KARIMUN (U&A.com) – Seleksi calon Direksi baru pada Tiga BUMD Pemkab Karimun periode 2021-2026 antara lain BUMD Kepelabuhanan, Perumda BPR Tuah Karimun dan Perumda Tirta Mulia Karimun kembali berlanjut.
Setelah melalui perpanjangan pengumuman pada tahap kedua, akhirnya 12 orang pelamar dinyatakan lulus seleksi Administrasi dan selanjutnya akan mengikuti mengikuti tahapan seleksi uji kelayakan dan kepatutan, kemudian wawancara bersama Kepala Daerah selaku pemilik modal.
“Setelah diperpanjang selama lebih kurang sepuluh hari, ada 19 pelamar yakni 9 pelamar untuk pelamar untuk formasi jabatan Direksi pada BUMD Kepelabuhanan, 4 orang untuk jabatan Direksi pada Perumda BPR Tuah Karimun dan 6 pelamar untuk formasi jabatan Direksi pada Perumda Tirta Mulia Karimun,” ujar Dr Muhd Firmansyah MSi, Pembina BUMD Karimun sekaligus Ketua Tim Penguji Kelayakan dan Kepatutan kepada U&A.com, Jumat (19/2/2021).
Namun, kata Sekda Karimun ini, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas terhadap pelamar bakal calon anggota direksi di beberapa BUMD Karimun, disesuaikan persyaratan sebagaimana ketentuan pada Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 juncto Pasal 35 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Dan berdasarkan Pasal 29 Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah maka ditetapkan hanya 12 orang pelamar yang lulus administrasi.
Kedua belas orang itu masing-masing, 6 orang pelamar untuk formasi jabatan Direksi pada BUMD Kepelabuhanan, 4 pelamar untuk formasi jabatan Direksi pada Perumda BPR Tuah Karimun dan 2 orang pelamar untuk formasi jabatan Direksi Perumda Tirta Mulia Karimun.
“Bagi pelamar calon anggota Direksi BUMD Karimun yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman ini dinyatakan tidak lulus dan Keputusan Panitia Seleksi dalam menetapkan kelulusan pada tahan administrasi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tuturnya.
Diakuinya, Pemerintah Kabupaten Karimun saat ini menginginkan calon anggota Direksi BUMD Karimun dari orang yang memiliki pengalaman manajerial diperusahaan dan sudah berkecimpung di bidangnya masing-masing serta memiliki visi dan misi yang jelas.
Dengan demikian akan terjaring calon Direksi yang handal, profesional, berintegrasi, dan berdedikasi tinggi sehingga kehadiran mereka akan berpengaruh positif terhadap segmen bisnis dan kinerja perusahaan.
Selanjutnya, ditambahkan oleh Ketua Pansel Drs. Hurnaini, M.Si, bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus administrasi wajib mengikuti tahapan seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan, kemudian wawancara bersama Kepala Daerah selaku pemilik modal. “Sedangkan tahapan Psikotes akan dilaksanakan konsultan perorangan berkompeten,” tambahnya.
Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan serta Psikotes calon anggota Direksi pada BUMD Karimun periode tahun 2021-2026 akan diberitahu oleh Panitia Seleksi kepada peserta dikemudian hari.
Ketua Pansel berharap, bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus agar benar-benar mempersiapkan diri sehingga nanti bisa memenuhi kualifikasi pengetahuan meliputi pengalamannya dalam mengelola perusahaan, keahlian, integritas, etika, kepemimpinan, dan termasuk pemahaman terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, dia mengatakan bakal calon yang memenuhi klasifikasi penilaian pada tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan akan ditetapkan sebagai calon anggota Direksi terpilih pada BUMD Kepelabuhanan dan Perumda Tirta Mulia Karimun.
Sedangkan calon anggota Direksi pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Tuah Karimun terpilih akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan wajib mengikuti serangkaian tahapan tes lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan dalam menetapkan kelulusan peserta pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Kemudian, di kesempatan terpisah, Dedi Sahori, SE, M.Si, selaku Kabag Perekonomian menyampaikan bagi pelamar calon Direksi BUMD Karimun yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang bertempat di Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karimun Kantor Bupati Karimun, Jl. Jend. Sudirman, Poros-Meral.
Jadwal pendaftaran ulang peserta akan dilaksanakan pada tanggal 19 Februari s/d 26 Februari 2021 pada pukul 08.00 WIB s/d 14.30 WIB dihari jam kerja Senin s/d Jum’at. Hal ini merupakan bagian dari syarat untuk mengikuti tes Uji Kelayakan dan Kepatutan.
Dijelaskannya, pada saat pendaftaran ulang peserta wajib menyerahkan seluruh dokumen kepada Panitia Seleksi dan menunjukan dokumen Ijazah asli, Transkrip Nilai Asli, KTP asli yang masih berlaku, serta menyerahkan penulisan makalah dan rencana bisnis sesuai formasi jabatan yang dilamar dalam bentuk hard copy rangkap 3 (tiga) dan softcopy serta presentasi power point.
“Apabila sampai dengan batas waktu pendaftaran ulang peserta yang dinyatakan lulus tidak melakukan pendaftaran, maka peserta dinyatakan gugur,” tambahnya.
Berikut nama-nama pelamar calon direksi untuk tiga BUMD yang lulus seleksi administrasi:
(hj/rls)