Home BERITA UTAMA GEMAPATAS, Solusi untuk Atasi Konflik Lahan dan Kepemilikan Hak Tanah Warga

GEMAPATAS, Solusi untuk Atasi Konflik Lahan dan Kepemilikan Hak Tanah Warga

by U & A.com
0 comment

Wakil Bupati Karimun, H Anwar Hasyim menyampaikan sambutan

* Pemkab Karimun Dukung Pencanangan Gerakan Memasang 1.000 Tanda Batas Tanah

KARIMUN (U&A.com) – Wakil Bupati Karimun, H Anwar Hasyim menilai bahwa Gerakan Memasang Tanda Batas (GEMAPATAS) penting untuk mengamankan tanah masyarakat dan menghindari munculnya konflik tanah.

Menurut Wabup, GEMAPATAS merupakan salah satu cara percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, juga solusi sengketa lahan.

Mengusung tema Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok, Wabup Anwar Hasyim mengajak masyarakat memasang patok batas di tanah milik masing-masing.

“GEMAPATAS Penting untuk mengamankan tanah kita. Kita bersyukur banyak program sertifikat tanah untuk masyarakat jadi jangan ragu untuk ikut program PTSL. Prosesnya mudah dan murah,” kataAnwar Hasyim, dikutip dari keterangan persnya, Jumat (3/2/2023).

Hal itu disampaikan Anwar Hasyim saat acara pencanangan GEMAPATAS di Aula Kantor Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral.

Selain Wakil Bupati Karimun, turut hadir Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun Junaedi S Hutasoit, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun Dr H HM Firmansyah dan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

Anwar Hasyim mengatakan, GEMAPATAS harus diingat oleh masyarakat, karena pemerintah daerah (pemda) sering menghadapi konflik tanah.

Terkait GEMAPATAS, Wabup Anwar Hasyim menyampaikan Pemkab Karimun sangat mendukung program tersebut. Menurutnya, pemasangan batas atau patok untuk menandai wilayah tanah sangat penting. Sehingga, batas wilayah tanah lebih jelas dan menghindari cekcok, maupun caplok tanah. Dengan syarat, pemasangan patok telah disepakati kedua pihak.

“Dalam realitanya, pemasangan patok ini penting agar tidak ada perselisihan. Tapi pemasangannya harus diketahui dua pihak,” paparnya.

Wabup Anwar Hasyim juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung seluruh percepatan sertifikasi tanah di Karimun Darussalam Negeri Bumi Berazam. “Pemerintah desa juga harus proaktif untuk mengajukan tanah yang belum tersertifikasi,” pintanya.

Wakil Bupati Karimun, H Anwar Hasyim dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun Junaedi S Hutasoit

Wakil Bupati Karimun, H Anwar Hasyim menyerahkan sertifikat tanah warga Kelurahan Parit Benut percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Sekda Karimun Dr H Firmansyah menyerahkan sertifikat tanah warga Kelurahan Parit Benut percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Camat Meral menyerahkan sertifikat tanah warga Kelurahan Parit Benut percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Wakil Bupati Karimun, H Anwar Hasyim dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun Junaedi S Hutasoit

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun Junaedi S Hutasoit, menjelaskan, GEMAPATAS merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemetaan Pertanahan dan Ruang dalam rangka percepatan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023.

Salah satu poinnya berisi pemasangan tanda batas sebanyak satu juta patok batas yang dilaksanakan mulai hari ini secara serentak di seluruh Indonesia.

“Kegiatan GEMAPATAS sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, sehingga dapat menghilangkan konflik maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan,” jelas Junaedi.

Ia mengungkapkan, Kabupaten Karimun mendapat target pemasangan 1.000 patok batas dengan rincian 500 batok tanah di pasang di Kelurahan Parit Benut, 200 batok tanah di pasang di Kelurahan Sei Pasir, 200 batok tanah di pasang di Kelurahan Sei Raya, dan 200 batok tanah di pasang di Kelurahan Meral Kota.

“Dengan memasang patok dan memelihara tanda batas bidang tanah, setidaknya terdapat tiga manfaat, yakni pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah, minimalisasi sengketa dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan, serta memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan bidang tanah,” paparnya.

Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun Dr H HM Firmansyah berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program PTSL secara optimal. Banyak manfaat yang dapat diterima ketika bidang tanah sudah tersertifikasi. Salah satunya, dapat mengurangi konflik terkait dengan permasalahan pertanahan.

“Masyarakat diminta tidak ragu untuk menyertifikasi tanahnya melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Selain mudah, biaya sertifikasi juga cenderung ringan, maksimal sebesar Rp350 ribu rupiah,”ucap Firmansyah.

Disampaikan, masyarakat bisa menghubungi kepala desa, camat, atau langsung datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus untuk mengurus administrasi program PTSL.

“Jangan ragu untuk ikut program PTSL. Prosesnya mudah dan murah,” jelas Firmansyah yang juga Ketua LAM Kabupaten Karimun ini. (hj)

Sebarkan

You may also like

 U&A.com, adalah salah satu media siber berjaringan nasional dan internasional dengan mengusung konsep kami hadir untuk mengabarkan.

Kami berusaha memadukan kecanggihan teknologi digital dengan berita secara cepat dan praktis. Namun, bagi U&A.com kecepatan bukan segalanya. “Get it first, but first get it right” adalah adagium jurnalistik lama yang masih kami pegang teguh.

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERBARU