KARIMUN (U&A.comn) – Kejaksaan Negeri Karimun mengusut dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Muhammad Sani Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau yang diduga merugikan keuangan negara.
“Ya sedang kita tangani, masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket). Sejumlah saksi sekitar 20 orang lebih sudah kita dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Rezi Dharmawan SH MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis (23/8/2024) siang saat dikonfirmasi.
Rezi belum menyebut, terkait persoalan apa pemeriksaan yang sedang dilakukan terkait perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
“Nanti, masih dalam tahap penyelidikan, nanti kalau sudah masuk ke tahap penyidikan akan kami sampaikan. Doa khan saja satu bulan ke depan bisa naik ke penyidikan,” ujarnya.
Sementara Andriyani Humas RSUD Karimun didampingi Nelma salah satu PPTK kegiatan ketika dikonfirmasi membenarkan perihal pemanggilan tersebut
“Ya sudah kami sudah dipanggil dan datang untuk dimintai keterangan termasuk juga PPTK kegiatan terkait pengadaaan barang dan jasa dan persoalan lain yang ditanya sudah kami jelaskan apa adanya,” jelas Andriyani dan Helma di kantor RSUD Karimun.
“Saya juga sudah menyampaikan terkait pengadaaan dan proses pengadaan barang seperti alkes dan lainnya. Sudah kami jelaskan semua dan selesai tidak ada masalah. Kita berharap masalah ini bisa clear dan selesai,” ujar Nelma.
Sementara itu informasi dihimpun oleh redaksi U&A.com, beberapa saksi penting sudah datang memenuhi panggilan pihak Kajari Karimun termasuk Dr Rosdiana Dirut RSUD Karimun.
Rosdiana, yang juga pemilik klinik Medic Center serta menjabat sebagai Dirus RSUD HM Sani Karimun sejak bulan Agustus 2022 ini sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh bagian Pidsus Kajari Karimun.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil dan dimintai keterangan kemaren, mulai dari siang hingga sore hari,” ujar sumber U&A.com.
Kasus dugaan korupsi di RSUD HM Sani Karimun ini sepertinya menambah daftar setelah sebelumnya Direktur HM Sani Karimun sebelumnya yakni drg Agung Martyanto MKes di vonis bersalah terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2014 senilai Rp 6,7 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan Direktur RSUD Karimun, drg Agung Martyanto MKes sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2014 senilai Rp 6,7 miliar.
Selain Agung, penyidik Kejati Kepri juga menetapkan Direktur PT Karya Global Sarana (KGS) sebagai pelaksana proyek sebagai tersangka. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Agung bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (hj)