
KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, mulai melakukan pendataan pegawai honorer yang akan dialihkan ke Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah itu diambil menyusul surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penghentian mempekerjakan honorer 2023.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” demikian bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Surat itu juga mengatur bahwa PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan. “Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” bunyi surat tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Karimun Sudarmadi, menyampaikan, saat ini sudah mulai dilakukan pendataan pegawai non-ASN di lingkup Pemkab Karimun.
“Aturan baru dari BKN sudah ditindaklanjuti. Kita akan mendata non-ASN sesuai permintaan BKN, jadi sifatnya bukan pengangkatan,” katanya Sudarmadi kepada U&A.com, pada acara Rapat Evaluasi Manajemen Kinerja ASN di lingkungan Pemkab Karimun di Gedung Nilam Sari, Rabu (31/8/2022).
Disampaikan, pendataan akan dimulai 1-15 September melalui aplikasi yang sudah diterima dari BKN. Berkaitan dengan pendataan ini akan disosialisasikan ke masing-masing OPD. Sehingga diharapkan semua OPD bisa memahmi apa yang dimaksud pendataan tersebut.
Setiap Admin masing-masing OPD, lanjut Sudarmadi , yang bakal mendata tenaga honorer di lingkupnya. Mereka yang terdata harus memenuhi syarat sesuai ketentuan. Persyaratan yang diberlakukan cukup banyak. “Mulai dari minimal 1 tahun bekerja di situ (OPD, Red), dibuktikan pembayaran dari OPD, lalu umur tidak boleh 56 tahun per-31 Desember 2021 dan minimal 20 tahun,” ujar Sudarmadi.
Ia menyebut, persyaratan lainnya tidak ada jenjang terakhir pendidikan. ”Tidak melihat lulusan. Jadi kita melakukan apa yang diminta BKN dan Kemenpan-RB. Ini sifatnya didata, admin masing-masing OPD yang tahu kebenarannya. Karena begitu sudah klir atau sudah di-upload ke aplikasi BKN, maka akan mendapat tanda terima bila sudah melakukan registrasi non-ASN,” pungkasnya.
Terkait pendataan itu sudah ada surat edaran yang dikeluarkan Sekdakab Pemkab Karimun. “Database kami sementara ini ada sekitar 4.000 pegawai non ASN di lingkup Pemkab Karimun ,” ujar Sudarmadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pemerintah pusat melakukan pengapusan tenaga honorer tahun depan mulai disampaikan ke publik. Untuk menentukan langkah lebih lanjut, Pemkab Karimun masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Pengahapusan tenaga honorer itu bersifat menyeluruh di semua OPD lingkup Pemkab Karimun.
Penyelesaian pegawai non-PNS sebelum 28 November 2023
Sudarmadi juga menjelaskan, Menpan-RB juga meminta PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum 28 November 2023.
Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap merekrut tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan dapat menjadi bagian dari obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” bunyi surat tersebut.
Adapun surat Menpan-RB ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal 6 berbunyi Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Lebih lanjut, dalam Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Sementara ayat (3) pasal yang sama mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 99 ayat (1) berbunyi, pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non-struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya peraturan pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.
Lebih lanjut, Pasal 99 ayat (2) berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (hj)