KARIMUN (U&A.com) – Sebanyak 26 orang pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau mengikuti pelaksanaan Uji Kompentensi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemkab Karimun Tahun 2024, di ruang utama kantor Bupati Karimun, Senin (1/7/2024).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Sudarmadi, mengatakan pelaksanaan Uji Kompentensi digelar dalam rangka mutasi/rotasi bagi pejabatan Pimpiman Tinggi Pratama (JPT) di Lingkungan Pemkab Karimun Tahun 2024.
“Pelaksanaan Uji Kompetensi berdasarkan surat perintah Bupati Karimun nomor : B/800.1.14.1/806/BKPSDM/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq S.Sos M.Si. Pelaksanakan Uji Kompetensi dilaksanakan selama satu hari dari pagi hingga malam hari,” ucap Sudarmadi.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Uji Kompentensi dilakukan oleh Panitia Seleksi yang terdiri dari Dr. Muhd. Firmansyah, M.Si (Sekda), Dr. H.MS. Sudarmadi, S.Pd, MM (Kepala bkpsdm Karimun), Anna Hasna Hasaruddin, SE (Kepala Regional XII BKN), Dr. H.Firdaus, S.IP (Asesor Ahli Utama Provinsi Kepri) dan Drs. ZamZami Al Karim, MA (Dosen STIPOL Tg.Pinang.
Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq S.Sos M.Si. melalui Sekda Dr. Muhd. Firmansyah, M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa Tujuan Assesment merupakan untuk melihat menilai kompetensi dari kepala Kepala Perangkat Daerah baik kompentensi Teknik dan Manajerial dan Kompetensi sosial Kulture hal ini sebagai wujud Menindaklanjuti Pasal 132 Ayat (1) peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2020.
“Seluruh peserta tahapan wawancara akan diuji secara bergantian selama satu hari. Peseta wajib mengikuti tahapan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Lanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 117 yakni (1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.
“Penempatan pejabat sesuai dengan potensi dan kompetensinya,” kata Firmansyah.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil uji kompetensi ini maka pejabat pembina kepegawaian dapat mempertimbangkan seorang pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompentnsi yang dimilikinya atau ditempatkan pada jabatan tertentu termasuk mengisi jabatan yang lowong.
Uji kompetensi merupakan bagian dari evaluasi untuk memetakan ulang pejabat sesuai dengan kompentansinya masing masing,” ujar Firmansyah. (hj)
Berikut nama 26 Pejabat Karimun Ikuti Uji Kompetensi JPT :