KARIMUN (U&A.com) – Polres Karimun Polda Kepri kembali mengungkap ‘Judi Online Higgs Domino’ setelah berhasil mengamankan pelaku terduga bandar game online Higgs Domino Island berinisial DFS (37), warga warga Tembesi Lestari RT 003 RW 004 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam.
Pelaku berhasil ditangkap Unit ReskrimPolres Karimun di Counter NKRI Cell Jl. Ahmad Yani Kolong Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun yang berlokasi tak jauh dari Mako Polres Karimun, Kamis (30/3/2023).
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K mengatakan bahwa pelaku PJ merupakan agen judi dan bertransaksi di Counter NKRI Cell.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Counter NKRI Cell sering dijadikan tempat transaksi Chip Higgs Domino, judi online yang sudah meresahkan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis tanggal 39 Maret 2023 pada pukul 21.00 WIB di lokasi dan mendapati terduga DFS sedang melakukan praktek perjudian online jenis Higgs Domino dan menjadikan permainan judi online Higgs Domino sebagai mata pencaharian atau mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut.
“Pelaku DFS berikut barang bukti berupa 2 (dua) unit handphone, 2 (dua) buah buku rekapan, 1 (satu) buah pulpen dan uang tunai sebanyak Rp. 434.000.- (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah), yang ditemukan pada saat petugas ditempat pelaku, selanjutnya pelaku telah dilakukan penahanan berikut penyitaan barang bukti guna diproses lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K.
“Pengakuannya, dia menjual chip kepada pemain, yaitu chip 1B harganya Rp. 65.000 dan setiap pembelian dengan harga modal chip 1B Rp. 60.000. Pengakuan pelaku DFS dalam 1 hari mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 400.000 sampai dengan Rp. 1.000.000 sehingga dalam 1 bulan dapat menghasilkan kisaran Rp. 12.000.000 sampai dengan Rp. 30.000.000.” terang Gidion Karo Sekali.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K menghimbau kepada masyarakat agar untuk bersama sama memerangi maraknya Judi Online melalui HP (Handphone) Android tersebut.
“Kami juga menyampaikan kepada seluruh Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Pemuda di Kabupaten Karimun untuk terus memperingatkan kepada masyarakat dan lingkungannya untuk menjauhi Judi Aplikasi Online, karena selain melanggar KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) juga melanggar etika norma masyarakat serta agama,” ujar Ryky .
“Maraknya Permainan adu untung dewasa ini banyak digemari masyarakat di Indonesia termasuk di Kabupaten Karimun, Mereka difasilitasi dengan aplikasi di Play Store mulai bernama Higgs Domino Island, dan juga bentuk nama lainnya, hal ini banyak yang tidak sadar jika sebenarnya ini melanggar KUHP dan hukumannya pidana. Mirisnya perjudian melalui online dengan membeli untuk mendapatkan chip ini juga merambah kepada anak anak dan remaja,” terang Ryky lagi.
Dari catatan U&A.com, sudah 3 pelaku bandar judi online yang sudah ditangkap oleh pihak Polres Karimun Polda Kepri.
Pertama, Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun Berhasil menangkap pelaku berinisial JA (46), yang diduga sebagai agen chip higgs domino, Selasa (28/03/2023).
JA (46) yang diduga sebagai pelaku merupakan warga Kel. Duriangkang Kec. Sungai Beduk Kota Batam.
“Pelaku kita pada hari Sabtu tanggal, 25 Maret 2022 di Toko Mujur Cell Jalan. M.T Hariono Keluraha Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun,” ungkap Gidion
Gidion menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 13B stok chip domino yang akan di jual, dua unit handphone merek Redmi dan Samsung J7 Prime yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kedua, Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku terduga bandar game online Higgs Domino Island berinisial RB (26), warga Sungai Raya Kel. Meral Kota Kec. Meral Kab. Karimun.
Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun pada Rabu, 29 Maret 2023 di warung kecil dan konter pulsa bertempat di Jalan Sudirman Kel. Pamak Kec.Tebing Kab.Karimun.
Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, chip domino sebanyak 5B, 1 (buah) buku catatan penjualan selama 8 bulan, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16 yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp. 396.000.- (tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP. (hj)