KARIMUN (U&A.com) – Sejumlah mantan pejabat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Nama-nama mereka telah muncul pada daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) DPRD Kabupaten Karimun untuk pemilu 2024 yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Karimun Nomor 02/PL.01.4-PU/2102/2023.
Pengumuman tersebut dikeluarkan di Karimun pada tanggal 19 Agustus 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Karimun Mardanus.
Lantas, siapa saja mantan pejabat yang menjadi caleg? Beberapa diantaranya adalah ada mantan kepala dinas (kadis), ada mantan camat, ada mantan kepala desa (kades) bahkan ada dari saudara kepala daerah.
Nama pertama adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim S.Pd., M.MPub yang terdaftar sebagai caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 4 dari dapil 4 (Meral – Meral Barat – Tebing).
Adik kandung dari Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim ini, akan bersaing dengan dengan caleg incumben nomor urut 1 yakni Nyimas Novi Ujiani , S.I.Kom.,M.I.Kom yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Karimun yang juga anggota DPRD Kabupaten Karimun.
Kemudian nama kedua adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kanpora) Kabupaten Karimun, Umar, S.Pd., M.M.Pub yang terdaftar sebagai caleg Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) nomor urut 2 dari dapil 2 (Moro – Sugie Besar – Durai).
Umar yang juga putra asli dan kelahiran Pulau Moro ini akan bersaing memperebutkan 3 kursi di dapil 2 ini yang pada Pemilu 2019 lalu dikuasai oleh partai Golkar yang meraih 2 kursi atas nama Samsul (yang pada Pemilu 2019 lalu meraih 2.390 suara) dan atas nama Raja Rafiza (yang pada Pemilu 2019 lalu meraih 2.388 suara) dan satu kursi diraih oleh PKS atas nama Syafri Sandi (yang pada Pemilu 2019 lalu meraih 1.742 suara)
Selanjutnya nama ketiga adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Dra. Sensissiana, M.Si yang terdaftar sebagai caleg Partai Golongan Karya (Golkar) nomor urut 2 dari dapil 1 (Karimun – Selat Gelam – Buru).
Istri dari mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di era Bupati Nurdin Basirun, Alwi Hasan ini akan bersaing dengan dengan caleg incumben nomor urut 1 yakni Wiyono yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karimun yang pada Pemilu 2019 meraih 1.552 suara .
Kemudian nama keempat adalah mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Karimun, Ir Hazmi Yuliansyah , M.Si. yang terdaftar sebagai caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 5 dari dapil 4 (Meral – Meral Barat – Tebing).
Di dapil 4 yang nantinya akan memperebutkan 11 kursi ini, Hazmi Yuliansyah akan bersaing dengan dengan caleg incumben nomor urut 1 yakni Balia SE yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Karimun yang pada Pemilu 2019 meraih 1.253 suara.
Disamping kepala dinas, tercatat ada 2 mantan camat yang ikut bertarung di Pileg 2024 DPRD Kabupaten Karimun ini, yakni Mantan Camat Belat, Sahrial, S.AP yang terdaftar sebagai caleg Partai Golongan Karya (Golkar) nomor urut 4 dari dapil 4 (Pulau Kundur – Ungar).
Serta mantan Camat Kundur Barat, Anji Trisno SH yang terdaftar sebagai caleg Partai Demokrat nomor urut 2 dari dapil 4 (Pulau Kundur – Ungar).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau menetapkan 366 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Karimun untuk pemilu 2024 dari total 466 Bacaleg yang mendaftar.
Setelah dilakukan verifikasi hanya 366 Bacaleg yang memenuhi Syarat dan 100 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Dari 18 partai politik secara nasional hanya 17 parpol yang terpenuhi dan dari jumlah tersebut terdapat sebanyak 129 orang bakal calon dari keterwakilan perempuan
Ketua KPU Kabupaten Karimun Mardanus menyampaikan, setelah, pengumuman DCS yang bisa diakses di situs KPU Karimun, https://kab-karimun.kpu.go.id, memasuki bulan September ini tahapan selanjutnya adalah : – 14-20 September 2023: pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.
“Sedangkan 21-23 September adalah verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS,” ujar Mardanus saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023). (hj)