
KARIMUN (U&A.com) – Polres Karimun mengumumkan akan menggelar Operasi Keselamatan SELIGI 2022 selama dua pekan, mulai 1-14 Maret 2022 mendatang.
Selama operasi tersebut, kepolisian akan menindak dan memberikan sanksi kepada tujuh pelanggaran prioritas yang dilakukan pengendara mobil maupun sepeda motor.
“Operasi kepolisian Keselamatan Jaya 2022 tanggal 1 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022,” kata Kapolres Karimun Tony Pantano S.I.K SH melalui Kabag ops Kompol Anak Agung Made Winarta, SH, SIK pada kegiatan latihan Pra Operasi keselamatan SELIGI tahun 2022 di Rupatama Polres Karimun, Sabtu (26/02/2022).
Kabag Ops Kompol Anak Agung Made Winarta, SH, SIK. menjelaskan operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi operasi ” Keselamatan SELIGI-2022″ merupakan operasi Harkamtibmas untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menurunkan jumlah pelanggaran maupun kecelakaan berlalu lintas dan penyebaran covid-19 yang mengedepankan tindakan preentif dan preventif disertai persuasif serta humanis.
Anak Agung mengatakan, sesuai amanat undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan diharapkan para pengguna jalan untuk : mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas), menurunkan fatalitas kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
” Kami juga menekankan selama pelaksanaan operasi nanti agar melaksanakan deteksi dini, penyelidikan, penggalangan serta pemetaan terhadap lokasi rawan kemacetan, pelanggaran dan lokasi rawan kecelakaan, melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat tentang Kamseltibcar lantas baik melalui media sosial, media elektronik, pemasangan spanduk, banner, baleho dan penyebaran brosur serta tidak lupa mematuhi protokol kesehatan,” jelas Anak Agung.
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan SELIGI tahun ini adalah pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi yang masih di bawah umur.
Kemudian pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, lalu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian pelanggaran lain yang menjadi incaran adalah pengemudi kendaraan bermotor yang berada dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus, serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
Secara umum, tiap pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi tilang sampai denda, sesuai di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun denda yang dibayarkan berkisar Rp 250.000 sampai dengan Rp 3 juta bergantung pada jenis pelanggarannya. (r/hj)