KARIMUN (U&A.com) – “Sini Tas Kau, Lepaskan Nanti Ku Bunuh Kau” !, Kalimat ancaman yang dilontarkan pelaku Z (28) seketika membuat ciut nyali korban sebut saja namanya A.
A sama sekali tak menyangka didekati oleh Z, sesaat ia hendak melaksanakan shalat Zuhur di surau Al – Mu’izzu Batu Lipai Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, sekira pukul 11.50 Wib, Kamis (16/5/2024)
Z tiba-tiba masuk menghampiri A serta langsung merampas handphone miliknya dan tas ransel warna hitam miliknya sambil mengeluarkan kata ancaman hendak membunuhnya.
Z juga berusaha meminta kunci motor yang dipegang oleh A namun ia bersikeras tidak memberikannya
Sejurus kemudian Z langsung kabur menggunakan motor merek honda meninggalkan A yang penuh ketakutan dan selanjutnya A langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke unit Reskrim Polsek Meral.


Namun tidak sampai 24 jam melaksanakan aksinya, pelaku Z berhasil diamankan dan ditangkap tim Reskrim Polsek Meral dan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah KTP milik korban, 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat milik korban dan 1 (satu) buah pisau lipat kecil.
“Z kita tangkap dan amankan di dekat klenteng di wilayah kelurahan Sei Pasir Kecamatan Meral bersama barang bukti,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani, S.I.K, S.T.K saat menggelar konfrensi pers di mapolsek Meral, Rabu (22/05/2024).
Fadli Agus menjelaskan, modus dari pelaku Z adalah merampas barang milik korban untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Terhadap pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara,” tutup Fadli Agus. (r/hj)