KARIMUN (U&A.com) – Kejaksaan Negeri Karimun Provinsi Kepri ternyata telah menyiapkan kado spesial kepada masyarakat Karimun dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tanggal 22 Juli 2024 mendatang.
Informasi yang dihimpun, Kejari Karimun yang saat ini di pimpin Priyambudi yang sudah menjabat sejak November 2023 lalu menggantikan pejabat Kajari Karimun sebelumnya Firdaus sudah menyiapkan kado di HBA ke 64, tahun 2024 ini, namun Ia mengaku belum bisa diumumkan sebelum waktu yang telah ditetapkan.
“Nanti akan diumumkan, karena“ belum waktunya,” ungkap sumber U&A.com.
Disebutkan, sempat memberikan titik terang bahwa kado yang akan diumumkan pada momentum HBA Ke-62 tersebut merupakan kado dari hasil kinerja Kejari Karimun.“
“Yang pasti adalah, dan itu mungkin sah bisa berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” pungkasnya.
Informasi dihimpun, saat ini ada beberapa kasus yang sedang ditangani oleh Kajari Karimun diantaranya yang santer disebutkan adalah kasus dugaan korupsi dana hibah nelayan di Dinas Perikanan Kabupaten Karimun
Dan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Karimun 2022 yang telah menetapkan dua orang tersangka yakni yakni R, Bendahara dan M, anggota Bidang Perencanaan dan Anggaran Pengurus Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun Periode 2019-2023 yang saat ini berproses di sidang pengadilan .
Untuk kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran dan wewenang di Dinas Perikanan Kabupaten Karimun Provinsi Kepri tahun anggaran 2022/2023, sejumlah pihak sudah dipangil dan dimintai keterangan diantaranya Kepala Dinas Perikanan Ahmadi beserta jajaran.
Termasuk juga pemanggilan terhadap terhadap penerima bantuan dan pihak rekanan diantaranya 4 kelompok nelayan desa Tulang yakni Klub Shoiba, Shoba, Perpat Tunggal, Pasir Putih datang memenuhi panggilan pada Rabu, 14 Juni 2023.
Sementara sejumlah pihak rekanan yang mengerjakan sejumlah paket pekerjaan di Dinas Perikanan juga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Tim Kejaksaan Negeri Karimun.
“Ya sudah datang kemaren memenuhi panggilan ditanya soal paket pekerjaan dan sudah dijelaskan apa adanya,” ujar salah seorang pihak rekanan/kontraktor yang tak mau disebut namanya.
Mereka telah dipanggil dan memenuhi panggilan sebagai saksi sejak seminggu yang lalu serta telah memberikan keterangan di hadapan tim Kejaksaan Negeri Karimun yang beranggotakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Darmawan SH, Gustian Juanda Putra SH, Febby Erwan Saputra SH, Jimmy Fajri Arifin SH, Verdinan Pradana SH, Listakeri Syafriliana Anugerah SH, Fradito Perwira Prananta SH dan Riris Monica Sari Simarmarta SH.
Ekspos ke BPKP
Informasi terbaru dari kasus ini adalah Kejari Karimun akan ekspos potensi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah nelayan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri.
“Ya kita akan ekspos ke BPKP (Kepri). Mungkin dalam minggu-minggu depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan, di kantornya, Jumat (5/7/2024).
Rezi mengatakan, ekspose ke BPKP Kepri terkait potensi nilai kerugian keuangan negara dalam kasus yang sudah masuk tahap penyidikan tersebut.
“Perhitungan kita lebih dari Rp1 miliar. dan dari BPKP tentu bisa beda,” katanya.
Rezi mengatakan, penyidik Kejari Karimun telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Penyidik telah meminta keterangan lebih dari seratus orang dalam kasus ini, mulai dari para nelayan penerima bantuan, pelaksana kegiatan hingga anggota Badan Anggaran DPRD Karimun. (hj)