KARIMUN (U&A.com) – Kejaksaan Negeri Karimun telah melakukan pemeriksaan terhadap penerima bantuan dan pihak rekanan terkait penyalahgunaan pengelolaan anggaran dan wewenang di Dinas Perikanan Kabupaten Karimun Provinsi Kepri tahun anggaran 2022/2023.
Mereka telah dipanggil dan memenuhi panggilan sebagai saksi sejak seminggu yang lalu serta telah memberikan keterangan di hadapan tim Kejaksaan Negeri Karimun yang beranggotakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Darmawan SH, Gustian Juanda Putra SH, Febby Erwan Saputra SH, Jimmy Fajri Arifin SH, Verdinan Pradana SH, Listakeri Syafriliana Anugerah SH, Fradito Perwira Prananta SH dan Riris Monica Sari Simarmarta SH.
“Ya kami hadir sebagai saksi sehubungan dengan adanya adanya laporan tentang dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran dan wewenang di Dinas Perikanan Kabupaten Karimun Provinsi Kepri tahun anggaran 2022/2023. Begitu bunyi surat yang sampai kepada kami,” ucap Sutarno, nelayan dari Pulau Tulang Kecamatan Karimun, kepada U&A.com
Ia bersama 4 kelompok nelayan desa Tulang yakni Klub Shoiba, Shoba, Perpat Tunggal, Pasir Putih datang memenuhi panggilan pada Rabu, 14 Juni 2023
“Ditanya soal bantuan dari Dinas Perikanan berupa barang yakni bantuan pompong dan sampan dan kami jelaskan sesuai dengan apa yang kami ketahui ,” ujar Sutarno.
Sementara sejumlah pihak rekanan yang mengerjakan sejumlah paket pekerjaan di Dinas Perikanan juga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Tim Kejaksaan Negeri Karimun.
“Ya sudah datang kemaren memenuhi panggilan ditanya soal paket pekerjaan dan sudah dijelaskan apa adanya,” ujar salah seorang pihak rekanan/kontraktor yang tak mau disebut namanya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Darmawan SH, ketika dikonfirmasi , Jumat (16/6/2023) sekira pukul 13.28 WIB, saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Karimun masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan termasuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-sakti maupun pihak rekanan terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran tahun anggaran 2022/2023.
“Dan kasus ini pun sedang berproses dan kita dalami terus dan nanti tentunya pasti akan disampaikan hasil dari penyelidikan,” ujar Rezi.
Terkait hal ini, Kejaksaan Negeri Karimun juga telah melakukan pemanggilan kepada pihak Dinas Perikanan Karimun termasuk Ahmadi Kepala Dinas Perikanan Karimun yang datang memenuhi panggilan pada Kamis 15 Juni 2023.
Ahmadi sendiri usai menjalani pemeriksaan, menyebut, dan bersikukuh jika tidak ada penyalahgunaan pengelolaan anggaran dan wewenang di Dinas Perikanan Kabupaten Karimun Provinsi Kepri tahun anggaran 2022/2023.
“Ya dipanggil dan dimintai keterangan mulai dari siang hingga sore, dan tidak ada penyalahgunaan pengelolaan anggaran dan wewenang seperti yang disampaikan di pemberitaan. Jadi tolong ini sekaligus hak jawab saya untuk menjelaskan kepada publik,” ujar Ahmadi kepada U&A.com ketika dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023) sekira pukul 09.43 WIB.
Ia menyebut apa yang disampaikan dan disangkan tidak lah seperti demikian adanya dan tidak ada penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran dan wewenang.
“Sudah disampaikan dan dijawab serta dijelaskan, termasuk juga soal program kegiatan pengadaaan belanja modal komputer yang tidak menjalankan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Barang yang kita beli merek nya adalah produk merek dalam negeri ,” ujarnya yakin.
Namun Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Darmawan SH, ketika dikonfirmasi menyampaikan dan menegaskan, yang menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan dan pelanggaran bukan dari pihak yang diperiksa atau yang dimintai keterangan baik sebagai saksi atau pun dari pihak-pihak yang dipanggil.
“Yang menyimpulkan itu bukan dia tetapi dari kita. Bukti nya saat dia kita tanya, ini termasuk pelanggaran atau tidak, yang bersangkutan mengakui ini salah dan menyalahi,” tegas Rezi ketika dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023) sekira pukul 13.28 WIB.
Sebelumnya diberitakan, Ketua LSM Kiprah Jhon Saputra menyampaikan dan mengungkapkan ada nya dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran dan wewenang di Dinas Perikanan Kabupaten Karimun Provinsi Kepri tahun anggaran 2022/2023.
Ia mengatakan, pengolaan program sejumlah kegiatan diduga bermasalah dan terdapat penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang pejabat terkait serta melanggar dari ketentuan aturan yang ada.
“Ada sekitar Rp 26 miliar dari informasi yang didapat berupa kegiatan program kegiatan yang diduga bermasalah dan bisa jadi ada indikasi fiktif dan terjadi penyelewengan,” ungkap Jhon kepada Haluan Kepri di Hotel Aston Karimun, Senin (12/6/2023).
Jhon menyampaikan, hal ini saat ini tengah sedang menjadi atensi aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Karimun dan sedang dalam proses penyelidikan. “Sudah ada beberapa pihak dan saksi yang dipanggil dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
“Kita yakin dan percaya nantinya kasus ini akan diungkap dan terungkap ke publik. Kita tunggu bagaimana aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Karimun bekerja secara profesional perihal hal mana saja ditemukan dugaan pelanggaran yang terjadi,” ungkapnya.
Sementara dari informasi dihimpun, Tahun 2022 Dinas Perikanan Karimun memiliki anggaran sebesar Rp 26 miliar , sekitar Rp 22 miliar dialokasikan untuk kegiatan dan hibah, sisanya sekitar Rp 4 miliar belanja tidak langsung. Hibah diberikan untuk sejumlah KUB, perikanan tangkap dan budidaya.
Selanjutnya dari informasi yang didapat, ada KUB yang menerima hibah berturut turut setiap tahun, ada hibah fiktif , barang diberikan namun tidak diterima oleh KUB serta ada bantuan hibah yang diberikan tapi dijual oleh penerima.
“Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak April lalu, bahkan Kadis Perikanan sudah dua kali mendapat surat panggilan namun mangkir, baru dipanggilan ketiga dia datang. Hibah untuk Perikanan tangkap dan budidaya memang sudah selayaknya diusut, karena akumulasi ya setiap tahun sangat besar,” ucap sumber yang tak mau disebutkan namanya. (hj)