KARIMUN (U&A.com) – Wakil Bupati Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dr H Anwar Hasyim, mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 38 kepala desa di ruang rapat Cempaka Putih kantor Bupati Karimun, pada Senin (22/7/2024).
Acara ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Fraksi Golkar Raja Rafiza, Forkopimda, sejumlah pejabat terkait, serta para camat se-Kabupaten Karimun.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Dr H Anwar Hasyim menyatakan bahwa penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang ini memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Selamat kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan. Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada desa akan semakin meningkat. Ini adalah amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,” ujar Wakil Bupati Anwar Hasyim.
Anwar Hasyim juga mengingatkan dan berpesan tentang penggunaan dana desa yang semakin besar sehingga penggunaannya harus lebih hati-hati dan akuntabilitasnya akan diawasi secara ketat
“Saya mengingatkan kepada para kades, setelah pengukuhan ini, mengajak para kepala desa untuk mereview Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa serta berkoordinasi dengan camat dan perangkat daerah terkait,” tambahnya.
Terakhir, dia berharap agar para kepala desa terus membangun komunikasi yang aktif dan harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu juga bersinergi dengan seluruh lembaga desa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik.
“Kepada para kades lakukan tugas dengan penuh ketulusan, tanggung jawab, dan berpegang teguh pada peraturan yang berlaku. Kerja sama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan di desa, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para pemuda, sangat penting,” pesan Anwar Hasyim.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinpermades) Karimun, Jackie Steward Touw , mengatakan total ada 42 kepala desa di Karimun.
Dari jumlah itu hanya 38 kades yang kembali dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan.
“Acara juga kita sejalankan dengan pelantikan PAW anggota BPD Desa Batu Limau Kecamatan Ungar dan Desa Parti Kecamatan Selat Gelam serta agenda rapat Koordinasi Kepala Desa Se-Kabupaten Karimun tahun 2024,” ujar Jackie. (hj)