KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun Provinsi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau kesepahaman bersama tentang optimalisasi dalam membangun kesadaran hukum penyelenggara pemerintah desa dan masyarakat melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Selasa (24/10/2023).
Kegiatan diselenggarakan di aula kantor Kejaksaan Negeri Karimun dihadiri Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Karimun Jackie Steward Touw, Camat Tebing Khaidir, Camat Meral Barat Isnaidi, Camat Selat Gelam Indra dan Camat Buru Muhamad Rahendra, Inspektora Daerah, serta 8 Kepala Desa yakni Desa Pangke, Pange Barat, Tulang, Selat Mendaun, Parit, Tanjung Batu Kecil, Tanjung Hutan.
Kejari Karimun Firdaus, menyampaikan, penandatangan MoU ‘Jaksa Garda Desa’ dilaksanakan sehubungan dengan surat kepala kejaksaan tinggi kepulauan riau nomor B508/L.10.3/Dsb.4/10/2023 tanggal 18 Oktober 2023 perihal Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Tentang Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).
“Pelaksanan penandatangan MoU dilaksanakan secara virtual diikuti seluruh para kepala desa se-Provinsi Kepulauan Riau dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepuluan Riau Bapak Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum beserta Gubernur Kepulauan Riau Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M, Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Disduk Capil dan PMD Provinsi,” ujar Firdaus.
Firdaus menjelaskan, adapun peserta zoom meeting terdiri dari Kajari/Kacabjari, Bupati, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten, Kepala Disduk Capil dan PMD Kabupaten, Camat serta seluruh Kepala Desa se-Provinsi Kepulauan Riau.
“Hari ini serentak ada 42 desa yang melakukan Mou yakni di Kejari Karimun diikuti sebanyak 8 desa sementara sisanya 34 desa juga menggelar menandatanganan MoU di Kacabjari Moro dan Kacabjari Tanjungbatu,” jelas Firdaus.
Ia menyampaikan, Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ini merupakan payung hukum bagi Jaksa dan Pemerintah Desa untuk bersama-sama bersinergi membangun Indonesia dari desa dengan melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan baik dan benar, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga tujuan kerjasama ini yaitu untuk peningkatan kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Peningkatan Sumber Daya Manusia di Wilayah Kerja Kejaksaan Negeri guna mendukung Pembangunan Daerah dapat diwujudkan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum dalam sambutannya secara virtual menyampaikan, bahwa Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa. Untuk itu Kejaksaan hadir ditengah-tengah masyarakat khususnya dalam rangka pembinaan pemerintah desa dan membangun kesadaran hukum masyarakat, hal ini dilatar belakangi serta menindak lanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah seluruh Indonesia tanggal 17 Januari 2023 di Sentul Bogor,
Yang selanjutnya dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa),
Adapun tujuannya adalah mendukung dan menyukseskan program pemerintah untuk membangun Indonesia dari desa, dengan melaksanakan Program Jaga Desa sebagai implementasi dari peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa dan mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
Sementara Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim dalam sambutannya menyampaikan, mengucapkan apresiasi dan tahniah kepada Kejaksaan Negeri Karimun adanya Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa),
Ini tentunya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum penyelenggara pemerintahan desa, baik kepala desa, perangkat desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Karimun.
“Kita semua tentunya tidak ingin para kepada desa bermasalah dengan hukum dan bisa terhindar dari masalah hukum dan hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Anwar Hasyim. (hj)