KARIMUN (U&A.com) – Dianggap mengganggu dan dikeluhkan masyarakat, 11 buah knalpot brong atau Racing berhasil diamankan Polsek Moro Polres Karimun Polda Kepri, Rabu (11/1/2023).
Kapolsek Moro Polres Karimun AKP Rizal Rahim SH. mengatakan razia digelar menindaklanjuti langsung keluhan masyarakat Pulau Moro terkait banyaknya pengendara yang menggunakan knalpot racing pada saat pelaksanaan Program Jumat Curhat.
“Kita tindak langsung usai warga banyak menyampaikan keluhan pada saat program Jum’at Curhat yang merupakan program rutin yang dijalankan Polsek Moro dalam rangka bersilaturahmi, dan berinteraksi serta menanggapi keluhan serta laporan dari masyarakat,” kata Kapolsek yang baru menjabat ini.
Rizal mengatakan, 11 knalpot brong tersebut disita dari penindakan rutin yang dilakukan,pada hari Rabu (11/1/2023) yang dikendarai oleh pelajar dan anak muda yang diprediksi menimbulkan kebisingan di masyarakat.
“Kita berkomitmen sesuai keluhan dan masukan dari masyarakat , kita memerintahkan anggota dan jajaran polsek Moro untuk menggelar razia dan untuk knalpot racing kita tindak agar Pulau Moro tidak bising,” katanya.
Saat penindakan dan razia, para pelanggar yang terjaring diberikan surat tilang berikut sanksi penyitaan knalpot Racing miliknya.
Knalpot Racing lanjut Rizal, identik dengan suara bising yang mengganggu lingkungan maupun pengguna jalan lainnya. Pelaku yang diketahui melanggar dikenakan tilang dan diminta memasang knalpot standar.
“Kami sudah melakukan upaya preventif dengan mendatangi bengkel-bengkel dan mengimbau untuk tidak menjual knalpot Racing,” kata Rizal.
Rizal menjelaskan penindakan knalpot-knalpot racing ini, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait penggunaan aksesoris kendaraan, serta untuk menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polsek Moro
“Kita menghimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas, jaga keselamatan bersama demi kenyamanan dan keamanan kita semua, ingat keluarga menunggu di rumah, “ ujar Rizal.
Rizal menjelaskan, ada lima dasar hukum yang akan dijadikan landasan untuk melakukan penindakan terhadap para pengguna knalpot bising, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru
4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. (hhp)
“Tindakan mengendarai sepeda motor di jalan menggunakan knalpot tidak standar diancam dengan sanksi pidana tertentu yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Untuk denda tilang berbeda-beda di masing-masing wilayah kabupaten/kota di Kepri,” ujar Rizal. (hj)