KARIMUN (U&A.com) – Pimpinan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI) PT Karimun Granite Tengku Harizal menyampaikan, ada sekitar 178 orang dari 180 karyawan/buruh yang kena PHK.
“Dalam surat pemberitahuan disampaikan yang di PHK adalah hanya sejumlah atau sebagian saja, tapi setelah kami terima dan chek ternyata seluruhnya di PHK,” ujar Tengku Harizal kepada redaksi U&A.com, Jumat (15/9/2023) saat dikonfirmasi.
Ia tak habis pikir juga kenapa itu bisa terjadi dan dilakukan oleh manajemen PT Karimun Granite. “Kami menerima PHK tapi kami menolak dan keberatan isu surat PHK yang mememojokkan karyawan yang menyatakan karyawan yang tidak standar,” ujar Tengku Harizal
Tengku Harizal menyatakan 177 Karyawan/Buruh menerima di PHK bahkan minta di putih kan secara menyeluruh dan menolak PP 35 pasal 44 ayat 1 sebagai dasar perhitungan pesangon. “Intinya bayarkan semua hak-hak kami yg masih menjadi hutang perusahan yakni pensiun dari 1995- 2010,” tegas nya.
Perusahaan pertambangan batu granit PT Karimun Granite yang berlokasi di Pulau Karimun, Kepulauan Riau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 100 persen karyawan/buruhnya.
Pemberitahuan PHK disampaikan oleh perusahaan milik pengusaha Oesman Sapta Odang lewat perusahaan OSO Grup ini secara tertulis lewat pemberitahuan no Ref 064/DRU-KG/IX/2023 Senin tanggal 11 September yang ditandatangani Aris Budiman selaku Direktur Utama.
“Diberitahukan kepada sejumlah karyawan/buruh, bahwa perusahaan akan melalukan PHK yang akan berlalu terhitung sejak tanggal 25 September 2023,” ujar Arif Budiman dalam suratnya.
Dijelaskan, terkait dengan proses PHK tersebut perusahaan akan memberikan kompensasi dan hak karyawan/buruh sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan kepada karyawan/buruh dapat memberikan tanggapan tertulis dalam waktu paling lambat 7 hari kerja sejak diterbitkan karyawan/buruh surat pemberitahuan ini.
Dalam surat tersebut dijelaskan, alasan dari manajemen PT KG melakukan PHK karena kondisi keuangan yang selama lebih kurang 3 tahun ini dalam konsisi sangat memprihatinkan sehingga kesulitan untuk membiayai kegiatan operasional, bahkan pemegang saham harus memberikan subsidi kurang lebih Rp 2,4 milyar per bulan.
Para pekerja berhak menerima sejumlah hak saat terkena PHK. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021. Berikut yang perlu diketahui :
Hak pekerja yang di-PHK
Dalam Pasal 40 PP Nomor 35 tahun 2021, disebutkan bahwa pengusaha yang melakukan PHK wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Rincian uang pesangon pekerja PHK
Untuk uang pesangon, harus mengikuti beberapa ketentuan berikut:
1. Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, berhak menerima satu bulan upah.
2. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, berhak menerima dua bulan upah.
3. Pekerja dengan masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, berhak menerima tiga bulan upah.
4. Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, berhak menerima empat bulan upah.
5. Pekerja dengan masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, berhak menerima lima bulan upah.
6. Pekerja dengan masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima enam bulan upah.
7. Pekerja dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, berhak menerima tujuh bulan upah.
8. Pekerja dengan masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, berhak menerima delapan bulan upah.
9. Pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih, berhak menerima sembilan bulan upah.
Uang penghargaan masa kerja
Selain mendapatkan pesangon, pekerja yang di-PHK juga berhak mendapat uang penghargaan masa kerja, berikut rinciannya:
1. Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima dua bulan upah.
2. Pekerja dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, berhak menerima tiga bulan upah.
3. Pekerja dengan masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, berhak menerima empat bulan upah.
4. Pekerja dengan masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, berhak menerima lima bulan upah.
5. Pekerja dengan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, berhak menerima enam bulan upah.
6. Pekerja dengan masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, berhak menerima tujuh bulan upah.
7. Pekerja dengan masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, berhak menerima delapan bulan upah.
8. Pekerja dengan masa kerja 24 tahun atau lebih, berhak menerima 10 bulan upah.
Sebagaimana disebutkan di atas, pekerja juga berjak menerima uang penggantian hak, meliputi:
– Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
– Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat kerja
– Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama
Kendati demikian, perusahaan dapat mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja apabila mengalami kondisi berikut:
– Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan
– Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun
– Perusahaan pailit.
(hj/kompas)