KARIMUN (U&A.com) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau mengklatifikasi pemberitaan Penyerapan Dana Kelurahan yang dianggarkan Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 5,8 miliar tahun 2024 yang bermasalah dan terancam gagal dilaksanakan.
“Kami ingin meluruskan bahwasanya DAU kelurahan itu tidaklah hilang dan dikembalikan ke pemerintah pusat tetapi dana tersebut akan segera kita cairkan ke 29 kelurahan yang ada dimana dana senilai 50 % untuk Tahap 1 telah kita terima pada kas daerah (kasda) sebesar Rp 2,9 miliar,” ujar Dwi Yandri Kurniawan Kepala BPKAD Kabupaten Karimun di kantornya, Selasa (20/8/2024)
Ia menjelaskan, tahap untuk penyaluran DAU kelurahan dilaksanakan 2 tahap, yakni tahap 1 (50%) dimana batas waktu penyampaian syarat salur waktu paling cepat di bulan Februari dan paling lambat 30 Juni 2024.
Untuk tahap 2 (50%) batas waktu penyampaian syarat salur paling cepat di bulan Juni dan paling lambat pada tanggal 30 September 2024 sebagaimana di isyaratkan penyerapan sebesar 75% dari tahap 1 akan tercapai
“Untuk teknis pencairannya kita sudah melakukan koordinasi dengan masing-masing kecamatan dan para lurah untuk melengkapi administrasi pencairan yang akan kita gesa setelah APBD P dan langsung kita cairkan,” ujar Dwi Yandri.
Dwi Yandri juga menjelaskan terkait dengan rancunya mengenai aturan karena tidak sesuai dengan Perbup Karimun Nomor 46 tahun 2019 tentang Petunjuk pelaksaaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahaan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan karena dijelaskan disana lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tapi dalam sistem SIPD keuangan yang baru, yang punya akun pencairan harus OPD yaitu camat selaku KPA.
“Sesuai apa yang telah disampaikan oleh bagian Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM) yang berpedoman dengan aturan yang ada sesuai Perbup itu, kita sudah koordinasi dan solusinya nanti akan dilakukan ‘penyesuaian’ mengacu dengan aturan yang ada di APBD P nanti. Ini hanya persoalan teknis dan tidak menjadi kendala. Yang pasti cuma aturan dari Tuhan YME saja yang tidak bisa kita rubah dan sesuaikan, jadi para camat dan lurah tidak perlu khawatir dan resah,” ujar Dwi Yandri.
Dijelaskannya juga, perlu dipahami bahwa dana kelurahan adalah Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang disalurkan untuk setiap kelurahan di kabupaten/kota sehubungan dengan pemberian dukungan pendanaan bagi kelurahan untuk melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat.
“DAU kelurahan bersumber dan dianggarkan oleh pemerintah pusat untuk disalurkan ke setiap kabupaten/kota di seluruh provinsi se Indonesia sesuai PMK nomor 202 tahun 20222 merujuk pada pasal 6 ayat (4), setiap daerah mendapatkan dana kelurahaan senilai Rp 200 juta dikalikan dengan jumlah kelurahan dimana untuk Kabupaten Karimun disalurkan sebesar Rp 5,8 miliar untuk 29 kelurahaan yang ada,” jelas Dwiyandri.
Sementara dari informasi yang diperoleh dari salah satu Lurah di pulau Karimun yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan rasa syukur dengan dicairkannya DAU kelurahan 2024.
“Alhamdulilah akhirnya bisa lega, setelah kami sempat sedikit cemas dan khawatir. Kita tentunya akan mensegerakan melaksanakan program yang telah kita susun untuk menggunakan dana kelurahan ini. InsyaAllah kami siap melaksanakan dan siap berkoordinasi dengan Pak camat dan juga dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ terkait proses pengadaan barang dan jasa ,” ujarnya. (hj)