KARIMUN (U&A.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau memberi remisi hari raya Natal 2023 untuk 16 warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Senin (25/12/2023).
“Untuk remisi Natal tahun ini, yang menerima ada 16 orang dengan besaran remisi yang didapatkan 15 Hari hingga 1 bulan 15 hari,” kata Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Arjiunna saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).
Acara penyerahan Remisi Natal secara virtual melalui zoom dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan Davi Bartian beserta staff dan warga binaan beragama kristen Rutan Karimun.
Serta dihadiri langsung oleh Perwakilan Staf Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Teguh Anugerah Farmada.
Dalam kegiatan penyerahan remisi ini Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Karimun, Arjiunna.
“Pemberian RK Natal kepada saudara-saudara umat Nasrani berjalan dengan lancar. Dalam proses pengurusannya telah dipastikan bebas dari segala bentuk pungutan liar dan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” terang Arjiunna.
Arjiunna menyampaikan, Tujuan utama remisi adalah memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah mereka dibebaskan.
“Untuk Mendapatkan remisi khusus ini, Narapidana harus memenuhi persyaratan administratif dan substansif serta menunjukkan perilaku yang baik selama berada di Rutan Tanjung Balai Karimun,” kata Arjiunna.
Arjiunna juga juga membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly dan berpesan kepada Narapidana Rutan Karimun.
“Bagi WBP yang mendapatkan remisi agar mengingat dari apa yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM RI, serta menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam kegiatan pembinaan dimasa yang akan datang,” tutur Arjiunna
Remisi diberikan untuk para warga binaan karena dianggap layak mendapatkan hak-haknya di tengah prosesnya kembali ke masyarakat.
“Setiap pemberian remisi adalah buah dari perjuangan mereka sendiri, yaitu mematuhi segala ketentuan yang berlaku di lapas dan rutan, dan juga mengikuti aemua program pembinaan dengan syarat nilai yang baik,” kata Arjiunna.
Syarat mendapatkan remisi
Arjiunna menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Sejumlah persyaratan tersebut di antaranya yakni menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F. Selain itu, syarat yang lain yakni mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran,” kata dia.
Ia menyebut, pemberian remisi tujuannya adalah untuk mendorong para napi mendapatkan kesadaran pribadi yang dapat tercermin dari tindakan dan sikapnya sehari-hari. (hj)