KARIMUN (U&A.com) – Pejabat pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun Provinsui Kepulauan Riau (Kepri) mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Penyerahan uang negara yang dikorupsi ini telah diserahkan dan diterima penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu.
Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Doni Saputra SH MH menjelaskan, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu telah bekerja maksimal dan berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Penyerahan dan penitipan uang ini merupakan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikeluarkan, namun tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Doni saat ekpose dari rilis berita yang dikirim ke redaksi U&A.com, Selasa (4/4/2023).
Doni menjelaskan, bahwa sampai dengan hari ini penanganan perkara tersebut berada di Tahap Penyidikan dan belum ditetapkan tersangka, karena kami masih menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh Ahli sehingga dapat menentukan secara pasti berapa kerugian yang terjadi dalam perkara ini.
“Selain itu nantinya akan kita lihat siapa aktor utama / intellectual actor dalam perkara ini untuk dapat dimintai pertanggungjawabannya. Pastinya uang yang berhasil kami sita tidak menghapus pidana sehingga proses penegakan hukum terkait tindak pidana ini akan terus dilanjutkan,” tegas Doni.
“Kami tetap mengimbau bahwa proses penyidikan masih berjalan dan diharapkan kepada para pihak lainnya yang merasa dan diduga dan menyalahgunakan dana tersebut agar koperatif dan mengembalikan uang tersebut kepada negara,” imbaunya. (hj)