Close Menu
Media Online
  • HOME
  • SUMBAR
    • LIMA PULUH KOTA
    • LIMA PULUH KOTA
    • PESISIR SELATAN
    • PESISIR SELATAN
    • MENTAWAI
    • MENTAWAI
    • PASAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PASAMAN BARAT
    • SIJUNJUNG
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK
    • SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
    • TANAH DATAR
    • PADANG
    • PADANG
    • PADANGPANJANG
    • PAYAKUMBUH
    • PAYAKUMBUH
    • SAWAHLUNTO
    • PADANGPANJANG
  • KEPRI
    • LINGGA
    • BATAM
    • ANAMBAS
    • BINTAN
    • KARIMUN
    • TANJUNG PINANG
    • NATUNA
  • DESAKU
  • FOTO UPDATE
  • GALERI FOTO
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • U&A.tv MEDIA
What's Hot

𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐥𝐚𝐛𝐨𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐒𝐞𝐥𝐞𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐤𝐨𝐫 𝐅𝐨𝐫𝐮𝐦 𝐊𝐞𝐰𝐚𝐬𝐩𝐚𝐝𝐚𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐧𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦

Mei 21, 2025

Merasa Ditipu, PT Bintang Rezky Tirta Dilaporkan ke Polresta Barelang oleh Konsumennya

Mei 21, 2025

Pemkab Natuna Rekrut 103 Tenaga PPPK

Mei 21, 2025
ads
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Mei 24
  • SOP
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
Media OnlineMedia Online
Trending
  • 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐥𝐚𝐛𝐨𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐒𝐞𝐥𝐞𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐤𝐨𝐫 𝐅𝐨𝐫𝐮𝐦 𝐊𝐞𝐰𝐚𝐬𝐩𝐚𝐝𝐚𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐧𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦
  • Merasa Ditipu, PT Bintang Rezky Tirta Dilaporkan ke Polresta Barelang oleh Konsumennya
  • Pemkab Natuna Rekrut 103 Tenaga PPPK
  • Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Tinjau Titik Longsor di Kec. Bengkong Mei 9, 2025
  • Peredaran rokok non pita cukai sejak beberapa tahun lalu hingga kini masih bebas di jual di pasaran di sejumlah wilayah khusus di Tanjungpinang dan Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
  • Wamenkes Janji Perbanyak Pusat Transplantasi Ginjal di Indonesia
  • Kisah Bripka Joko Hadi, Anggota yang Nyambi Jadi Penggali Kubur Gratis untuk Warga Miskin
  • BP Batam Pastikan RSBP Tetap Layani Pasien BPJS
  • HOME
  • SUMBAR
    • LIMA PULUH KOTA
    • LIMA PULUH KOTA
    • PESISIR SELATAN
    • PESISIR SELATAN
    • MENTAWAI
    • MENTAWAI
    • PASAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PASAMAN BARAT
    • SIJUNJUNG
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK
    • SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
    • TANAH DATAR
    • PADANG
    • PADANG
    • PADANGPANJANG
    • PAYAKUMBUH
    • PAYAKUMBUH
    • SAWAHLUNTO
    • PADANGPANJANG
  • KEPRI
    • LINGGA
    • BATAM
    • ANAMBAS
    • BINTAN
    • KARIMUN
    • TANJUNG PINANG
    • NATUNA
  • DESAKU
  • FOTO UPDATE
  • GALERI FOTO
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • U&A.tv MEDIA
Media Online
  • HOME
  • SUMBAR
    • LIMA PULUH KOTA
    • LIMA PULUH KOTA
    • PESISIR SELATAN
    • PESISIR SELATAN
    • MENTAWAI
    • MENTAWAI
    • PASAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PASAMAN BARAT
    • SIJUNJUNG
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK
    • SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
    • TANAH DATAR
    • PADANG
    • PADANG
    • PADANGPANJANG
    • PAYAKUMBUH
    • PAYAKUMBUH
    • SAWAHLUNTO
    • PADANGPANJANG
  • KEPRI
    • LINGGA
    • BATAM
    • ANAMBAS
    • BINTAN
    • KARIMUN
    • TANJUNG PINANG
    • NATUNA
  • DESAKU
  • FOTO UPDATE
  • GALERI FOTO
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • U&A.tv MEDIA
Home » Pasca Penetapan Tersangka Bendahara, Tangkap ‘Aktor Intelektual’ Korupsi Dana Hibah KONI Karimun
BERITA TERKINI

Pasca Penetapan Tersangka Bendahara, Tangkap ‘Aktor Intelektual’ Korupsi Dana Hibah KONI Karimun

AdminBy AdminJanuari 12, 2024Updated:Januari 15, 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter WhatsApp

KARIMUN (U&A) – Praktisi Hukum Kabupaten Karimun Provinsi Kepri Hermansyah SH meminta aparat penegak hukum menangkap ‘Aktor Intelektual’ (Intellectual Dader) Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022.

Hal itu disampaikan Hermansyah merespon penetapan tersangka R, Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun Periode 2019-2023 dan M, Petugas Administrasi Keuangan oleh Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis (11/1/2024)

“Kita mendukung dan mengapresiasi langkah dari pihak Kejaksaan Negeri Karimun yang telah menetapkan 2 tersangka dan tentunya masyarakat berharap kasus ini tidak selesai sampai disini saja dan pastinya ada tersangka lainnya yang mesti turut bertanggungjawab,”ujar Hermansyah saat menghubungi U&A.com, Jumat (12/1/2024).

Ia mengatakan, seperti yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Karimun, kasus ini akan terus bergulir dan kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini pasti ada.

“Kita meyakini pasti ada aktor ‘intelektual’ (Intellectual Dader) nya. Tentunya kerugian negara sebesar Rp 433 juta tersebut tidaklah dinikmati oleh kedua tersangka karena ada pimpinan lagi diatasnya. Kita yakin pada tahap 2 kasus ini nanti ‘Aktor Intelektual’ bisa diungkap dan ditangkap,” ujar mantan Jaksa senior ini.

Hermansyah menjelaskan, pengertian ‘Aktor Intelektual’ (Intellectual Dader) secara harfiah adalah merupakan pelaku tindak pidana secara umumnya, tetapi dilakukan oleh kalangan profesi atau orang yang berpendidikan dan menggunakan kemampuan intelektualnya dalam melakukan tindak pidana.

“Pastinya kasus hukum ini semakin memprihatinkan kita manakala kita ikuti terus. Praktek-praktek korupsi masih terus berlangsung dan bisa yang kena pasti hanya sebatas di bawah saja sangat jarang sampai ke ‘Aktor Intelektual’ nya ,” ujar Hermansyah.

Sementara M Ridwan dari Law Office DP Rosita & Patners , pengacara R, saat ditemui di gedung Kajari Karimun, usai penahanan tersangka R, menyampaikan, terkait pencairan dana hibah tahun anggaran 2020 termasuk kerugian negara Rp 433 juta, klainya menyampaikan, sudah si SPJ kan sesuai arahan dari pimpinan dan dia mengaku tidak menerima total uang sejumlah itu.

Kita berharap tentunya para penerima uang tersebut juga nantinya harus dimintai keterangan juga dan dapat diketahui siapa aktor intelektual nya,” ujar M Ridwan.

Pantauan U&A.com, R dan M keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menggunakan masker dan rompi bewarna merah muda bertuliskan “Tahanan Tindak Pidana Koruspi (TIPIKOR) Kejaksaan Negeri Karimun”, Kamis (11/1/2024) usai shalat Magrib.

Dengan dikawal petugas dan Kasi Intel Rezi Dharmawan dan Kasi Pidsus Gustian Juanda Putra Kejari Karimun , tersangka tampak tertunduk saat berjalan ke mobil berwarna hitam yang sudah terparkir di depan pintu masuk gedung.

Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan R dan M kepada awak media di lokasi sampai akhirnya dia masuk ke mobil tahanan.

Namun menariknya, R ketika hendak digiring menuju mobil tahanan sempat memberikan acungan jempol ke arah pewarta dan wartawan yang sudah menunggu sejak sore.

R tampak tegar saat digiring ke mobil tahanan sedangkan tersangka M tampak tertunduk lesu.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr Priyambudi melakui Kasi Intel Rezi Dharmawan dan Kasi Pidsus Gustian Juanda Putra mengatakan, R dan M tetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Karimun Tahun Anggran 2020.

“Pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka inisial R dan M. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka sejak siang hari sudah menjalani pemeriksaan dari penyidik ,” ujar Rezi Dharmawan kepada wartawan saat memberikan keterangan pers.

Rezi menjelaskan, adapun modus yang digunakan oleh para tersangka yakni membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan.

Modus lainnya, kedua tersangka diduga melakukan mark up anggaran terhadap pembayaran dari beberapa kegiatan di KONI Karimun

Para tersangka juga menggunakan rekening pribadi untuk menampung anggaran yang seharusnya untuk kegiatan KONI.

“Intinya, tersangka melaksanakan kegiatan yang bukan tupoksinya,” ujar Rezi.

Sementara Kasi Pidsus Gustian Juanda Putra, menyampaikan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Karimun ini sudah berlangsung sejak September 2023. Pada bulan yang sama, penyidik langsung menaikkan statusnya menjadi penyidikan.

““Sebanyak 270 saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, diantaranya internal KONI Karimun, pengurus cabang olahraga, atlet hingga OPD terkait di Pemkab Karimun,” ujar Gustian Juanda Putra.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari saksi ahli seperti auditor, BPKP dan ahli hukum pidana.Barang bukti yang kami amankan dari tersangka sebanyak 120 item,” tuturnya.

Menurut Gustian, SHR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini tersangka sudah dibawa ke Ruang Tahanan Karimun dan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis 11 Januari 2024) . “Mulai hari ini dilakukan penahanan di Rutan Karimun selama 20 hari, mulai tanggal hari ini,” pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr Priyambudi menegaskan, kasus ini akan terus bergulir dan kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini pasti ada.

“Ini baru tahap awal, penyidikan kasus ini akan terus lanjut sampai kita ungkap siapa ‘aktor intelektual’ nya. Tahap II nanti berkemungkin ada tersangka lainnya,” ujar Dr Priyambudi. (hj)

#Tangkap ‘Aktor Intelektual’ Korupsi Dana Hibah KONI Karimun
Follow on Facebook Follow on X (Twitter) Follow on Instagram Follow on YouTube Follow on WhatsApp Follow on TikTok
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTangkap 6 Pengedar Narkoba, Polres Karimun Ungkap Jenis Baru Sabu-sabu Merah
Next Article Pelantikan DPC APDESI Karimun 2023-2028 : Membangun Sinergi Memajukan Desa
Admin
  • Website

Related Posts

𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐥𝐚𝐛𝐨𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐒𝐞𝐥𝐞𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐤𝐨𝐫 𝐅𝐨𝐫𝐮𝐦 𝐊𝐞𝐰𝐚𝐬𝐩𝐚𝐝𝐚𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐧𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦

Mei 21, 2025

Merasa Ditipu, PT Bintang Rezky Tirta Dilaporkan ke Polresta Barelang oleh Konsumennya

Mei 21, 2025

Pemkab Natuna Rekrut 103 Tenaga PPPK

Mei 21, 2025

Comments are closed.

Top Posts

Tangkap ‘Money Politik’, Aliansi Peduli Pilkada Bersih untuk Karimun Siapkan Rp 10 Juta

November 25, 2024340 Views

Diumumkan Sore Ini, Siapa Calon Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Karimun ?

Desember 9, 2024211 Views

Kajari Karimun Ungkap Modus Korupsi DLH Karimun, Belanja Fiktif hingga GU Fiktif

Desember 10, 202468 Views

Dugaan Korupsi di Dinas LH, Kajari Karimun Tetapkan Dua Kadis Jadi Tersangka

Desember 10, 202465 Views
Don't Miss

𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐥𝐚𝐛𝐨𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐒𝐞𝐥𝐞𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐤𝐨𝐫 𝐅𝐨𝐫𝐮𝐦 𝐊𝐞𝐰𝐚𝐬𝐩𝐚𝐝𝐚𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐧𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦

By AdminMei 21, 2025

𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 (U&A) 𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 Wali Kota Batam, Amsakar Achmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.…

Merasa Ditipu, PT Bintang Rezky Tirta Dilaporkan ke Polresta Barelang oleh Konsumennya

Mei 21, 2025

Pemkab Natuna Rekrut 103 Tenaga PPPK

Mei 21, 2025

Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Tinjau Titik Longsor di Kec. Bengkong Mei 9, 2025

Mei 12, 2025

𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐥𝐚𝐛𝐨𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐒𝐞𝐥𝐞𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐤𝐨𝐫 𝐅𝐨𝐫𝐮𝐦 𝐊𝐞𝐰𝐚𝐬𝐩𝐚𝐝𝐚𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐧𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦

By AdminMei 21, 2025

𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 (U&A) 𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 Wali Kota Batam, Amsakar Achmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.…

Merasa Ditipu, PT Bintang Rezky Tirta Dilaporkan ke Polresta Barelang oleh Konsumennya

Mei 21, 2025

Pemkab Natuna Rekrut 103 Tenaga PPPK

Mei 21, 2025

Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur Tinjau Titik Longsor di Kec. Bengkong Mei 9, 2025

Mei 12, 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
ads code html
Dikelola dan Diterbitkan oleh
Dikelola dan Diterbitkan oleh

PT USAHADANA MEDIA MANDIRI
Badan Hukum : AHU-0043384.AH.01.01.2020
Akte Perusahaan : No 34 tanggal 07-04-2020 Notaris Zukhainen SH

Alamat Redaksi
Komplek Perumahan Telaga Mas Kolong No. H-17 RT02/RW02 Kel. Sei Lakam Karimun, Kepri
Telp/WA : +62 812 777 7762 / +62 813 6343 9842
E-mail :redaksi@uand-a.com

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
Our Picks

𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐥𝐚𝐛𝐨𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐒𝐞𝐥𝐞𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐤𝐨𝐫 𝐅𝐨𝐫𝐮𝐦 𝐊𝐞𝐰𝐚𝐬𝐩𝐚𝐝𝐚𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐧𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦

Mei 21, 2025

Merasa Ditipu, PT Bintang Rezky Tirta Dilaporkan ke Polresta Barelang oleh Konsumennya

Mei 21, 2025

Pemkab Natuna Rekrut 103 Tenaga PPPK

Mei 21, 2025
Most Popular

Tangkap ‘Money Politik’, Aliansi Peduli Pilkada Bersih untuk Karimun Siapkan Rp 10 Juta

November 25, 2024340 Views

Diumumkan Sore Ini, Siapa Calon Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Karimun ?

Desember 9, 2024211 Views

Kajari Karimun Ungkap Modus Korupsi DLH Karimun, Belanja Fiktif hingga GU Fiktif

Desember 10, 202468 Views
Copyright © 2020. Designed by PT USAHADANA MEDIA MANDIRI.
  • SOP
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.