www.uand-a.com

Terkait Persoalan Tower Telekomunikasi Temuan BPK, Ini Penjelasan Pemkab Karimun

KARIMUN (U&A.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan penjelasan terkait persoalan tower telekomunikasi atau menara base transceiver station (BTS) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri tahun 2021.

“Sesuai dengan arahan dari Bapak Bupati Karimun, berikut kami sampaikan beberapa hal untuk memberikan penjelasan ke publik biar tidak ada kekeliruan dan kesalahan pemahamanan, terutama terkait dengan potensi PAD berupa retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang inti nya belum dapat kita pungut tetapi untuk tahun 2023 sudah dapat kita pungut nantinya,” ujar Dr Helmi SE MM Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Karimun dalam rilis resminya kepada redaksi U&A.com, Rabu (9/11/2022)

Diskominfo Karimun menjelaskan, catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun 2021,menyatakan bahwa Pendapatan Retribusi Daerah merupakan Pendapatan Asli Daerah yang tarifnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah (perda) dan terkait langsung dengan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun. Pemungutan dan pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah dilakukan oleh masing-masing OPD sebagai unit penghasil.

Kemudian Pemerintah Kabupaten Karimun telah menetapkan Perda Kabupaten Karimun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Retribusi Daerah yang diperoleh pada Tahun Anggaran 2021 yang terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Jenis retribusi jasa umum diantaranya adalah retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Hasil pemeriksaan atas retribusi pengendalian menara telekomunikasi terdapat beberapa permasalahan dengan rincian sebagai berikut:

a. Belum ada OPD yang ditunjuk sebagai pengelola retribusi pengendalian menara telekomunikasi

b. Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi belum ditetapkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020

c. Data Potensi Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi belum akurat

Helmi menjelaskan, berdasarkan 3 persoalan ini, BPK merekomendasikan Bupati Karimun agar segera menetapkan OPD pengelola retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan menetapkan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

“Sesuai dengan hal ini, kami dari Diskominfo Karimun sebagai OPD yang bertugas dan bertanggungjawab terkail hal ini dan diserahi amanat dan tanggung jawab untuk mengambil langkah penyelesaian,” ucap Helmi.

Adapun langkah-langkah yang telah diambil oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Karimun diantaranya adalah :

1. Terkait mengenai tarif yang harus di tetapkan terhadap retribusi pengendalian menara telekomunikasi yakni dengan melakukan kunjungan ke Dinas Cipta Karya Kota Batam bersama DPRD Kabupaten Karimun, di Dinas Cipta Karya Kota Batam.

“Kami mempelajari tentang penerapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi bersama Anggota DPRD Kabupaten Karimun,” ujar Helmi .

2. Menyurati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun untuk mengetahui berapa jumlah menara telekomunikasi yang berizin (IMB) menara telekomuniksi yang ada di kabupaten Karimun dari informasi yang diberikan oleh PTSP Kabupaten Karimun di dapat jumlah menara telekomunikasi yang terdata dan memiliki IMB sebanyak 44 tower.

3. Diskominfo Karimun juga menyurati Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengetahui lebih jauh mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada bagi Menara Telekomonikasi di Kabupaten Karimun untuk memastikan secara akurat datanya.

“Kami juga bersurat ke semua kecamatan yang ada dan meminta agar tiap kecamatan mendata jumlah menara telekomunikasi yang ada diwilayah masing masing dari data tiap kecamatan tersebut terdata sebanyak 150 menara telekomuniksi (tower) hanya ada beberapa kecamatan yang sampai dengan saat ini belum menyampaikan jumlah tower yang ada di wilayahnya (Kec Belat, Kec. Meral dan Kelurahan Tebing),” jelas Helmi.

4. Selanjutnya Diskominfo Kabupaten Karimun saat telah melakukan perhitungan tarif dan Diskominfo juga sudah mengajukan Ranperbub dan masih di koreksi oleh bagian hukum, setelah hasil koreksi selesai segera akan dilakukan pemungutan retribusi tersebut

“Kami berharap koreksi akan secepatnya selesai dan diskominfo dapat segera melakukan pemungutan tarif yang paling lambat pada awal Januari 2023 nanti,” ujar Helmi.

Helmi juga menyampaikan, Bupati Karimun secara langsung telah menegaskan, untuk segera merampungkan Raperbub Retribusi pengendalian menara telekomoniksi yang saat ini dan sesuai hasil beberapa rapat yang dilaksanakan dengan beberapa intansi terkait

“Dipastikan Diskominfo akan segera memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi dalam waktu dekat ini setelah Perbut tersebut ditanda tanagi oleh Bupati,” jelas Helmi.

Kemudian terkait dengan, data 94 tower BTS diketahui tidak memiliki izin lengkap dari sekitar 138 tower telekomunikasi atau menara base transceiver station (BTS) sesuai temuan BPK, selanjutnya Diskominfo akan membentuk tim yang terdiri dari Satpol PP dan instansi terkait untuk melakukan penertipan bagi menara telekomunikasi yang belum memiliki kelengkapan secara administrasi.

“Pastikan akan kita tertibkan dan akan ada tindakan penyegelan kalau semua izin tidak dilengkapi, tunggu saja,” tegas Helmi. (hj)

Exit mobile version