KARIMUN (U&A.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun memberi sinyal akan menambah tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah APBD 2022 di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun senilai Rp 3,4 Miliar.
“InsyaAllah akan ada tersangka lain. (Kemungkinan tersangka) baru tetap terbuka, kemungkinan itu berdasarkan fakta persidangan yang tengah berlangsung pada dua terdakwa yakni, Rosita binti Sinuk sebagai Bendahara KONI dan Melli bin Darwis sebagai staf KONI di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi, di ruangan Kasi Intel Rezi Dharmawan, Rabu (24/7/2024) sore.
Hal itu disampaikannya menyikapi permintaan Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang meminta kepada pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas semua yang terlibat pada sidang pemeriksaan dua terdakwa yakni, Rosita binti Sinuk sebagai Bendahara KONI dan Melli bin Darwis sebagai staf KONI.
Fakta di persidangan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu malam (17/07/2024), terungkap dan disampaikan oleh hakim Fausi SH MH, salah satu dari tiga majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Sidang dipimpin Hakim Ketua Riska Widiana didampingi Hakim Anggota Fausi dan Saiful Arif yang dihadiri kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Masrur Amin, Sulhan dan Jefriwan, serta JPU dari Kejari Karimun, Riris Monica Sari dan Panji Sunaryo.
“Kami melihat dalam perkara ini hanya bagian”ekornya” saja yang di usut hingga kepersidangan sebagai terdakwa, sementara bagian “kepala dan badannya” tidak tersentuh. Untuk itu, saya minta jaksa tolong usut semua yang terlibat, agar rasa keadilan itu benar-benar bisa ditegakkan,”ujar hakim Fausi kepada JPU dalam persidangan seperti dikutip dari media online kepriraya.com.
Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Melayu Serumpun Provinsi Kepulauan Riau (DPP LMS KEPRI), Datuk Azman Zainal SH mendukung langkah penegak hukum untuk mengungkap kasus ini menjadi terang benderang.
“Jika pihak kejaksaan serius, tersangkanya bukan hanya bendahara saja. Terdakwa bendahara dalam menjalan aktifitasnya tidak berjalan sendiri, melainkan bergerak atas perintah atasan langsung yakni Ketua Jon Abrison dan Sekretaris Fredy,”ucap Azman Zainal, Rabu (24/7/2024).
Ia menjelaskan pada dasarnya status sebagai tersangka bisa diterapkan kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana sepanjang orang tersebut sebelumnya berstatus sebagai saksi.
Hal tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung No. 205K/Kr/1957 tertanggal 12 Oktober 1957 menyebutkan, untuk menentukan siapa yang akan dituntut melakukan suatu tindak pidana semata-mata dibebankan kepada penuntut umum.
Namun, di dalam ruang sidang, hakimlah yang paling berkuasa, termasuk memilah-milah siapa saksi yang harus dimintai keterangan (SEMA No. 2 Tahun 1985 tentang Seleksi Terhadap Saksi-Saksi yang Diperintahkan Untuk Hadir di Sidang Pengadilan).
Adapun dasar bagi hakim untuk meningkatkan status seseorang yang awalnya menjadi saksi dalam persidangan menjadi tersangka tentuanya harus memperhatikan point point seperti;
a) jika dalam persidangan ditemukan bukti keterlibatan saksi dalam suatu perkara, hakim dapat meminta aparat penegak hukum lain untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan saksi tersebut.
b) Jika ditemukan bukti yang cukup dalam perkara yang sama, maka kepada saksi dapat dikenakan status tersangka. Hakim biasanya menyarankan dan tidak langsung menetapkan status tersangka.
“Terhadap point diatas merupakan contoh sikap hakim secara langsung untuk menetapkan saksi jadi tersangka, namun ada juga dengan sikap hakim secara tidak langsung yang hal tersebut secara otomatis bentuk perintah kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi dan sepanjang telah terpenuhinya unsur dua alat bukti maka dapat meningkatkan status saksi menjadi tersangka,” jelas Azman.
Selain itu terangnya, selain menjadi tanggung jawab dari jaksa dalam perkara KONI Karimun ini, kuasa hukum terdakwa juga dapat mensurati Kejaksaan Negeri Karimun untuk meningkatkan status saksi Ketua dan Sekretaris KONI Karimun untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Ia juga menjelaskan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), seseorang ditetapkan sebagai tersangka manakala ditemukan bukti permulaan yang cukup. Keterangan saksi adalah alat bukti pertama yang disebut dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
KUHAP juga meminta hakim ‘bersungguh-sungguh memperhatikan’ keterangan saksi demi kepentingan penilaian kebenaran keterangan tersebut. Hal ini menunjukkan begitu pentingnya keterangan saksi. Ada empat hal yang perlu sungguh-sungguh diperhatikan hakim, yaitu:
a) Persesuaian keterangan satu saksi dengan saksi lain.
b) Persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain.
c) Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu; dan
d) Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
Sebagaimana diketahui kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Sebagaimana diketahui dan diberitakan pada sidang lanjutan sebelumnya, JPU menghadirkan sejumlah saksiz diantaranya termasuk Ketua KONI Karimun Jhon Abrison SE, Sekretaris KONI Fredy SE serta para pengurus KONI dan koordinator kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) KONI Karimun.
Dalam sidang juga terungkap, pada tahun 2022 KONI Karimun menerima dana hibah APBD sebesar Rp3,4 miliar dari Rp6,2 miliar yang diajukan Jhon Abrison SE selaku ketua KONI.
Selanjutnya, Dana tersebut dicairkan pemerintah Karimun melalui Dinas Pemuda dan Olahraga, dengan rincian dari APBD murni Rp1,4 miliar dan APBD Perubahan Rp2 miliar ke rekening KONI Karimun.
Sebelum pencairan dana, Jhon Abrison SE sebagai Ketua KONI juga mengku mengajukan proposal, kemudian menandatangani Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD), pakta integritas untuk tidak melakukan korupsi, tanggung jawab membuat laporan serta bertanggung jawab secara formal dan materi atas penerimaan dan penggunaan dana hibah KONI.
“Dengan semua yang anda tandatangani, mestinya Anda juga bertanggung jawab. Tapi kok bisa Anda lolos? Bagaimana ini, Jaksa Penuntut?” ujar Riska usai mendengar keterangan Jhon Abrison SE dan Fredy SE sebagai Ketua dan Sekretaris KONI Karimun.
Pada sidang lanjutan ini, juga terungkap adanya markup dana SPPD masing-masing peserta cabang olahraga dari Rp13 juta yang ditandatangani di kwitansi, Namun yang diterima peserta hanya Rp2-3 juta.
Selain itu, dalam laporan KONI, juga disebutkan adanya pembelian minuman penambah energi untuk atlet Porprov Karimun berupa Pocari Sweat dan air mineral tambahan, Namun dalam kenyataannya tidak pernah dibeli dan diberikan kepada atlet.
Laporan lain dari KONI Karimun juga menyebutkan adanya markup dana penginapan dari Rp6-9 juta per orang, Namun dalam kenyataannya satu kamar ditempati dua hingga tiga orang peserta.
Hal yang sama juga terjadi pada sewa mobil untuk masing-masing cabang olahraga, yang disebutkan diberikan satu mobil rental pada masing-masing Cabor, Namun faktanya satu mobil digunakan secara bergantian oleh cabang olahraga saat mengikuti pertandingan Porprov Kepri di Bintan.
Sejumlah fata itu ditunjukan Jaksa penuntut Umum, melalui SPPD kwitansi saat memeriksa Nova Trisna sebagai Staf KONI, Asmawati dan Haidir sebagai tim penyedia konsumsi serta sejumlah saksi lainya.
Sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi dana hibah APBD ke KONI Karimun ini, Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan Rosita binti Sinuk sebagai Bendahara KONI dan dan Melli bin Darwis sebagai staf KONI sebagai tersangka.
Adapun kerugian negara atas korupsi dengan modus menggunakan dana hibah KONI dengan memanipulasi laporan, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Kepulauan Riau Rp 433.000.000,-. (hj)