dan Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Mei 12, 2025

Wamenkes Janji Perbanyak Pusat Transplantasi Ginjal di Indonesia

Maret 11, 2025
Most Popular

On the Go: Pilot Sachtel Does the Job Fearlessly

Januari 8, 2021

Korupsi Dana Desa, Susul Sang Kades, Sekretaris dan Bendahara Desa di Karimun Ini Segera Diadili

Januari 11, 2025

Exclusive: Jane Allure Shows Us The New Foam Dry Shampoo

Januari 8, 2021
Copyright © 2020. Designed by PT USAHADANA MEDIA MANDIRI.
  • SOP
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.