KARIMUN (U&A.com) – Penyerapan Dana Kelurahan yang dianggarkan Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pemerintah Kabupaten Karimun Provinsi Kepri sebesar Rp 5,8 miliar tahun 2024 bermasalah dan terancam gagal dilaksanakan
Dana yang dialokasikan (disalurkan) untuk 29 kelurahaan dengan alokasi dana masing-masing Rp 200 juta yang digunakan untuk peruntukan kegiatan fisik (untuk infrastruktur) dan non fisik (pemberdayaan masyarakat) tersebut tidak kunjung dilaksanakan
“Dapat dipastikan penyaluran tahap 1 DAU Kelurahan tersebut sebesar Rp 2,9 miliar untuk 29 kelurahan masing-masing sebesar Rp 100 juta karena tidak digunakan (disalurkan) hingga batas waktu yang ditentukan menjadi hangus dan dananya kembali ke pusat alias gagal dicairkan,” ujar Jon Saputra Ketua LSM Kiprah kepada U&A.com di kedai kopi Golden Kolong, Minggu (18/8/2024)
Ia menyebut, untuk penyaluran tahap 2 sisanya sebesar 50 persen lagi yakni sebesar masing-masing Rp 100 juta per kelurahaan nantinya akan dilaksanakan pada APBD P Karimun 2024.
“Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM) Karimun sebagai pihak perencana dan pengelola penyaluran dan tersebut adalah pihak yang bertanggung jawab kenapa dana Kelurahan yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ini bisa bermasalah. Mereka harus menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, apakah ini karena miskomunikasi atau kelalaian dan tidak adanya koordinasi atau ada unsur tertentu sehingga merugikan daerah,” tuding Jon.
Sementara dari informasi yang dihimpun dari sumber U&A.com yang dipercaya terkait dana kelurahaan ini, pihak BPKAD telah menyampaikan kepada pihak kecamatan dan kelurahan bahwa dana kelurahan sudah bisa dijalankan dan dilaksanakan dengan menggunakan DPA kecamatan untuk nantinya SPD kegiatan nantinya akan diterbitkan.
Serta meminta pada camat dan lurah berkoordinasi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ terkait proses pengadaan barang dan jasa
“Sudah diperintahkan BPKAD akhir Juli dan Agustus 2024 untuk dijalan kan tapi TAPEM menunda karena tidak sesuai dengan Perbup Karimun Nomor 46 tahun 2019 tentang Petunjuk pelaksaaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahaan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan karena dijelaskan disana lurah selaku KPA. Tapi dalam sistem SIPD keuangan yang baru, yang punya akun pencairan harus OPD yaitu camat. Jadi camat lah yang KPA. Inilah yang menjadi masalahnya,” ucap sumber yang tak mau disebutkan namanya.
Sementaran itu, hingga berita ini dirilis belum didapatkan penjelasan resmi dari pihak BPKAD dan TAPEM Pemkab Karimun. Saat dihubungi Kepala BPKAD Dwi Yandri Kurniawan dan Kabag TAPEM belum merespon dan menjawab telp dan WA dari redaksi U&A.com.
Sementara dari informasi yang diperoleh dari salah satu Lurah di pulau Karimun yang tidak ingin disebutkan namanya sangat menyayangkan dan menyesalkan terjadinya kondisi ini sehingga merugikan daerah.
“Ya pastinya kami tentunya kecewa dana kelurahaan ini tidak dapat digunakan karena hal-hal seperti ini. Yang pasti yang rugi kita semua terutama masyarakat,” ujarnya
Seperti diketahui Dana Kelurahaan adalah merupakan dana alokasi umum (DAU) tambahan yang bersumber dari APBN dimana dana kelurahan lebih tepat disebut sebagai Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan
Dana kelurahan ini bisa digunakan tidak saja untuk sarana dan prasarana, tapi untuk pemberdayaan ekonomi dan sangat bermanfaat dirasakan warga.
Penyaluran DAU Kelurahan ini dilaksanakan 2 tahap yakni Tahap 1 (50 %)dimana waktu penyalurannya paling cepat Februari dan Tapap 2 (50 %) dimana waktu penyalurannya paling cepat Juni
Jika DAU Kelurahaan ini dalam prosesnya dalam hal pelaksanaan terdapat dokumen persyarakat yang disampaikan melewati tanggal maka DAU yang tidak akan disalurkan (hangus). (hj)