KARIMUN (U&A.com) – Kejaksaan Negeri Karimun (Kejari) telah memusnahkan sejumlah barang bukti senilai Rp 2 miliar dari 47 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pada hari ini, Rabu tanggal 19 Juni 2024 kita telah melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT- 754/L.10.12/Kpa.5/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi, saat ditemui dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Karimun, Rabu (19/6/2024).
Lebih lanjut, dia berkata,barang yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan Perkara Tindak Pidana Narkotika yang terdiri dari 34 Perkara yang terbagi : narkotika jenis shabu sebanyak 185,0359 gram , narkotika jenis ganja sebanyak 231,5137 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.602 gram.
“Disamping itu juga ada perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) yang terdiri dari 4 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa pakaian, handphone dan barang lainnya serta perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM yang terdiri dari 8 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa pakaian, handphone dan barang lainnya,” jelas Priyambudi .
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan lahan dan peralatan. Pada tahap awal, hanya 100 karton rokok ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara 2.990 karton lainnya akan dimusnahkan pada tahap berikutnya.
“Karena butuh persiapan khusus seperti tanah lapang dan alat berat, maka harus bertahap. Abu dari pembakaran dikhawatirkan berbahaya untuk perumahan warga,” ujar Priyambudi. (r/hj)